Marzuki: Wajib Pajak Nakal Agar Dikenakan Tindakan Hukum
Berita

Marzuki: Wajib Pajak Nakal Agar Dikenakan Tindakan Hukum

Jakarta, hukumonline. Para Wajib Pajak (WP) nakal ada baiknya mendengarkan ungkapan Jaksa Agung, Marzuki Darusman. Marzuki meminta Ditjen Pajak agar mengenakan tindakan hukum bagi WP yang melanggar peraturan daripada dengan tindakan administratif.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Marzuki: Wajib Pajak Nakal  Agar Dikenakan Tindakan Hukum
Hukumonline

Dalam melakukan tindakan terhadap para wajib pajak yang melanggar peraturan di bidang perpajakan, Marzuki meminta kepada Ditjen Pajak agar pada hal-hal tertentu perlu dipilih tindakan hukum daripada dengan tindakan administratif. "Kalau ada dua pilihan, Ditjen Pajak agar sungguh-sungguh mengambil langkah hukum, tidak semata-mata langkah administratif," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, pihak (aparat) perpajakan cenderung untuk menekankan tindakan penertiban administratif dan pemulangan atau pembayaran dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Pilihan tindakan hukum ini sebagai upaya untuk menegakkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Repotnya, oknum petugas pajak lebih senang memilih tindakan administratif terhadap WP yang nakal. Bahkan, beberapa di antaranya malah "main mata" dengan WP. Apalagi kalau tujuannya bukan UUD alias ujung-ujungnya duit.

Menertibkan strktur anggaran

Marzuki mengemukakan bahwa dalam dua minggu terakhir ini telah dilakukan pertemuan-pertemuan intensif bersama dengan Menko Perekonomian dan Dirjen Pajak. Pertemuan ini untuk mengevaluasi perkara-perkara yang bersangkutan dengan penegakan hukum di bidang perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah apa yang diperlukan untuk mengejar ketertinggalan di bidang perpajakan.

Menurut Marzuki, saat ini pemerintah hendak mulai menertibkan struktur anggaran, penggunaan dana, penertiban dana-dana non budgeter, serta mulai meningkatkan disiplin. Pemerintah juga akan menutup peluang-peluang untuk menggunakan dana-dana pemerintah bagi kegiatan-kegiatan sosial politik yang tidak pada tempatnya.

Marzuki juga menghimbau  kepada mereka yang masih memiliki akses dalam penggunaan terhadap dana-dana yang dihimpun dengan berbagai cara yang tidak dibenarkan secara hukum agar segera memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan perturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penindakan terhadap kroni Soeharto

Marzuki juga mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, tidak ada maksud untuk membidik atau melakukan sasaran pada orang-orang tertentu. Namun, Marzuki juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengacu pada tugas yang diberikan melalui Tap MPR untuk melakukan penindakan terhadap mantan presiden Soeharto, para kerabat, dan keluarganya.

Tags: