Yusril: Pembubaran Ormas HTI Harus Prosedural
Berita

Yusril: Pembubaran Ormas HTI Harus Prosedural

Meski membantah mendukung rencana pemerintah membubarkan HTI, Muhammadiyah tidak sepakat dengan pemikiran khlilafah Ormas HTI. Sedangkan PB NU mendukung atas usulan pembubaran HTI oleh pemerintah.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Jamintel Kejagung Adi Togariesman memberikan pernyataan usai menggelar rakor terbatas mengenai ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Jamintel Kejagung Adi Togariesman memberikan pernyataan usai menggelar rakor terbatas mengenai ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pembubaran sebuah ormas ada sejumlah proses mekanisme yang harus dilalui oleh pemerintah sesuai yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.    

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu (tindakan) secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2017). Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Menurut Yusril. jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan untuk mencabut status badan hukum ormas yang bersangkutan. Dalam sidang, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan.

“Nantinya, putusan pengadilan negeri ini dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Yusril.

Dia menerangkan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 69 UU Ormas, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan itu, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. “Artinya sama dengan dibubarkan.”

Dia menegaskan pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. "Langkah hukum itu benar-benar harus didasarkan atas kajian mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia.

Menurutnya, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Meski belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tetapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Dengan begitu, di kalangan umat Islam akan timbul kesan makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. Di sisi lain, memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Dia meminta pemerintah mencari tahu terlebih dahulu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat. Sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Baginya, hal yang lazim terjadi ketika radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.

"Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," kata dia menyarankan.

Pembubaran lewat pengadilan
Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hanya Pengadilan yang bisa menyatakan pembubaran HTI. Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa ada proses hukum dengan membuktikan tuduhan bahwa HTI merongrong Pancasila.

“Pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila. Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," kata Dahnil saat dihubungi di Jakarta. (Baca Juga: PP Organisasi Kemasyarakatan Diteken Presiden, Begini Isinya)

Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI. Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Dia membantah jika disebut mendukung rencana pemerintah membubarkan HTI meskipun tidak sepakat dengan pemikiran khlilafah dari organisasi kemasyarakatan tersebut. Muhammadiyah memiliki pemikiran yang berbeda dalam memandang kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, Muhammadiyah memandang Islam bukan mendorong terbentuknya kekhalifahan, melainkan peradaban manusia yang berakhlak Islam.

"Saya tidak pernah mengatakan sepakat dengan pembubaran HTI. Tetapi, kami juga tidak mau melakukan penghakiman dan penghukuman terhadap pemikiran. Kami berbeda pemikiran dan tidak sepakat dengan kekhalifahan HTI. Namun, dalam era demokrasi, perbedaan pemikiran dipersilakan selama bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada gerakan anti-Pancasia," tegasnya.

Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Bahkan, Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai darul 'ahdi wa syahadah. Artinya kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.

Dahnil mengaku selama ini kerap menantang HTI untuk berdialog mengenai konsep kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seharusnya Pemerintah juga mengedepankan dialog daripada sikap represif dengan membubarkan HTI. Sebab, sebagai organisasi, HTI bisa saja dibubarkan, tetapi pemikiran HTI tentang kekhalifahan tidak bisa begitu saja dibubarkan. "Yang penting adalah dialog intensif untuk melahirkan antitesis terhadap pemikiran HTI," sarannya.

PB NU mendukung
Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung rencana pemerintah membubarkan Ormas HTI. "PBNU mendukung langkah pemerintah membubarkan ormas yang radikal dan menolak Pancasila," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai membuka pameran lukisan yang digelar NU Gallery di Jakarta.

Menurut dia, HTI terbukti merongrong keutuhan NKRI dengan hendak mengganti Pancasila dengan sistem khilafah. "Ormas radikal sangat berbahaya untuk masa depan Indonesia. NU mendorong kokohnya fondasi keindonesiaan yang harus dijaga oleh ormas-ormas dan komunitas keagamaan dengan membangun jembatan Islam dan Pancasila," katanya.

Menurut dia, setelah HTI dibubarkan, langkah selanjutnya mengelola dan membina aktivis dan simpatisan HTI agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal. "Harus ada pencerahan dan pemahaman tentang sejarah Indonesia, kiprah ulama-ulama dalam merebut dan menjaga kemerdekaan, termasuk mengapa pendiri negara memilih konsep negara bangsa, bukan negara Islam atau negara suku," katanya.

Ketua Umum Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Mohammad Nabil Haroen berpendapat senada. Menurut dia, HTI harus dibubarkan karena merusak sistem kebangsaan dengan tidak mengakui Pancasila. "Selama ini para kiai pesantren mengkoneksikan nilai-nilai Islam dan kebangsaan. Ini yang harus menjadi teladan sebagai upaya menjaga Indonesia," kata Nabil yang juga pendiri NU Gallery. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan HTI. "Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Wiranto mengatakan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga hadir dalam pameran lukisan itu berharap NU dan Muhammadiyah solid untuk mengawal bangsa. "Peran kiai-kiai Nahdliyyin sangat penting untuk menjaga keindonesiaan di tengah arus radikalisme agama," kata dia.
Tags:

Berita Terkait