Sebelum membahas kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau MK, penting untuk diketahui bahwa kehadiran Mahkamah Konstitusi di tanah air masih bisa dibilang “baru”.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk pada Agustus 2003. Dinilai dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi di negaranya. Bahkan, Indonesia merupakan negara pertama yang membentuk lembaga ini di abad ke-21.
Jika dilihat dari perjalanan historisnya, kehadiran wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia diadopsi dari adanya Constitutional Court dalam amandemen konstitusi MPR pada 2001. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi dirumuskan dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Terkait kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan kehakiman, ketentuan Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusijo. Perpu 1/2013 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Kemudian, kedudukan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun susunan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Pasal 4 UU Mahkamah Konstitusijo. UU 7/2020 yang menerangkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi. Dari sembilan anggota tersebut, satu orang merupakan ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh sisanya adalah anggota Hakim Konstitusi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal berikut.