​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  

​​​​​​​Ada banyak istilah perkawinan dalam Islam yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya jenis-jenis pernikahan tersebut?   

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Rukun dan syarat sahnya pernikahan dalam Islam dan syarat sah perkawinan menurut hukum negara seperti tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang tidak jauh berbeda. Sebab, hakikatnya substansi UU Perkawinan banyak mengadopsi dari hukum perkawinan Islam dan hukum pernikahan agama lain yang diakui di Indonesia.

 

Secara umum, UU Perkawinan mengatur berbagai persyaratan yang  lebih kompleks seperti batasan usia menikah, tidak ada larangan menikah, masa iddah (tunggu) hingga persoalan administratif pencatatan pernikahan. Hal itu lebih rinci diatur dalam Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan ini diatur lebih lanjut diatur PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Secara khusus rukun dan syarat pernikahan Islam dan pernikahan agama lain seperti adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, saksi, pencatatan pernikahan, tidak terdapat perbedaan. Perbedaannya hanya terletak pada syarat, rukun, dan tata cara pernikahannya menurut agama masing-masing di hadapan pegawai pencatat nikah. Syarat sah perkawinan ditegaskan Pasal 2 UU Perkawinan.

 

Pasal 2 UU Perkawinan, “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 10 ayat (3) PP Pelaksanaan UU Perkawinan disebutkanDengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.”

 

Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan termasuk pencatatannya. Hal ini diatur Pasal 14 KHI jo Pasal 2 UU Perkawinan. 

 

Rukun

Syarat

Calon Suami

Muslim

Calon Istri

Muslimah/Kitabiah, dan bukan mahram (kelompok yang haram dinikahi) calon suami

Wali

Laki-laki, merdeka (bukan budak), berakal sehat, baligh, memiliki hak perwalian (orang tua laki-laki), dan muslim (calon isteri muslimah)

Saksi

Laki-laki, muslim, baligh, berakal sehat, adil (lurus agamanya), jumlahnya minimal dua orang saksi

Ijab dan Kabul

Ijab (penawaran) dan Kabul (persetujuan) bertemali.

Dua pihak yang berijab-kabul saling memahami pernyataan untuk menjalin pernikahan selamanya yang dinyatakan oleh pihak lain.

 

Selain jenis pernikahan yang sah sesuai UU Perkawinan dan aturan turunannya itu. dikenal jenis pernikahan lain seperti nikah sirri (kawin di bawah tangan), nikah kontrak, kawin gantung. Terdapat pula jenis pernikahan lain yang berasal dari tradisi bangsa Arab jahiliyah yang dilakukan masyarakat Indonesia seperti nikah syighar, nikah muhalil dan nikah ahli kitab. Tentu, berbagai istilah jenis perkawinan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat dari sisi pengertian termasuk halal atau haram pernikahan tersebut.  

Tags:

Berita Terkait