Wow, Perusahaan Ini Tiga Kali Lolos PKPU
Berita

Wow, Perusahaan Ini Tiga Kali Lolos PKPU

Pengacara pemohon menilai hakim melampaui kewenangan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Majelis Hakim menolak permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura. Beberapa kreditur mengklaim, perusahaan investasi ini melakukan perhimpunan dana masyarakat. Tercatat, ini kali ketiganya PT Brent Ventura lolos dari upaya PKPU yang diajukan oleh para kreditur.

Pada Oktober lalu, permohonan PKPU PT Brent Ventura kembali ditolak Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Aswijon menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugira ditolak karena majelis tidak menemukan bukti adanya utang Brent yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kemudian, majelis hakim berbeda, menolak PKPU Brent Ventura yang dimohonkan oleh Dimas A. Pamungkas. Majelis hakim dipimpin Bambang Koestopo mengatakan Brent Ventura merupakan perusahaan modal ventura yang kewenangannya di bawah Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam).

Hakim berpatokan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan aturan Pasal 2 ayat (4), dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh Bapepam.

Kali ini, Ketua Majelis Hakim Absoroh kembali menolak pengajuan PKPU Brent Ventura. Dasar penolakan pun sama dengan PKPU sebelumnya, yakni Kristi Mona selaku pemohon dinilai tidak memiliki hak untuk memohon PKPU dan pailit Brent Ventura. Menurut Absoroh, permohonan PKPU tersebut tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, pemohon tak dapat membuktikan bahwa Brent Ventura adalah perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat.

“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Absoroh dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Kendati Brent Ventura punya utang yang sudah jatuh tempo kepada kreditur, namun kreditur tak dapat membuktikan Brent Ventura bukan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. PKPU atau pailit terhadap perusahaan perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Pasal Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Pengacara pemohon, Ivan Wibowo, menyayangkan putusan itu. Menurutnya, Brent Ventura tidak terdaftar di OJK sehingga pertimbangan majelis hakim keliru. Ia berpandangan kewenangan penuh OJK hanya untuk instansi yang berada di bawah pengawasannya.

“Hakim telah melampaui kewenangannya. Pada dasarnya, kedua putusan PKPU Brent yang terakhir menguntungkan ratusan penyelenggara investasi yang dilakukan tanpa ijin, seperti tercantum pada website OJK," terang Ivan.

Sementara itu, kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan pihaknya mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo di dalam persidangan. Cuma, majelis hakim tetap memutuskan untuk menolak permohonan PKPU tersebut. “Pihak pemohon PKPU kekurangan bukti sehingga permohonannya ditolak. Padahal kami sudah mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait