Dituduh Terima Uang Rp15 Juta, Humas PN Jaksel Diadukan ke MA
Utama

Dituduh Terima Uang Rp15 Juta, Humas PN Jaksel Diadukan ke MA

Hakim sekaligus pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Putu Madeg, dilaporkan ke Mahkamah Agung. Saksi pelapor sudah diperiksa hakim pengawas dari Pengadilan Tinggi.

Mys
Bacaan 2 Menit
Dituduh Terima Uang Rp15 Juta, Humas PN Jaksel Diadukan ke MA
Hukumonline

Berdasarkan cerita Jazuni dalam laporannya, untuk membuat penetapan sita tersebut terlapor meminta imbalan uang. Semula angka yang diminta adalah Rp50 juta, namun kemudian terus turun hingga hanya sebesar Rp15 juta.

Saat dikonfirmasi, Jazuni terus terang mengakui bahwa yang menyerahkan uang bukan dirinya secara langsung. Namun, ia merasa terpanggil untuk melaporkan kasus ‘pungutan liar' ini demi membersihkan pengadilan dari praktek sejenis. Saya ingin hal yang sama tidak akan terjadi lagi pada pencari keadilan lainnya, kata advokat yang baru saja menyelesaikan program doktor ilmu hukumnya itu.

Uang sebesar Rp15 juta, masih menurut laporan Jazuni, diserahkan keluarga penggugat di ruang sang hakim di lantai dua PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2003.

Upaya pengembalian

Bisa jadi praktek ‘pungli' itu akan berjalan mulus seandainya segera ada penetapan sita. Namun ternyata terlapor tak kunjung mengeluarkan penetapan, meskipun sudah ditagih. Terlapor beralasan bahwa sekarang sita tidak mudah karena sudah ada ketentuan dari MA. Merasa klien law firm-nya dipermainkan, Jazuni merasa tergerak untuk membantu.    

Ia berusaha menghubungi Putu Madeg lewat telepon genggam namun tidak bisa. Lewat pesan singkat, Jazuni meminta agar duit Rp15 juta itu dikembalikan ke penggugat. Tak ada jawaban. Hal yang sama terjadi ketika Jazuni kembali mengirimkan pesan singkat kedua.

Namun, yang datang menemui Jazuni bukan Putu Madeg, melainkan seorang panitera PN Jakarta Selatan. Sang panitera berinisial AS itu datang dengan kopian penetapan sita, yang menurut Jazuni penuh kesalahan. Penetapan tersebut penuh kesalahan, karena mungkin di-copy begitu saja dari file perkara lain, ujarnya.

Pada 11 Maret 2004, panitera AS sebenarnya sudah berusaha mengembalikan uang itu dalam pertemuan di ruang Panitera/Sekretaris PN Jakarta Selatan. Saat itu, AS menyebut bungkusan amplop warna coklat itu berisi titipan dari terlapor. Terlapor mau mengembalikan uang titipan sehubungan dengan sita. Bahkan, keluarga penggugat pun sudah didatangi dengan maksud yang sama.

Pendekatan lain ke saksi pelapor juga datang dari seorang wartawan yang dikenal sebagai ‘koordinator' wartawan di PN Jakarta Selatan. Toh, upaya itu tampaknya sia-sia. Hingga laporan pengaduan dibuat, Jazuni maupun keluarga penggugat ogah menerima pengembalian uang ‘pungutan liar tersebut, apalagi itu bisa menjadi alat bukti dalam pemeriksaaan.

Sayang, semua cerita Jazuni sulit untuk dibandingkan dengan keterangan Putu Madeg. Dua nomor telepon genggam yang dihubungi untuk konfirmasi, tidak berhasil. Salah satu nomor yang dihubungi diterima seorang wanita. Tapi, dari seberang telepon bilang salah sambung.

Patut dicatat, kasus sejenis pernah menimpa hakim PN Jakarta Selatan Torang Tampubolon pada tahun lalu. Namun kemudian polisi mengeluarkan SP3 atas perkara Torang. Bedanya dengan kasus Putu Madeg adalah besaran nilai uang. Jika Torang diisukan tersangkut uang pelicin Rp3 miliar, Madeg justru dilaporkan gara-gara duit Rp15 juta.

Adalah Jazuni, seorang advokat sekaligus dosen di Universitas Yarsi yang melaporkan IB Putu Madeg ke Mahkamah Agung (MA) dan beberapa instansi lain seperti Departemen Kehakiman & HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, pengaduan atau laporan itu sudah disampaikan sejak 22 Juni lalu.

Terkait dengan laporan itu, KPK sudah menyurati Menteri Kehakiman pada 6 Juli lalu. Lalu, pada Selasa (3/8), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan seorang saksi bernama Genta. Sebelumnya, saksi pelapor Jazuni juga sudah dimintai keterangan oleh hakim tinggi pengawas Husyaini Andin Halim. Saya sudah dimintai keterangan pada 29 Juli, kata Jazuni saat dikonfirmasi hukumonline.

Berdasarkan salinan dokumen tersebut, laporan Jazuni terkait ‘pungutan liar' yang diduga dilakukan oleh sang hakim kepada penggugat dalam perkara No. 416/Pdt.G/2003. Peristiwa itu berawal dari permohonan sita yang diajukan penggugat Robert A. Moeladi Cs. Kebetulan Madeg adalah hakim yang menangani perkara ini, sementara Jazuni adalah advokat yang bekerja di law firm kuasa hukum Moeladi Cs.

Tags: