Pemerintah Tidak Restui Aceh Merdeka
Berita

Pemerintah Tidak Restui Aceh Merdeka

Jakarta, Indonesia. Keinginan rakyat Aceh untuk merdeka tidak direstui pemerintah. Keputusan Sidang Raya Rakyat Aceh untuk Kedaulatan (Sira-Rakan) yang minta merdeka tentu akan ditolak oleh pemerintah.

Nay/Zae/Apr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tidak Restui Aceh Merdeka
Hukumonline

Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Machfud MD, seusai rapat paripurna di DPR pada hari ini (Rabu, 15/11). Machfud MD hadir menggantikan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusrifl Ihza Mahendra, yang sedang mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid ke luar negeri.

Machfud mengatakan, secara hukum menurut aturan-aturan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), pemerintah pusat berhak melakukan tindakan apapun untuk mempertahankan integritas wilayah. Oleh sebab itu menurut Machfud, keinginan untuk merdeka merupakan keinginan yang sangat jauh dari batas-batas toleransi yang telah diberikan oleh pemerintah, yaitu akan memberikan otonomi khusus pada Aceh.

Menurut Machfud, referendum yang diinginkan oleh rakyat Aceh juga ditolak pemerintah. Pasalnya, referendum itu menyangkut kedaulatan dan kedaulatan itu secara konstitusi merupakan kewenangan MPR. "Karena itu, seluruh rakyat dari satu bagian wilayah saja tidak dapat menentukan referendum secara sepihak tanpa persetujuan dari MPR," jelas Machfud.

Machfud menambahkan, kalaupun referendum itu ada, waktunya masih akan lama. Pasalnya, referendum masih harus menunggu sidang MPR untuk mengubah konstitusi terlebih dahulu. Setelah itu, referendum seluruh Indonesia untuk menentukan satu wilayah boleh lepas atau tidak.

"Jika referendum diserahkan kepada masing-masing wilayah, jangankan wilayah yang punya masalah masa lalu dengan pemerintah pusat seperti Aceh, desa saja kalau disuruh referendum kecenderungannya memilih merdeka," tambah Machfud.

Oleh sebab itu, ujar Machfud, pemerintah tetap memilih solusi otonomi khusus untuk Aceh. "Pemerintah tidak akan mentolerir merdeka atau referendum apapun taruhannya," cetusnya.

Belum makar

Machfud mengatakan bahwa walaupun secara riil sikap untuk menyatakan merdeka adalah makar, pemerintah belum mengkategorikan permintaan rakyat Aceh itu sebagai makar. Pemerintah masih berpegang pada prinsip-prinsip untuk melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif.

Tags: