Ikadin Kembali Bentuk Kepengurusan
Utama

Ikadin Kembali Bentuk Kepengurusan

Otto Hasibuan juga mengumumkan kepengurusan Ikadin pimpinannya, menyusul Ikadin versi Teguh Samudera.

Oleh:
CRM/ISA
Bacaan 2 Menit
Ikadin Kembali Bentuk Kepengurusan
Hukumonline

 

Pada kesempatan itu, Gayus Lumbuun, Anggota DPR Komisi II yang berprofesi sebagai advokat, menyatakan bahwa Ikadin versi Otto adalah Ikadin yang sah. Hal ini dilihat dari faktor sosiologis, yuridis dan historis. Menurutnya, secara sosiologis dan historis Ikadin merupakan organisasi advokat yang dihidup dan diakui masyarakat. Dari sisi yuridis, Ikadin merupakan organisasi yang diakui oleh UU No. 18/2003 tentang Advokat, tegasnya.

 

Oleh karena itu, Gayus menghimbau agar pengurus dan anggota Ikadin bentukan Teguh kembali bergabung dengan organisasi pimpinan Otto. Agar Ikadin tidak pecah, tuturnya.

 

Otto menambahkan kalaupun ada Ikadin lain, bukan Ikadin yang dibentuk pada tahun 1985. Namun demikian, ia tidak berniat untuk menggugat kubu Teguh.

 

Susunan Pengurus DPP Ikadin Versi Otto Hasibuan

 

Dewan Pimpinan Pusat

          Ketua             : Otto Hasibuan

          Sekjen            : Adardam Achyar

          Bendahara      :  Makmur D. Syukrie

Dewan Kehormatan

          Ketua             : Luhut M.P. Pangaribuan

          Anggota          :

    Henry Yosodiningrat

    Timbul Thomas Lubis

    J.C. Sudjami

    Arestis R. Solapung

    D.E.Hasibuan

    Tuti Hutagalung

Dewan Penasehat     

          Anggota         :

    Sakti Hasibuan

    Djannas Raden DT. Bandara Kuning

    Hendratanu Atmadja

    Slamet

    Lee Aweng

    Hidayat

    Susilo Yuwono

   Danang Suwito

Sumber: Diolah dari SK Formatur Terpilih Ikadin Versi Otto Hasibuan. Teks lengkap terlampir.

 

Tidak sah

Sementara itu, saat dihubungi melalui telfon genggamnya, Teguh Samudera menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Ikadin versi Otto tidak sah. Wong sudah ada, kok membentuk lagi kan lucu, katanya berkelakar.

 

Teguh juga bersikukuh bahwa Ikadin pimpinannya sudah sah. Sah karena merupakan hasil munas, jelasnya. Ia berpendapat keabsahan itu timbul karena munas versinya merupakan munas lanjutan. Munas sebelumnya tidak demokratis, otoriter dan tidak menghargai hak azasi anggota maka sebagian peserta walk out dan mengadakan munas lanjutan di hotel lain, paparnya.

 

Dalam munas lanjutan itulah secara aklamasi terpilih tiga orang formatur, yaitu Teguh sendiri, ditambah Roberto Hutagalung dan Susilo Lestari br. Sitompul. Dari tiga orang formatur menyusun DPP Ikadin yang dilantik pada 15 Juni lalu, terangnya.

 

Siap rujuk, tapi...

Meski tidak mengakui Ikadin versi Otto. Teguh menyatakan siap untuk �rujuk'. Kita kan satu keluarga, tegasnya. Hanya saja, proses rujuk itu harus dilakukan secara �baik-baik'. Tidak asal lebur saja, tandasnya.

 

Teguh menerangkan, saat ini, permintaan rujuk disertai ancaman pencabutan kartu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Emang PERADI milik dia. Dia kan cuma salah satu pengurus, tegasnya. Menurut Teguh, itu merupakan bentuk pelanggaran hak azasi advokat. Itu juga bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tidak demokratis kalau itu sampai dilakukan, jelasnya. Ia menuturkan, seherusnya advokat harus akomodatif dan bersatu padu dengan advokat lainnya. Masa advokat saling musuhan. Saling ancam mengancam, terangnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, Otto belum bisa dimintai tanggapannya. Namun Simorangkir, Wakil Ketua Umum Ikadin kubu Otto membantah tudingan Teguh. Teguh itu orang yang cukup besar bagaimana bisa ditekan, jelasnya.

 

Menurutnya, pencabutan kartu anggota PERADI bukan wewenang Ikadin. Hanya saja, terkait dengan kepengurusan PERADI, Ikadin berwenang untuk merekomendasikan anggotanya, misalnya sebagai pengurus PERADI. Kalau Teguh bukan anggota Ikadin lagi, tentu segala bentuk rekomendasi yang ada hubungannya dengan PERADI akan hentikan, tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Nasional PERADI. Begitu pula terhadap pelanggaran terhadap kode etik dan aturan organisasi. Ikadin dapat merekomendasikan kepada PERADI  untuk melakukan pemeriksaan, tandasnya.

 

Leonard Simorangkir menambahkan sebetulnya tak ada perpecahan dalam Ikadin. Kalau ada Ikadin lain, itu kan hanya sempalan, tuturnya. Oleh karena itu, Leo berpendapat penyelesaian permasalahan yang menyelimuti Ikadin tak bisa dikategorikan �rujuk'. Rujuk itu kan suami istri berpisah, kemudian bersatu lagi. Sementara Ikadin hanya ada satu, tegasnya.

 

Leonard menambahkan perpecahan itu tidak semata-mata dipicu oleh perbedaan pendapat yang muncul saat munas. Kalau berbeda pendapat biasa saja, tentu setiap orang berbeda pendapat, jelasnya. Sayangnya perbedaan pendapat semakin dipicu, dibesarkan dan dikobarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Itu yang jadi soal, tandasnya.

Perseteruan dua kubu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) semakin seru. Tidak mau ketinggalan, Ikadin kubu Otto Hasibuan juga mengumumkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin, Senin (18/6). Dalam surat keputusan itu Otto ditetapkan sebagai ketua organisasi advokat tertua itu untuk masa 2007-2011.

 

Dalam konferensi pers, Otto membantah adanya perpecahan Ikadin. Menurutnya musyawarah nasional (munas) di Balikapan sudah berjalan sesuai prosedur karena dihadiri oleh 85 dari 105 cabang Ikadin yang ada. Hanya saja saja, ia mengakui aksi walk out yang terjadi saat munas di Balikpapan.

 

Otto menyatakan peristiwa itu terkesan sudah direncanakan. Pasalnya, berdasarkan bukti video, selepas walk out, para peserta sudah dipersiapkan mobil jemputan menuju Hotel Bahtera. Ruang munas pun sudah siap digunakan, imbuhnya. Ditambah lagi, Surat Keputusan Formatur Ikadin versi Teguh Samudera pun sudah rampung pada 2 Juni 2007. Padahal Munas baru berakhir saat itu, tandasnya.

 

Meski mengakui hengkangnya peserta munas, ia tidak mengakui bahwa aksi itu ditenggarai oleh jalannya munas yang tidak demokratis. Menurut Otto, pemilihan Ketua Ikadin sudah cukup demokratis. Berdasarkan voting, saya memperoleh 71 suara, Henri Yosodiningrat 15 suara, dan Teguh Samudera hanya mendapat 9 suara, terangnya.

 

Sementara dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikadin ditentukan bahwa seorang calon harus mendapatkan 10 suara untuk masuk dalam pemilihan putaran kedua. Dengan demikian Teguh Samudera otomatis tidak bisa memasuki pemilihan putaran kedua, tegasnya. Henri pun urung masuk ke babak kedua. Karena itu pimpinan sidang mengusulkan untuk memilih saya secara aklamasi, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: