Lolos dari Pailit, Prudential Digugat di Pengadilan Negeri
Utama

Lolos dari Pailit, Prudential Digugat di Pengadilan Negeri

Prudential masih terus menuai gugatan. Lolos dari pailit, kini perusahaan asuransi tersebut harus melayani gugatan Ng Sok Hia di pengadilan negeri.

Gie
Bacaan 2 Menit
Lolos dari Pailit, Prudential Digugat di Pengadilan Negeri
Hukumonline
Ng Sok Hia, ahli waris (alm) Ng Sek Ngie, pemegang pemegang polis asuransi Pru Link, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Prudential Life Assurance (Prudential) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat (24/8).

Namun, ketika persidangan di pengadilan niaga, Prudential menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghentikan pembayaran manfaat asuransi bagi Ng Sok Hia. Bahkan saat proses pembuktian di persidangan, Prudential mengajukan bukti pembayaran. Walhasil, Prudential lolos dari pailit karena adanya utang yang jatuh tempo tidak terbukti.

Dua sikap Prudential yang bertolak belakang diatas, menyebabkan Ng Sok Hia merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar tentang kondisi jaminan barang/jasa. Selain itu konsumen juga berhak atas perlakuan atau pelayanan secara benar jujur dan tidak diskriminatif.

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum memperoleh penjelasan dari pihak Prudential. Faksimili berisi pertanyaan yang hukumonline kirimkan, belum memperoleh balasan. Ketika hukumonline mencoba menghubungi Tantawi J. Nasution, kuasa hukum Prudential saat di pengadilan niaga, ia mengatakan belum dapat berkomentar. Pasalnya, ia belum pasti ditunjuk Prudential sebagai kuasa hukum untuk melayani gugatan Ng Sok Hia

Perlu disampaikan, sebelum Ng Sok Hia mengajukan gugatan, Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) sudah mensomasi Prudential perihal adanya dua keterangan yang berbeda dalam kasus Ng Sok Hia.

 

Gugatan Ng Sok Hia dilandasi pada ketidakkonsistenan Prudential dalam memberikan keterangan dan pernyataan pembayaranmanfaat asuransi. Prudential dinilai telah melanggar hak subjektif Ng Sok Hia selaku konsumen asuransi karena memberikan dua pernyataan yang saling bertentangan mengenai kewajiban pembayaran klaim. Ng Sok Hia meminta agar Prudential membayar ganti rugi Rp765 juta untuk kerugian materiil, dan Rp5 miliar untuk kerugian immateriil.

Tergugat (Prudential-red) telah tidak konsisten dalam menyampaikan data dibayar atau tidaknya manfaat asuransi, ujar kuasa hukum Ng Sok Hia, dari kantor pengacara Prima Facie dalam gugatannya.

Perselisihan dengan Prudential, bermula ketika perusahaan asuransi tersebut menghentikan pembayaran manfaat asuransi kepada Ng Sok Hia sejak Oktober 2003 dengan alasan dugaan penyembunyian fakta (non disclosure of information). Sebelumnya, sejak Ng Sek Ngie meninggal pada 28 Januari 2003—mulai Maret sampai September 2003—pihak Prudential selalu membayarkan manfaat asuransi.

Kemudian, ketika Ng Sok Hia mengajukan permohonan pailit di pengadilan niaga karena ada penghentian pembayaran manfaat asuransi sejak Oktober 2003, sikap Prudential malah 'mendua'. Dalam keterangannya di beberapa media massa, Prudential menegaskan bahwa alasan mereka menghentikan pembayaran manfaat asuransi karena adanya dugaan penyembunyian fakta.

Tags: