Globalisasi Jasa Hukum di Kawasan Asia Kian Tak Terbendung
Utama

Globalisasi Jasa Hukum di Kawasan Asia Kian Tak Terbendung

Sejumlah negara di kawasan Asia sudah membuka pintu selebar-lebarnya bagi advokat asing untuk berpraktik hukum nasional dan hukum internasional di yurisdiksi mereka.

Amr
Bacaan 2 Menit
Globalisasi Jasa Hukum di Kawasan Asia Kian Tak Terbendung
Hukumonline

 

Menurut Philip, saat ini sedikitnya ada lima kantor hukum berbentuk JLV di Singapura. Termasuk kantor Phillip yang ber-joint venture dengan lawfirm internasional Allen & Overy. Selain itu, kantor hukum joint venture yang masih eksis hingga sekarang diantaranya Baker & McKenzie.Wong & Leow, Linklaters Allen & Gledhill, Lovells Lee & Lee, dan Clliford Chance Wong.

 

Selain itu, masih menurut Philip, advokat asing yang tidak bergabung dalam kantor hukum berbentuk JLV tetap diperbolehkan berpraktik di Singapura. Akan tetapi, lanjutnya, mereka tidak diperkenankan menggunakan hukum Singapura dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya.

 

Mulai dibuka

Diterangkan Philip, selain Singapura, Jepang dan China yang beberapa tahun belakangan telah membuka jalan bagi advokat asing untuk berpraktik di negara mereka. Sebelumnya, kata Philip, kedua negara tersebut betul-betul menutup pintu bagi advokat asing. Namun, setelah keduanya bergabung dalam World Trade Organization (WTO) sederet cabang kantor hukum asing mulai bermunculan.

 

Kendati demikian, masih ada pula negara-negara di kawasan Asia yang masih belum membuka secara penuh keran advokat asing seperti Indonesia dan India. Terkait dengan luasnya yurisdiksi, Phillip menggarisbawahi, kondisi di Indonesia dan India lebih mirip dengan Cina dibandingkan dengan Singapura atau negara Asia lainnya.

 

Dikatakannya bahwa di Singapura hanya terdapat kurang lebih 3000 pengacara lokal yang jumlahnya dianggap kurang cukup untuk mendukung laju perkembangan ekonomi Singapura. Sedangkan di India, kata Philip, saat ini terdapat tidak kurang dari satu juta pengacara dan belasan ribu di Indonesia. Sehingga praktik JLV di Singapura belum tentu cocok untuk diterapkan di kedua negara itu.

 

Akan tetapi, Philip menegaskan bahwa cepat atau lambat Indonesia atau India serta negara-negara lainnya harus membuka pasar jasa hukum mereka bagi advokat asing seiring dengan laju globalisasi.

 

Setiap negara yang (punya daya saing, red) kuat akan membuka pasar mereka, dan yang lemah akan memproteksinya. Setelah WTO, Indonesia harus membuka pasarnya. Pertanyaannya adalah kapan dan bagaimana, ujar Philip kepada hukumonline.

Singapura, Jepang dan Australia adalah segelintir negara di kawasan Asia di mana tidak hanya advokat, tapi juga kantor hukum asing diperkenankan menawarkan jasa hukum berdampingan dengan advokat/kantor hukum lokal. Kian maraknya transaksi lintas negara di kawasan Asia membuat negara-negara di Asia menganggap larangan bagi masuknya advokat/kantor hukum asing kian tidak relevan.

 

Asia termasuk kawasan di mana banyak terjadi transaksi lintas negara antar pihak-pihak yang berasal dari yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Banyaknya advokat dari New York, London, atau Sydney yang bekerja di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Jepang, atau bahkan Jakarta telah lama menjadi tren di kawasan Asia.

 

Berbagai isu seputar tren, tantangan, dan peluang pengacara di kawasan Asia dikupas dalam Managing Partner Forum 2005:Trends, Challenges and Opportunities for Lawyers in Asia yang menjadi salah satu program rapat tahunan Inter-Pasific Bar Association (IPBA), pada Jumat pekan lalu (6/5). Topik tersebut berhasil menarik minat dari para peserta yang merupakan pengacara yang berasal tidak saja dari Asia, namun juga Amerika Serikat dan Eropa.

 

Berbicara dalam forum tersebut sejumlah managing partner kantor-kantor hukum besar dari Singapura, Hong Kong, Tokyo, dan Beijing. Di samping isu-isu lainnya, sukses Singapura dalam menerapkan joint venture antara kantor hukum lokal dan asing menjadi topik yang diulas cukup mendalam kesempatan tersebut. Pengacara dari kantor hukum Shook Lin & Bok Singapura, Philip N. Pillai yang sebetulnya ditujuk sebagai pemandu diskusi akhirnya merangkap pula sebagai pembicara.

 

Philip antara lain menjelaskan bahwa setiap advokat asing yang berasal dari kantor hukum joint venture (Joint Law Venture/JLV) dapat berpraktik menggunakan hukum Singapura maupun hukum internasional. Meski demikian, jelasnya, area praktik setiap kantor hukum berbentuk JLV dibatasi hanya pada bidang perbankan, korporat, dan pembiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: