Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Warga Ajukan Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pasal 34 Pepres 64/2020 dinilai tidak berlandaskan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana di jelaskan pada Pasal 2 UU SJSN.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020. Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000. Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

 

Tags:

Berita Terkait