Informasi itu disampaikan Koordinator Harian YLKI Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/10). "Dengan SMS Center, diharapkan masyarakat dapat turut aktif menegur atau melapor jika terjadi pelanggaran terhadap KDM," katanya.
Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran KDM di 7 area (tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja) dapat melaporkan melalui SMS ke nomor 0857 7455 2731 dan 0817 0039 333. SMS disertakan dengan lokasi terjadinya pelanggaran dan siapa pelakunya.
















