Soetardjo Soeryoguritno mengatakan bahwa sikap UNTAET (United Nations Transitional Administrations in East Timor) yang memanggil perwira TNI/Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus pelanggaran HAM berat di Timtim pasca jajak pendapat dinilai telah melanggar hukum.
"Pelanggaran hukum tersebut meliputi pelanggaran terhadap UU tentang Perjanjian Internasional dan UU tentang HAM," ujar Soetardjo dalam jumpa pers di DPR yang didampingi pimpinan komisi I dan II serta beberapa anggota komisi I.
Sementara itu, Amin Aryoso menyayangkan sikap Jaksa Agung Marzuki Darusman yang telah memanggil perwira TNI/Polri yang terlibat pelanggaran HAM berat di Tim-Tim untuk diperiksa UNTAET. Amin menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena telah mengadakan MoU (memorandum of understanding) adalah tindakan yang tidak benar.
"Komisi II bukannya ingin melindungi pelanggar HAM, tetapi terhadap pelanggar HAM tersebut harus dikenai hukum nasional," kata Amin yang juga Ketua Komisi II DPR. Komisi II menyatakan keberatan jika harus ditangani oleh UNTAET karena menyangkut kedaulatan hukum internasional.
Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa Komisi II telah mengusulkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung agar segera mencegah pemeriksaan terhadap perwira TNI/Polri tersebut untuk tidak diperiksa oleh UNTAET. "Namun tetap memproses para pelanggar HAM tersebut melalui hukum nasional," ujar Amin.
Amin juga menilai, sejak awal Indonesia sudah terlalu baik dan selalu mengikuti kemauan internasional. Pertama, ketika dunia internasional memaksa Indonesia agar supaya Timtim berintegrasi.
Kedua, ketika Timtim sudah dibangun, Indonesia dipaksa dunia internasional untuk melepaskan Timtim. Ketiga, setelah ada ekses-ekses karena lepasnya Timtim, Indonesia juga yang harus menanggung akibatnya. "Ini tidak fair", tegas Armin