Yamato Gugat Yamano
Berita

Yamato Gugat Yamano

Merek Yamaru dan Yamada juga ikut digugat. Sebelumnya, Yamata.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Mesin jahit merek Yamato. Foto: www.kaskus.co.id
Mesin jahit merek Yamato. Foto: www.kaskus.co.id
Yamato Sewing Machine Mfg. Co. Ltd yang berdagang di bawah nama Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha meminta pembatalan merek dagang milik pengusaha lokal yang dinilai membonceng merek Yamato di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Merek yang dimaksud adalah Yamano yang terdaftar atas nama Fadil Srinaga di kelas 07, yaitu untuk mesin-mesin jahit. Gugatan dilayangkan lantaran Yamato mengklaim merek Yamano milik Fadil memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.

Tudingan Yamato bukanlah tanpa alasan. Sebab, Yamato telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu di kelas 07 sejak 4 Mei 2006. Sedangkan Yamano milik Fadil baru terdaftar pada 16 Juli 2009. Sehingga, demi hukum, merek Yamato harus dilindungi dan mendapatkan hak eksklusifnya sebagai pemilik merek terdaftar.

Tidak hanya terdaftar di Indonesia, merek Yamato juga telah terdaftar di berbagai negara. "Ada 50 negara yang telah terdaftar dan akan kami tunjukkan di persidangan nanti," tulis kuasa hukum Yamato, Budianto dalam berkas gugatannya.

Selain meminta perlindungan merek, Yamato juga mendalilkan merek yang digunakan juga sama dengan nama badan hukum. Berdasarkan Pasal 8 Konvensi Paris, nama badan hukum ini harus dilindungi juga tanpa harus ada kewajiban mendaftarkannya, baik nama perusahaan itu menjadi bagian dari nama merek dagang ataupun tidak.

Memperkuat dalil gugatan pembatalan mereknya, Yamato mengikutkan putusan Mahkamah Agung Nomor 528/K/Pdt/2001 tertanggal 20 Agustus 2001. Putusan MA itu telah menunjukkan bahwa merek Yamato adalah milik dari Yamato Sewing Machine.

"Meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Yamano milik Fadil Srinaga dari Daftar Umum Merek," ujarnya.

Sementara itu, gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Yamato tidak hanya ditujukan kepada merek Yamano milik Fadil Srinaga. Dalam waktu yang bersamaan, Yamato juga melayangkan dua gugatan pembatalan merek yang mirip dengan Yamato, yaitu merek Yamaru dan Yamada milik para pengusaha lokal di kelas yang sama, 07 tentang mesin-mesin jahit.

Dengan dalil yang sama, Yamato mengklaim jika merek tersebut sudah jelas ingin mendompleng ketenaran nama dagang Yamato pada usaha di bidang mesin jahit ini. Bagaimana tidak, merek Yamato telah dikenal luas dan terdaftar di 50 negara dunia, termasuk Indonesia sendiri.

Namun, perkara ini terpaksa ditunda lantaran pihak-pihak tergugat belum pernah menampakkan batang hidungnya di pengadilan. "Ditunda lagi karena belum datang tergugatnya," tutur Budianto kepada wartawan, Selasa (15/7).

Berdasarkan penelusuran hukumonline, langkah Yamato meminta pembatalan merek yang mirip dengannya juga pernah terjadi pada 2004 lalu. Kala itu, Yamato menggugat merek Yamata milik Surianto Purnomo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu dengan membatalkan merek Yamata.
Tags:

Berita Terkait