Komnas PA dan KY Investigasi Kasus Peradilan Raju
Berita

Komnas PA dan KY Investigasi Kasus Peradilan Raju

Kasus Muhammad Azwar alias Raju terus bergulir. Sang hakim menantang dengan menggugat pengacara Raju. Tetapi gugatan itu kemudian dicabut.

Mys
Bacaan 2 Menit
Komnas PA dan KY Investigasi Kasus Peradilan Raju
Hukumonline

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Yudisial memutuskan berangkat ke Langkat, Sumatera Utara untuk mengetahui lebih lanjut proses persidangan terhadap Raju, bocah yang ditahan di rutan dewasa.

Saat dihubungi hukumonline Senin (27/2) pagi, rombongan Komnas PA masih berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menunggu keberangkatan pesawat ke Medan. M. Joni, Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan Komnas PA, mengatakan Komnas sudah mengaduan secara resmi tindakan hakim PN Stabat ke Komisi Yudisial. Meskipun demikian Komnas PA merasa tetap membutuhkan informasi dari pengadilan mengenai kasus pengadilan anak tersebut, sekaligus memberikan upaya perlindungan kepada Raju.  

Pada hari yang sama tim dari Komisi Yudisial (KY) juga berangkat. Koordinator Bidang Pengawsan Keluhuran Martabat dan Prilaku Hakim, Irawady Joenoes, langsung memimpin tim ke PN Stabat untuk memeriksa hakim Tiurmaida Pardede sekaligus memantau persidangan.  

Sebelum ke Langkat, tim KY dan Komnas PA terlebih dahulu singgah di Medan. Kedua tim akan menggali informasi dari para saksi mengenai kejadian yang melatarbelakangi kasus dan proses persidangan. Kemungkinan besar tim akan meminta keterangan dari Raju, pengacaranya Jonathan Panggabean, serta Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan.  Jonathan sempat digugat oleh Tiurmaida, tetapi kemudian gugatan itu dicabut atas saran Ketua PN Stabat Syamsul Bahri.

Kasus Raju memang terus menggelinding hingga ke Istana Negara Jakarta. Presiden SBY mengutus staf khususnya Yenny Zannuba Wahid ke Langkat. Di sana Yenny menemui keluarga Raju, Kapolres Langkat, dan Ketua PN Stabat. Dari Yenny pula informasi adanya gugatan dari Tiurmaida itu terungkap.

Kasus Raju mencuat setelah Tiurmaida mengeluarkan perintah menahan anak itu dan menggabungnya dengan tahanan dewasa. Padahal, menurut ketentuan, anak seusia Raju harus dipisahkan dan dimasukkan ke LP Anak. Pasal 18 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah memberi isyarat  bahwa anak pidana ditempatkan di Lapas Anak Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak pun sebenarnya lebih mengedepankan pendekatan sosial kepada anak, ketimbang menjatuhkan hukuman pemenjaraan. Misalnya dengan mengembalikan kepada orang tua atau wali, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, atau menyerahkan ke Departemen Sosial atau lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan.

Tags: