Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan
Fokus

Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan

Siapa saja advokat-advokat yang akan berlaga di parlemen untuk lima tahun ke depan dan siapa saja yang langkahnya terganjal?

Nay/Amr
Bacaan 2 Menit
Para Advokat yang Tereliminasi dan Lolos ke Senayan
Hukumonline

Ruhut Sitompul tidak perlu mengurangi kesibukannya sebagai pengacara dan pemain sinetron. Si Poltak Raja Minyak yang hobi mengecat rambutnya dengan warna kuning ini gagal menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Padahal, perolehan suara Ruhut di daerah pemilihan Jawa Barat I cukup besar, 53.587 suara.

 

Jumlah di atas lebih besar dari caleg Golkar yang mendapatkan kursi dari daerah itu, Happy Bone Zulkarnain, yang hanya mendapat 32.621 suara. Meski mendapat suara lebih banyak, namun karena Ruhut merupakan caleg nomor urut dua, sedang Happy Bone berada di nomor urut pertama, maka Happy Bone lah yang mendapat kursi di DPR.

 

Hal yang sama menimpa Syarief Bastaman, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pengacara korporasi yang mendapat nomor urut dua ini  gagal mendapat kursi dari daerah Pemilihan Jawa Barat X, meski perolehan suaranya lebih besar dari calon nomor urut pertama. Padahal pendiri kantor hukum Bastaman dan Partners ini  mendapat 30.581 suara, sedang calon urutan pertama, EA Darojat mendapat 29.285 suara.

 

Selain mereka yang harus "mengalah" pada caleg yang nomor urutnya lebih kecil, banyak pula advokat tereliminasi karena dirinya maupun partainya memang tidak cukup mendapat suara di daerah tersebut. Mereka antara lain Mahendradatta (PBR), Elza Syarief (PKPB), Farhat Abbas (PKPB), Nudirman Munir (Golkar), Hendra Roza Putera (Partai Pelopor), Henry Yosodiningrat (Patriot Pancasila), Zainuddin Paru (PKS), serta John K. Azis (Golkar).

 

Sebagai salah satu Caleg dari Partai Golkar yang batal meluncur ke Senayan, John K. Azis toh tidak terlalu kecewa. "Kita ini kan hanya penggembira," cetus John sambil tersenyum. Mantan pengacara Akbar Tandjung ini nampaknya sudah cukup senang melihat partainya berhasil meningkatkan perolehan suara mereka di daerah pemilihannya -- Sumatera Barat.

 

Mereka yang terpilih

Namun, tidak semua pengacara bernasib apes seperti mereka. Constant Marino Ponggawa, pendiri kantor hukum Hanafiah Ponggawa Bangun ini sukses melenggang ke Senayan.  Ponggawa yang merupakan caleg nomor urut pertama dari Partai Damai Sejahtera (PDS) menjadi satu-satunya kader dari partainya yang mendapat kursi untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II.

 

Yusron Ihza, pendiri kantor hukum Ihza and Ihza, juga merupakan satu-satunya caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendapat kursi untuk daerah pemilihan Bangka-Belitung. Saudara kandung Menkeh Yusril Ihza Mahendra ini merupakan calon urutan pertama untuk daerah tersebut.

 

Di Jawa Timur, daerah yang merupakan basis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meloloskan dua orang pengacara dari partai itu ke Senayan.  Dari daerah pemilihan Jawa Timur II, ada Nursyahbani Kacasungkana yang menempati nomor urut dua dan dari Jawa Timur X ada Moh. Mahfud MD yang menempati nomor urut satu.

 

Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pengacara yang mendapat kursi adalah  Maiyasyak Johan. Maiyasyak merupakan calon nomor urut satu dari daerah pemilihan Sumatera Utara III.

 

Di luar itu, pada nomor urut dua, dibawah Wakil Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, untuk daerah pemilihan Jawa Barat V, Wakil Ketua DPP Ikadin, Gayus Lumbuun dipastikan mendapat kursi. Dari Ikadin juga ada I Wayan Sudirta, pengurus DPP Ikadin yang tampaknya menjadi satu-satunya pengacara yang terpilih sebagai  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia terpilih sebagai senator dari Bali.

 

Partai Amanat Nasional (PAN) meloloskan dua orang pengacara yaitu Mulfachri Harahap dari daerah pemilihan Sumatera Utara I dan Patrialis Akbar dari Sumatera Barat I. Patrialis sebelumnya telah menjadi anggota dewan. 

 

Selain Patrialis, beberapa pengacara juga masih bertahan di Senayan karena mendapat cukup suara. Dari PDIP ada  Trimedya Panjaitan, dari daerah Pemilihan Sumut II, Tumbu Saraswati dari daerah Pemilihan Banten I dan A. Teras Narang dari Kalteng. Sementara dari partai pemenang Pemilu 2004 (Golkar) tercatat nama Akil Mokhtar dari daerah pemilihan Kalbar.   

 

Bila dilihat dari nama-nama di atas, sebagian merupakan anggota legislatif periode 1999-2004. Semuanya adalah nama-nama yang selama ini menjadi anggota atau bahkan pimpinan di Komisi II (Komisi Hukum) DPR seperti Akil Mochtar, Trimedya, Tumbu Saraswati, Teras Narang, dan juga Patrialis Akbar.

 

"Angkat koper"

Di luar itu, tidak sedikit pula advokat yang semula duduk di DPR tetapi setelah Pemilu 2004 terpaksa "angkat koper" dari Senayan. Mereka yang tereliminasi diantaranya Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva dari PBB, Dwi Ria Latifa dari PDIP, M. Sjaiful Rahman dari PPP, serta advokat asal Ambon Muhammad Thahir Saimima yang juga politisi PBB.

 

Hamdan yang tidak berhasil mengumpulkan cukup suara untuk masuk kembali ke DPR mengatakan bahwa untuk hari-hari ke depan ia akan kembali menekuni profesi lamanya sebagai advokat. Partner di kantor Hamdan Sudjana Januardi itu mengatakan, bahwa sebagai advokat ia cukup banyak mendapatkan pengalaman penting selama lima tahun menjadi anggota DPR.

 

"Yang terpenting adalah saya banyak ikut membuat undang-undang yang berkaitan dengan hukum. Terutama lagi, saya juga ikut dalam pembaharuan UUD 1945. Ini merupakan modal penting untuk memperkuat saya sebagai seorang lawyer. Tentunya penguasaan saya terhadap kebijakan-kebijakan akan lebih berkembang," tutur Hamdan.

 

Apa yang dikemukakan Hamdan mungkin ada benarnya mengingat selama periode 1999-2004 cukup banyak undang-undang bidang hukum yang nilainya strategis  dibidani oleh Komisi II. Salah satunya, tentu saja, adalah Undang-undang tentang Advokat. Undang-undang yang telah diimpikan selama belasan tahun oleh kalangan advokat akhirnya menjadi kenyataan pada 4 April 2003. Di tengah berbagai ketidakpuasan atas substansinya, kehadiran UU Advokat disambut dengan antusiasme oleh seluruh advokat di Indonesia.

 

Berbicara soal UU Advokat, salah satu advokat yang lolos ke DPR, Gayus Lumbuun mengaku mengincar tempat di Komisi II DPR yang membawahi bidang hukum dan dalam negeri. Ia juga berjanji akan mengkaji lebih serius soal desakan berbagai kalangan untuk merevisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kebetulan Gayus merupakan salah satu perumus revisi terhadap UU Advokat di DPP Ikadin.

 

Disampaikan pula oleh Gayus bahwa ia mendapat dukungan penuh untuk menjalani tugasnya yang baru baik dari Ikadin maupun dari organisasi advokat lainnya seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). "Mereka menitipkan kepada saya agar menjaga citra advokat di dunia yang baru bagi kami ini," kata Gayus kepada hukumonline.

 

Tapi ternyata tak semua advokat mengincar tempat di komisi II DPR. Constant Marino Ponggawa menyatakan ia terbuka untuk ditempatkan di komisi II ataupun komisi IX yang membawahi bidang ekonomi dan perbankan. Ponggawa merasa, pengalamannya sebagai praktisi hukum ekonomi dapat memberi latar belakang hukum di komisi ekonomi tersebut sehingga bisa memperkaya komisi IX.

 

Misalnya, Ponggawa mencontohkan, pembuatan produk-produk hukum yang diperlukan untuk menyehatkan perekonomian bangsa, perbaikan tatanan hukum untuk mendorong investasi asing ke Indonesia dan lain-lain. Sebaliknya, ia mengaku tidak mempunyai agenda khusus berkenaan dengan dunia advokat. Ia memilih  menyerahkan soal itu pada advokat lain, seperti Gayus.

 

Cuti jadi pengacara

Sementara itu, Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang berharap agar sebagai legislator para advokat tersebut akan membawa angin segar di dalam sistem parlementer. Selain itu, Denny juga mengimbau agar para advokat dapat memperjuangkan suara rakyat tanpa takut terkena recall dari parpolnya.

 

"Kalau direcall tidak jadi soal itu satu hal yang biasa, jadi jangan takut direcall oleh partainya. Dia kan punya konskuensi sendiri di dalam menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat," tegas Denny. Ia juga mengingatkan bahwa para advokat tersebut harus off secara total dari kantornya dan mulai bekerja full time di DPR.

 

Terkait dengan cuti dari profesinya sebagai advokat, Gayus menegaskan bahwa ia akan mematuhi UU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, dan DPD yang melarang anggota dewan merangkap jabatan. "Saya akan menutup kantor saya. Saya pribadi tidak akan melakukan tugas kepengacaraan," ujarnya.

 

Ponggawa tidak seekstrim Gayus yang berniat menutup kantornya. Ponggawa menyatakan, meski ia akan cuti dan tidak aktif dari kantornya selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kantor hukumnya akan tetap berjalan seperti biasa. "Saya pasti tidak akan aktif dalam kegiatan kantor, tapi kantor akan tetap dijalankan oleh partner-partner yang ada,"ucapnya.

 

Soal fokus perjuangannya kelak di DPR, Gayus yang juga Rektor Universitas Kristen Krisna Dwipayana ini berjanji akan memfokuskan pada agenda penegakan hukum. Menurut Gayus, hal prioritas yang harus dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia adalah soal pemberantasan korupsi. "PDIP platformnya memang penegakan hukum di negara kita. Ini tentunya akan menjadi concern kami para lawyer yang bisa masuk ke sana," ucapnya.

 

Di pihak lain, Denny secara pribadi masih menyimpan kekecewaan terhadap kinerja advokat yang menjadi anggota dewan selama ini. Ia memandang bahwa mereka belum membawakan aspirasi rakyat, khususnya advokat. Lebih jauh, ia juga menilai bahwa komitmen legislator berlatar belakang advokat terhadap agenda penegakan hukum sejauh ini belum terlihat benar.

 

Rawan money politics

Memperjuangkan penegakan hukum memang enak didengar dan tidak sulit untuk dilisankan. Janji-janji yang sama sudah barang tentu pernah juga diumbar oleh para politisi periode-periode sebelumnya. Namun, begitu mereka sudah berada di dalam DPR banyak yang kemudian melupakannya dan sibuk mengejar ambisi serta keuntungan pribadi masing-masing. Maklum, tidak sedikit caleg yang dikabarkan mengeluarkan dana hingga miliaran untuk mendapat tiket ke Senayan.

 

Oleh karena itu, ketika gedung para wakil rakyat tersebut disesaki pula dengan isu KKN, hal itu seolah-olah sudah menjadi hal yang lumrah. Maklum, sebagian dari anggota dewan tak cuma ingin mencapai titik impas, namun juga berusaha memperoleh fulus lebih banyak dari yang sudah mereka keluarkan selama masa kampanye.

 

Soal maraknya isu money politics di DPR, Hamdan menyatakan bahwa masyarakat tidak bisa menyamaratakan semua anggota dewan terlibat politik uang. Namun, ia mengingatkan bahwa jika jabatan sebagai anggota dewan dijadikan wahana untuk mengejar materi -- ketimbang pengabdian terhadap rakyat -- maka sulit untuk menepis godaan korupsi.

 

Sekedar tahu, gaji anggota DPR perbulan adalah Rp 12 juta, diluar berbagai tunjangan yang bisa lebih besar dari gaji pokok.

 

"Kalau mau mencari duit di tempat lain saja. Cari duit bukan di DPR. DPR itu tempat mengabdi. Jadi anggota DPR sudah harus diniatkan bukan untuk cari duit," Hamdan menegaskan.

 

Hal yang sama dikatakan oleh Ponggawa. "Kita berasal dari dunia praktisi, dunia bisnis. Kalau kita mau mencari duit, ya di dunia bisnis saja, nggak usah masuk kesana," tukasnya. Ponggawa menegaskan bahwa motivasinya menjadi anggota DPR murni untuk pengabdian.  

 

Tapi, jangan lupa bahwa korupsi di DPR bukan hanya korupsi dalam arti sempit, seperti menerima suap. Banyak bentuk lain yang tidak kasat mata dan berada di grey area. Seorang pengacara yang menjadi anggota Komisi II DPR misalnya, bisa dengan mudah menekan Jaksa Agung dan bawahannya--mitra kerjanya di DPR yang bisa ia marahi dalam rapat kerja--untuk memuluskan kasus yang ditangani oleh kantor pengacaranya.

 

Contoh lain, status sebagai anggota komisi IX DPR juga jelas dapat membuka peluang kolusi dan korupsi. Banyak sekali transaksi-transaksi keuangan yang melibatkan negara yang memerlukan persetujuan komisi IX. Dan transaksi-transaksi tersebut jelas membutuhkan jasa penasehat hukum. Disini terdapat peluang abuse of power dari anggota komisi yang berprofesi sebagai advokat.

 

Menilik berbagai hal tersebut, maka mereka yang tidak reelected sebagai anggota dewan pada periode mendatang mungkin justru harus bersyukur karena terbebas dari dahsyatnya godaan korupsi dan lepas dari memikul amanah rakyat. Sebaliknya, mereka yang  baru terpilih maupun yang reelected lebih pantas untuk berduka karena harus menghadapi hebatnya rayuan untuk ber-KKN dan beratnya menanggung amanah rakyat.

 

Daftar Advokat Yang Terpilih Menjadi Anggota DPR/MPR 2004-2009*

No

Nama

Parpol

Kantor

1

A. Teras Narang

PDIP

A.Teras Narang SH & Associates

2

Akil Mochtar

Golkar

Akil Mochtar & Rekan

3

Constant Marino Ponggawa

PDS

Hanafiah, Ponggawa,Bangun

4

I Wayan Sudirta

Non Parpol 

Wayan Sudirta SH &Rekan

5

Maisyasyak Johan

PPP

Maiyasyak, Rahardjo & Partners

6

Moh. Mahfud MD

PKB

Mahfud MD & Associates

7

Mulfachri Harahap

PAN

Mulfachri Harahap & Partners

8

Nursyahbani Kacasungkana

PKB

Pengacara di LBH Apik

9

Patrialis Akbar

PAN

Patrialis Akbar SH & Rekan

10

T. Gayus Lumbuun

PDIP

Dr.T.Gayus Lumbuun, SH, MH & Associates

11

Trimedya Pandjaitan

PDIP

Trimedya Pandjaitan & Partners

12

Tumbu Saraswati

PDIP

Tumbu Saraswati & Associates

13

Yusron Ihza

PBB

Ihza & Ihza

 

 

 

 

*Diolah dari data website Center For Electoral Reform (CETRO)

Halaman Selanjutnya:
Tags: