Yuk, Pahami Cara Mengurus Legalitas Bisnis Restoran Pasca OSS RBA
Terbaru

Yuk, Pahami Cara Mengurus Legalitas Bisnis Restoran Pasca OSS RBA

Penentuan tingkat risiko bisnis restoran didasarkan pada jumlah kursi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi restoran. HOL
Ilustrasi restoran. HOL

Bisnis kuliner menjadi salah satu bisnis yang tak ada matinya. Beraneka ragam makanan dan minuman dengan menu dan varian baru hadir untuk memanjakan lidah konsumen. Bahkan di era milenial, tak butuh tempat yang besar seperti restoran untuk menjalankan usaha kuliner. Banyak ditemukan usaha kuliner di tepi jalan dengan bangunan sederhana.

Namun perlu diingat, apapun skala usaha kuliner yang tengah dijalani seharusnya tetap mengantongi legalitas termasuk bisnis restoran. Sejak diberlakukannya Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS Berbasis Risiko), perizinan usaha restoran tidak disamaratakan namun didasarkan pada tingkat risiko usaha.

Menurut Konsultan Easybiz Nursaidah, sejak lahirnya PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ketentuan perizinan berusaha didasarkan pada analisis tingkat risiko per KBLI. Untuk bisnis restoran sendiri terdapat perizinan empat tingkat risiko yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Nursaidah menegaskan empat risiko tersebut memiliki kewajiban legalitas usaha yang berbeda-beda. Merujuk pada PP 5/2021, penentuan tingkat risiko pada bisnis restoran didasarkan pada jumlah kursi. Semakin banyak jumlah kursi, maka tingkat risiko semakin tinggi. (Baca: Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020)

“Bagaimana menentukan tingkat risiko restoran? Untuk restoran dilihat dari jumlah kursi, kalau kurang dari 50 kursi tamu itu masuk ke dalam risiko rendah, untuk jumlah kursi 50-100 masuk menengah rendah, jumlah kursi 100-200 menengah tinggi, dan jumlah kursi 200 ke atas masuk risiko tinggi,” kata Nursaidah dalam IG Live Klinikhukum bersama Easybiz dengan tajuk “Bahas Peraturan (BaPer), Punya Usaha Restoran? Perlu Legalitas Apa Saja?”, Selasa (7/12).

Lalu bagaimana dengan legalitas usahanya? Untuk usaha restoran risiko rendah dan menengah rendah wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui OSS RBA. Selanjutnya pelaku usaha harus mengantongi tiga kewajiban lainnya yakni sertifikat standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran (SLS), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pada risiko menengah tinggi wajib mengantongi NIB, K3L, SPS, dan dokumen lingkungan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sementara untuk bisnis restoran dengan risiko tinggi harus memiliki izin berupa NIB, K3L, SPS, UKL-UKP atau Amdal.

Tags:

Berita Terkait