Yuk, Pahami Sistem COD Belanja Online yang Tepat
Utama

Yuk, Pahami Sistem COD Belanja Online yang Tepat

Cash on Delivery (COD) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus persengketaan belanja online dengan Cash on Delivery (COD) menjadi perhatian publik saat ini seiring bermunculannya keluhan konsumen yang merasa tertipu. Selain konsumen, sistem belanja secara COD juga merugikan kurir karena menjadi pelampiasan protes konsumen tersebut. Padahal, kurir tersebut tidak mengetahui detil transaksi antara penjual dan konsumen. Kondisi ini tentunya perlu mendapat perhatian bagi para pihak terutama perusahaan e-commerce yang menyediakan layanan COD dalam platform-nya.

Dalam beberapa situs e-commerce di Indonesia menerangkan COD adalah metode pembayaran yang menyediakan pengalaman berbelanja bagi konsumen agar merasa nyaman, aman dan mudah saat berbelanja online. Melalui COD, pembeli dapat membayarkan transaksinya secara tunai dan langsung kepada kurir ketika pesanan diterima.

Sementara itu, dalam artikel Klinik Hukum Online “Ogah Bayar Pesanan Cash On Delivery (COD), Ini Hukumnya!”, Cambridge Dictionary mendefinisikan Cash on Delivery (COD) dengan terjemahan bebasnya adalah metode bisnis, di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

COD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihannya yaitu pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sampai di tangannya terlebih dahulu sebelum membayar, sehingga menjamin rasa aman dan terhindar dari penipuan. Sedangkan kekurangannya salah satunya yaitu pembeli berpotensi menolak membayar jika barang tidak sesuai dengan gambar atau ekspektasi. (Baca: Makin Marak, Ini Tips Antisipasi Kehilangan Saldo Bank Secara Tiba-tiba)

Dari sisi kebsahan jual-beli secara COD dapat merujuk pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak. Penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. Sedangkan barang yang dikirimkan penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi maupun penggantian yang wajib diberikan penjual.

Seiring pelaksanannya, terjadi pergeseran dalam praktik COD. Pembeli memanfaatkan transaksi dengan sistem COD untuk mengecek terlebih dulu kesesuaian barang yang dibeli. Terdapat kasus pembeli menolak membayar barang tersebut karena merasa tidak sesuai dengan pesanannya.

Tags:

Berita Terkait