White & Case Umumkan Penghentian Kemitraan dengan Kantor Hukum Indonesia
Utama

White & Case Umumkan Penghentian Kemitraan dengan Kantor Hukum Indonesia

Sejak 1975 White & Case memiliki sejarah panjang dalam kiprahnya di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dengan berakhirnya kemitraan ini, White & Case kini memiliki delapan kantor pusat di Asia, yaitu di Beijing, Shanghai, Hong Kong, Singapura, Seoul, Tokyo, Melbourne, dan Sydney. 

White & Case menyampaikan apresiasi kepada tim WCA atas kerja sama yang telah terjalin selama bertahun-tahun dan berharap yang terbaik bagi WCA di masa mendatang.

Secara terpisah, Hukumonline telah menghubungi Kristo Molina selaku Executive Partner WCA. Kristo mengatakan bahwa dia belum dapat memberikan komentar mengenai kabar penghentian kerja sama White & Case dengan WCA.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info