Herman Allositandi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Utama

Herman Allositandi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ketua PN Jaksel mengatakan Herman masih menyandang status hakim hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Herman Allositandi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memuat tiga kategori peran penyertaan dalam tindak pidana, yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang dibacakan 19 Juni lalu menegaskan bahwa peran Herman adalah sebagai yang turut serta melakukan. Menurut JPU, baik Herman maupun Djemi memiliki peran aktif sehingga tanpa peran salah satu dari mereka, maka tindak pidana yang didakwakan tidak akan terwujud.

 

Berbeda dengan Firman, penasihat hukum terdakwa lainnya Alamsyah Hanafiah mempersoalkan pidana denda yang diputuskan oleh majelis. Pidana tersebut dipandang tidak logis karena faktanya Herman tidak pernah menerima uang Rp10 juta yang diserahkan Walter kepada Djemi.

 

Itu bukan uang negara, tetapi kenapa diberikan hukuman denda untuk dibayar kepada negara Rp200 juta. Di situ lah keberatan kami, kata Alamsyah.

 

Jabatan hakim

Vonis yang diterima Herman ternyata menyisakan permasalahan terkait status kepegawaiannya sebagai hakim. Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro ditemui seusai persidangan mengatakan Herman masih menyandang jabatan hakim hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk sementara ini memang masih menunggu (proses hukum, red.), imbuhnya.

 

Pada persidangan sebelumnya penasihat hukum Herman sempat mempersoalkan hal ini. Berdasarkan keterangan mereka, Herman tidak lagi menerima tunjangan sebagai hakim sejak ia ditangkap pada bulan Januari 2006. Penasihat hukum Herman kemudian menyurati Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk meminta perlindungan. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum memberikan tanggapan.  

 

Apabila kita mengacu pada UU No. 8/2004 tentang Perubahan atas UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum, seorang hakim yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, apabila putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka hakim yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Ketua MA.

 

Pasal 22

1.               Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian, hakim yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak memperoleh tunjangan jabatan.

Tragis, belum genap setahun bertugas di Jakarta, karir Herman Allositandi sebagai hakim harus berakhir karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tempat ia bertugas. Hari ini (26/6), majelis yang diketuai langsung oleh Andi Samsan Nganro, Ketua PN Jaksel, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan pidana kurungan.

 

Majelis menyatakan Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan panitera PN Jaksel Andry Djemi Lumanauw. Herman selaku penyelenggara negara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, memaksa seseorang memberikan sesuatu. Majelis menyatakan Perbuatan Herman telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa telah menurunkan citra profesi hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Menanggapi putusan majelis, Herman yang pada awalnya kepada majelis menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan bandung atau tidak, akhirnya dengan tegas menyatakan banding. Seusai persidangan, Herman mengatakan dirinya adalah korban penjebakan yang dilakukan oleh Walter Sigalingging. Walter juga harus dihukum dalam perkara ini, tukasnya.

 

Pidana denda

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa Firman Wijaya mengatakan pertimbangan majelis terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak jelas. Menurut Firman, majelis seharusnya menguraikan secara jelas apa peran Herman dalam perkara ini yang dikaitkan juga Djemi. Ini yang kita tidak paham, konstruksi hukum apa yang digunakan oleh majelis hakim, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: