Diskusi Psikolog pada Konferensi Internasional di Sidney
Gawat, Khitan Melanggar Hukum
Berita

Diskusi Psikolog pada Konferensi Internasional di Sidney
Gawat, Khitan Melanggar Hukum

Jakarta, hukumonline. Jika mau mengkhitankan anak Anda di Negeri Kanguru, berhati-hatilah!. Pasalnya, pada diskusi Konferensi Internasional di Sidney, Australia, pada 7 Desember 2000 ini terungkap, khitan yang dilakukan terhadap anak laki-laki termasuk perbuatan melanggar hukum. Wah, bisa repot!

M. Adam Ali Bhut
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Diskusi Psikolog pada Konferensi Internasional di Sidney</b></font><BR>Gawat, Khitan Melanggar Hukum
Hukumonline

Konsekuensi dari hasil konferensi itu, khitan (sunat) terhadap pria harus dilarang di Australia seperti halnya khitan terhadap wanita. Pernyataan itu diungkap oleh Psikholog Prof Greg Boyle dalam Simposium Internasional tentang Alat Kelamin.

Boyle menyatakan, pemotongan kulup pada alat kelamin laki-laki akan berdampak pada timbulnya permasalahan psikhologis dan seksual pada si anak ketika dewasa.

"Kajian saat ini menunjukkan secara jelas bahwa khitan memiliki konsekuensi yang merugikan jangka panjang, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara seksual dan psikhologis," ujar Boyle, profesor dari Queensland's Bond University sebagaimana diberitakan Kantor Berita Bernama.

Lebih lanjut Boyle mengatakan, pemotongan jaringan seperti kulup, benar-benar merupakan penyerangan seksual yang melanggar hukum. Sampai saat ini, diperkirakan 12% anak laki-laki di Australia telah melakukan khitan, menurun dari 90% pada 1950-an.

Boyle menyatakan, Australia kini cenderung menjadikan khitan sebagai sebuah kejahatan berdasarkan fakta peningkatan gugatan hukum terhadap para dokter yang melakukan praktek khitan.

Boyle juga mengatakan, khitan merupakan perkosaan atas hukum anti-diskriminasi di Australia. Ketika anak-anak wanita dilindungi dari "perkosaan" itu, maka tegas Boyle, sudah seharusnya anak laki-laki mendapatkan perlindungan yang sama. Australia memang sudah melarang khitan terhadap anak wanita sejak 1995.

Seorang mahasiswa Indonesia di Australia menceritakan kepada hukumonline, saat ini di Australia ada tren pria tidak ingin dikhitan. Alasannya, para pria ini merasa kurang nikmat jika berhubungan dengan pasangannya. Bahkan, ada sebagian pria yang menyambung kembali bagian yang sudah disunat melalui operasi.

Tags: