Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas
Utama

Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas

Penangguhan penahanan tersangka oleh penyidik yang didasarkan pada uang jaminan yang lazim dilakukan di dalam praktik seringkali tidak pernah jelas bagaimana prosedur dan penetapan jumlahnya.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas
Hukumonline

 

Makanya, selama ini LBH Jakarta tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, tapi dengan jaminan orang yaitu pengacara LBH. Karena kalau dengan jaminan uang mereka (penyidik) tidak mau memberikan kwitansi dan uang itu tidak akan pernah kembali, ujar Hermawanto.

 

Sementara, praktisi hukum Denny Kailimang mengatakan pada umumnya permohonan penangguhan penahanan dengan uang jaminan baru dikabulkan oleh pengadilan jika sudah mendapat persetujuan dari penyidik. Denny mengatakan ketika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka si tersangka akan berstatus tahanan luar.

 

Berbeda dengan yang dikatakan Hermawanto, menurut Denny, uang jaminan akan dikembalikan setelah penahanan beralih. Hanya saja, Denny tetap berpendapat bahwa aturan mengenai hal tersebut baik di KUHAP maupun peraturan pelaksanaannya masih belum jelas dan perlu peraturan lebih lanjut. Salah satu hal yang perlu diperjelas, kata dia, adalah sampai di tahap mana penangguhan penahanan tersebut berlaku.

 

Dikembalikan atau disetor

Di pihak lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan pada praktiknya dapat diserahkan kepada pihak penyidik. Namun, dia menegaskan uang tersebut kemudian akan dititipkan ke pengadilan sampai proses persidangan.

 

Selanjutnya, terang Soehandojo, jika si terdakwa yang sempat ditangguhkan penahananannya diputus bersalah oleh pengadilan maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Kalau prosesnya sudah selesai ya dikembalikan, masak disimpan di kantong jaksa! tukasnya.

 

Bagaimana penyidik menentukan besarnya uang jaminan? Menurut Soehandojo, tidak ada satu ketentuan pun yang secara khusus mengatur hal tersebut. Hal itu, ujarnya, bergantung pada diskresi hakim atau penyidik. Namun, dia menjelaskan, dalam kasus korupsi patokan untuk menentukan besarnya uang jaminan pihak penyidik sering melihat pada besar-kecilnya kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan.

 

Menurut Hermawanto, uang jaminan sebetulnya dapat digunakan untuk kepentingan pihak penyidik jika tersangkanya kemudian melarikan diri. Terkait dengan hal itu, ketentuan Pasal 35 ayat (2) PP No.27/1983 menyebutkan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Pada praktik di lapangan penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya.

 

Praktik seperti itu, menurut salah seorang advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto, sudah menjadi rahasia umum. Hermawanto juga mengungkapkan bahwa uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

 

Ia juga mengatakan dalam praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Akan tetapi, menurutnya, uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

Halaman Selanjutnya:
Tags: