Wilayah Jabatan Notaris Dipersoalkan, Begini Pandangan Pemerintah
Berita

Wilayah Jabatan Notaris Dipersoalkan, Begini Pandangan Pemerintah

Pemerintah beranggapan larangan notaris menjalankan jabatan diluar wilayahnya agar terciptanya persaingan yang sehat, profesionalitas, dan keamanan untuk masyarakat. INI belum memberi tanggapan resmi meski sepakat dengan pandangan pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan oleh Donaldy Christian Langgar, seorang notaris wilayah kota Surabaya. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris menyebut “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.”

Dalam permohonannya, Pemohon berpandangan ada perbedaan antara wilayah jabatan dan wilayah kerja notaris. Menurutnya, perbedaan frasa “wilayah jabatan” dan “wilayah kerja” sesuai gramatikal atau makna frasa tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris tidak dapat berdiri sendiri.

Artinya, wilayah jabatan notaris sebagai jabatan umum yang loyal bermakna jabatan profesi di daerah kerjanya. Sedangkan wilayah jabatan bermakna kekuasaan yang komersial dan berkaitan dengan pembuatan kuasa. Pemohon mendalilkan, daya paksa berlakunya UU Jabatan Notaris tidak mendapatkan kontrol yang baik.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan wilayah jabatan sebagai wilayah kerja. Ini semakin menguatkan dugaan multitafsir atau bermakna ganda. Artinya, kedua hal itu bermakna sama, tidak ada pembedaan.  

Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai wilayah jabatan sebagai kewenangan tanpa kontrol.

Persidangan permohonan ini sendiri sudah memasuki sidang pleno untuk mendengarkan keterangan Presiden atau Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ninik Heriwanti yang mewakili pemerintah menilai permohonan ini sebenarnya masuk jenis perkara konstitusional komplain.  

“MK tidak berwenang melakukan pengujian konstitusional komplain. Sebab, MK hanya berwenang menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ini di ruang sidang pleno Gedung MK, Senin (28/8/2017). Baca Juga: Ikatan Notaris Indonesia Mulai Himpun Data-Data Notaris se-Indonesia

Ninik menilai permohonan ini tidak mengurai secara jelas tentang adanya hak yang dirugikan atas berlakunya pasal a quo dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon dianggap tidak memiliki kerugian spesifik yang jelas berdasarkan kepastian hukum yang adil. “Pemohon tidak memiliki kerugian atau kehilangan haknya berhubungan berlakunya pasal a quo,” ujarnya.  

Menurut Ninik, larangan notaris dalam menjalankan jabatan di luar wilayahnya agar menciptakan persaingan sehat dalam mengemban jabatan notaris. Baginya, justru adanya pasal ini, pemerintah berupaya menjamin dan mengatur agar notaris berkontribusi dan menyesuaikan di wilayahnya masing-masing.

Bahkan, kata Ninik, pasal a quo memberikan rasa aman kepada masyarakat yang membutuhkan jasa notaris menurut pembagian wilayah masing-masing. Hal ini agar tercipta profesionalitas dan tanggung jawab jabatan notaris. Apalagi, kritik pemerintah permohonan pemohon tidak saling berhubungan antara posita dan petitumnya.

“Sehingga, pemerintah memohon kepada Mahkamah, permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” harapnya.

Sementara, INI yang diwakili Anggota Bidang Kelembagaan Organisasi, Taufik mengatakan INI belum bisa memberi tanggapan atas permohonan ini. “Tetapi, sementara INI memiliki pendapat yang sama dengan pemerintah dan memohon meminta waktu untuk mengajukan keterangan tertulis,” kata Taufik dalam persidangan.

Di luar persidangan, Pemohon Donal Christian Langgar mengatakan permohonan ini sebenarnya tidak ingin dikatakan berseberangan dengan pemerintah dan pihak terkait. “Namun, norma hukum itu harus dapat ditegakkan. Jika tidak ada penegakkan dalam norma hukum, maka tidak akan (ada) fungsinya,” kata dia

Donal menceritakan alasan pengajuan permohonan ini disebabkan ada kerugian konstitusional yang dialami. Sebab, ia sebagai notaris di Surabaya mendapat kuasa atas tanah hibah yang berada di wilayah lain, sehingga menyebabkan akta hibah tersebut sampai sekarang tidak berjalan (berlaku).
Tags:

Berita Terkait