Foto

Yuk Pahami Perpajakan e-Commerce Berdasarkan Perppu 1/2020

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar webinar bertema Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Kamis (27/8).
Dalam webinar ini hadir dua narasumber yakni Bonarsius Sipayung yang merupakan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I, DJP dan Rofi Uddarojat yang merupakan Manager of Public Policy and Government Relations idEA.
Hukumonline menggelar webinar bertema Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Kamis (27/8).
Dalam webinar ini hadir dua narasumber yakni Bonarsius Sipayung yang merupakan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I, DJP dan Rofi Uddarojat yang merupakan Manager of Public Policy and Government Relations idEA.
Hukumonline menggelar webinar bertema Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Kamis (27/8).
Dalam webinar ini hadir dua narasumber yakni Bonarsius Sipayung yang merupakan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I, DJP dan Rofi Uddarojat yang merupakan Manager of Public Policy and Government Relations idEA.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang