Hukuman Mati Terhadap Oki, Jaksa Tunggu Keputusan Grasi
Berita

Hukuman Mati Terhadap Oki, Jaksa Tunggu Keputusan Grasi

Dari perspektif perbuatan pidananya, jaksa tetap menganggap tindakan pembunuhan yang dilakukan Oki sangat sadis. Hukuman mati yang dijatuhkan hakim dinilai tidak melanggar HAM. Tapi Menkeh menganggap perlu diubah menjadi hukuman seumur hidup demi alasan kemanusiaan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Hukuman Mati Terhadap Oki, Jaksa Tunggu Keputusan Grasi
Hukumonline
Muhammad Yusuf, jaksa yang menangani kasus Harnoko Dewantoro alias Oki mengatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim masih setimpal dengan perbuatan sadis yang dilakukannya. Kalau dilihat dari perspektif perbuatannya, sangat sadis, kata Yusuf.

Di mata jaksa, perbuatan Oki memang sulit diterima akal sehat. Bayangkan, ia  membunuh Gina Sutan Anwar, Eri Triharto Dharmawan dan Suresh Gobid Michandani di Los Angeles Amerika Serikat tahun 1991 silam. Ketiga korban adalah teman dekat pelaku, bahkan Eri adalah kandungnya sendiri. Selain membunuh secara keji–-antara lain mengambil jantung, memotong tangan dan hidung—jaksa juga menengarai selama persidangan tidak ada penyesalan dari terdakwa Oki.

Meskipun demikian, Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menolak atau menerima permohonan grasi Oki. Rencana permohonan grasi yang kedua bagi Oki memang sudah diungkapkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Presiden Megawati sudah menolak permohonan grasi Oki pada 2003 lalu.

Alasan kemanusiaan menjadi faktor yang mendorong permohonan grasi kedua tersebut. Menurut Yusril, selama menjalani masa hukuman lebih sekitar 10 tahun di LP Cipinang, Oki berkelakuan baik. Ia juga tidak pernah terlibat kerusuhan. Bahkan Oki membantu pembinaan di LP dengan mengajar bahasa Inggris. Disamping itu, Oki adalah satu-satunya penerus keturunan keluarganya, sementara ibunya sudah berusia lanjut.

Muhammad Yusuf pun membenarkan hal tersebut. Menurut dia, semasa kasus ini disidangkan di PN Jakarta Pusat, ada tiga orang bersaudara di keluarga Oki. Satu orang, Eri Triharto, terbunuh di Los Angeles. Satu orang lagi, sepengetahuan Yusuf, meninggal dunia saat perkara pembunuhan itu di tingkat kasasi. Kalau Oki juga dihukum mati, memang selesai keturunannya, kata jaksa yang kini menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pelanggaran HAM di Direktorat Penanganan HAM Kejaksaan Agung itu.

Sehubungan dengan penerapan hukuman mati terhadap seorang terdakwa  Kejaksaan tetap menanggap itu tidak melanggar HAM. Hukuman berat layak dijatuhkan, kata Yusuf, jika kejahatan yang dilakukan sudah sedemikian berat dan tak bisa ditolerir lagi.

Tags: