Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut The Jakarta Post
Berita

Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut The Jakarta Post

‘Pemuatan hak jawab merupakan penyelesaian terbaik.'

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut <i>The Jakarta Post</i>
Hukumonline

 

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, RH Siregar, Dewan Pers tidak menemukan adanya trial by the press terhadap Hendro dalam artikel The Jakarta Post. Suatu berita dapat dikatakan trial by the press, misalnya pemberitaan itu kemudian terlalu menyudutkan pihak-pihak, apalagi tersangka, yang mendahului putusan hakim dengan cara memasuki materi perkara, paparnya.

 

Perlakuan sama

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Leo Batubara menyambut baik sikap Hendro. Di mata Leo, penyelesaian kasus ini semakin menegaskan bahwa penggunaan hak jawab merupakan langkah yang efektif.

 

Ia menghimbau kepada masyarakat dan seluruh insan pers, agar menyelesaikan permasalahan pemberitaan melalui mekanisme hak jawab yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

 

Di sisi lain, Leo mengingatkan agar pers memberikan perlakuan yang sama terhadap masyarakat dari berbagai kalangan. Jangan karena Pak Hendro ini bekas Kepala BIN, cetusnya.

 

Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa esensi dari UU Pers adalah hak jawab. Sehingga menurutnya, apabila ada pihak yang tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, sepatutnya menggunakan hak tersebut. Hak jawab bukan hak keperdataan biasa, melainkan hak yang diberikan oleh negara melalui undang-undang, ujar Hinca.

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Hendropriyono mendatangi kantor Dewan Pers pada Jumat (24/6). Kunjungan Hendro bukan untuk mengadukan pemberitaan dirinya di berbagai media. Namun, ia hanya ingin mengeluhkan pemberitaan harian The Jakarta Post, yang mengarah pada trial by the press terhadap dirinya. 

 

Namun, setelah harian berbahasa Inggris itu memuat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf dalam pemberitaan keesokan harinya (24/6), Hendro mengaku cukup puas. Selain itu, dia mengatakan tidak akan mengambil upaya hukum terhadap harian tersebut.

 

Kejadian ini bermula ketika The Jakarta Post memuat artikel berjudul ‘BIN involved in killing Munir', pada  23 Juni kemarin.   Hendro menilai seharusnya koran tersebut menanyakan kebenaran atas keterlibatan BIN kepadanya, sebelum menurunkan berita itu. Tanpa ada konfirmasi terhadapnya, pemberitaan tersebut dianggap Hendro tidak berimbang (cover both sides), dan melanggar kaidah jurnalistik.

 

Hak jawab Hendro diakomodir setelah pada keesokan harinya, The Jakarta Post memuat satu artikel berjudul No BIN role in Munir case: Former Chief. Tak hanya itu, dalam kotak kecil di samping artikel itu, juga dimuat permintaan maaf. Saya menghargai pers. Dan pemuatan hak jawab merupakan penyelesaian terbaik, ujar Hendro.

Halaman Selanjutnya:
Tags: