Penanggulangan bencana merupakan upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Masing-masing pemerintah pusat dan daerah memiliki wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.
Baca Juga:
- Force Majeure dalam Hukum Indonesia
- OJK Revisi Aturan Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana
- Gempa Bumi Merupakan Peristiwa Hukum? Begini Penjelasannya
Wewenang pemerintah
Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penanggulangan bencana. Mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana meliputi:
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
4. Penentuan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan atau pihak internasional lain.
5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.