Risiko geopolitik kini tidak lagi berada di luar kontrak bisnis, tetapi telah menjadi bagian yang melekat di dalamnya. Kondisi tersebut menuntut perubahan cara pandang praktisi hukum dan pelaku usaha dalam menyusun kontrak komersial maupun menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, mengatakan dunia saat ini tidak lagi berada di persimpangan jalan, melainkan telah memasuki era baru yang ditandai oleh guncangan geopolitik global yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Kalau melihat kondisi sekarang, saya rasa kita bukan berada di persimpangan jalan (crossroads), tetapi berada di patahan geopolitik (geopolitical fault line),” ucapnya saat memberikan keynote speech dalam acara diskusi bertajuk "Contractual Disruption and Arbitrations at the Crossroads" yang diselenggarakan oleh Assegaf Hamzah & Partners (AHP) di Jakarta, Rabu (24/5).
Baca juga:
- Konvensi Evidence HCCH, Tawarkan Mekanisme Cepat dan Efisien dalam Perolehan Bukti Internasional
- Urgensi Keberadaan UU Hukum Perdata Internasional di Indonesia
Selama tiga dekade terakhir, banyak perusahaan di dunia menyusun kontrak dengan asumsi bahwa dunia akan tetap terbuka, terhubung, stabil, dan damai. Namun, asumsi tersebut kini tidak lagi relevan. Menurut Havas, kegagalan kontrak saat ini sering kali bukan disebabkan oleh ketidakjujuran atau kelalaian para pihak, melainkan karena perubahan geopolitik yang mengubah kondisi dasar pelaksanaan kontrak.
“Hari ini kontrak bisa gagal bukan karena para pihak lemah atau tidak jujur, tetapi karena fondasi geopolitik tempat semua pihak berdiri telah berubah secara drastis,” katanya.
Ia mencontohkan berbagai kondisi yang kini semakin sering terjadi, mulai dari penutupan pelabuhan, penahanan kapal, penolakan pembayaran oleh bank, hingga penerapan sanksi ekonomi yang dapat menghambat pelaksanaan kontrak internasional. Oleh sebab itu, Havas menegaskan bahwa geopolitik tidak lagi dapat dipandang sebagai faktor eksternal.
















