YLKI Launching SMS Center Kawasan Dilarang Merokok
Aktual

YLKI Launching SMS Center Kawasan Dilarang Merokok

FNH
Bacaan 2 Menit
YLKI Launching SMS Center Kawasan Dilarang Merokok
Hukumonline
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meresmikan pusat pengaduan atas pelanggaran kawasan dilarang merokok (KDM).  SMS Center ini dibuka okeh YLKI karena masih banyaknya pihak yang melanggar aturan KDM.

Informasi itu disampaikan Koordinator Harian YLKI Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/10). "Dengan SMS Center, diharapkan masyarakat dapat turut aktif menegur atau melapor jika terjadi pelanggaran terhadap KDM," katanya.

Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran KDM di 7 area (tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja) dapat melaporkan melalui SMS ke nomor 0857 7455 2731 dan 0817 0039 333. SMS disertakan dengan lokasi terjadinya pelanggaran dan siapa pelakunya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info