Seteru Jimly Ajukan Banding
Kasus Global TV

Seteru Jimly Ajukan Banding

Melihat lawannya unggul di tingkat Pengadilan Negeri, pihak PT Jelang Era Global tak mau berdiam diri. Apalagi, pihak yang unggul itu adalah Jimly Asshidique cs, tak membuat pihak JEG menyurutkan langkahnya.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Seteru Jimly Ajukan Banding
Hukumonline

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketui Johanes Suhadi menerima eksepsi para tergugat (Jimly cs, red). Hakim juga menyatakan bahwa gugatan penggugat (JEG, red) tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Hakim menilai penggugat keliru menarik para pihak dalam gugatannya. Sehingga hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat salah pihak. Nah, putusan hakim itulah yang diprotes pihak JEG lewat pengajuan banding.

 

Bermula dari Pendirian Global TV 

Kasus ini sendiri muncul ke permukaan berawal ketika Jimly Asshidique, Ahmad Tirtosudiro, Ahmad Lubis dan Zuhal yang tergabung dalam The International Islamic Forum of Science, Technology, and Human Resources Development (IIFTIHAR), membentuk PT Global Informasi Bermutu (GIB). Perusahaan ini diproyeksikan untuk menjalankan sebuah televisi swasta, yang kemudian dikenal dengan Global TV.

 

Selanjutnya, GIB meminta JEG untuk mengerjakan proyek persiapan pendirian televisi tersebut. Permintaan ini dituangkan dalam bentuk tiga buah work order pada 1999 yang ditandatangani oleh MS Ralie Siregar (Komisaris Utama GIB) dengan Muhamad Hidayat (Presiden Direktur JEG). Nilai tiga work order itu mencapai Rp 300 juta.

 

Namun setelah pekerjaan selesai, Jimly cs selaku pemegang saham GIB, tidak dapat membayarkan kewajiban sebagaimana yang telah dijanjikan. Untuk menjamin hak JEG maka dibuatlah tiga buah perjanjian baru, yaitu Perjanjian Kerjasama Pengakuan Kewajiban Global TV, Perjanjian Kerjasama Proyek Pendirian Global TV, dan Addendum Kerjasama Proyek Pendirian Global TV. Ketiga perjanjian ini ditandatangani Zuhal (kuasa Achmad Tirtosudiro), Jimly Asshidique dan Ahmad Husin Lubis (keduanya wakil GIB) dengan Jilal Mardhani (Direktur Utama JEG).

 

Dalam Addendum Kerjasama Proyek Pendirian Global TV, Jimly cs juga menjanjikan bonus berupa saham sebesar 10 persen yang diambil dari saham milik Achmad Tirtosudiro, Jimly dan Ahmad Husin Lubis di GIB. Nilai saham ketiga orang tersebut di GIB mencapai 80 persen. Bonus akan diberikan jika JEG mampu menyelesaikan pendirian hingga Global TV mengudara dengan baik.

 

Gugatan Keliru 

Menurut versi JEG, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan haknya secara utuh. Hal ini dipicu karena komposisi pemilik saham Global TV yang selalu berganti. Kondisi inilah yang memaksa JEG menggugat Ahmad Tirtosudiro, Jimly Asshidique, A Hasan Lubis dan Zuhal sebagai pribadi yang memberikan perintah kepada JEG untuk menyelesaikan persiapan pendirian hingga beroperasinya Global TV (mengudara). Tak lupa, JEG juga menggugat GIB sebagai turut tergugat.

 

Nah, gugatan JEG inilah yang dinilai Majalies Hakim PN Jaksel keliru. Hakim menilai penggugat keliru menarik para pihak dalam gugatannya. Penilaian hakim ini terlihat dalam pertimbangan hukum saat memutus perkara ini.

 

Hakim berpendapat, berdasarkan AD/ART GIB dijelaskan bahwa yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan adalah Direktur Utama maupun Direksi lainnya. Sedangkan bagi komisaris tidak diberikan hak dan kewenangan seperti itu. Sementara dalam hal penandatanganan tiga buah perjanjian, para tergugat tidak duduk dalam susunan direksi, melainkan hanya sebagai pemegang saham saja.

 

Sedangkan untuk work order, majelis hakim juga mengacu pada ketentuan AD/ART dimana disebutkan bahwa Komisaris Utama tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Karenanya, menurut hakim, tindakan MS Ralie Siregar yang menandatangani work order adalah dalam kapasitas sebagai pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan GIB.

 

Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa tindakan para tergugat maupun MS Ralie Siregar dalam melakukan perbuatan hukum adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Karenanya menurut majelis hakim cukuplah beralasan untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat salah pihak.

 

Jika melihat pertimbangan hakim seperti itu tampaknya peluang JEG untuk menang di tingkat banding bakal tipis. Namun, hal itu tidak membuat kubu JEG menyurutkan langkah. Memori banding telah dikirimkan. Artinya, perjuangan akan tetap berlanjut di tingkat banding.

 

Sementara itu, dihubungi terpisah, Abdullah, kuasa hukum Jimly Asshidique, mengaku belum menerima memori banding penggugat. Jadi kami belum bisa bersikap atas memori banding penggugat, terangnya.

 

Meski demikian, Abdullah menilai putusan hakim PN Jaksel sudah tepat. Gugatan penggugat tidak hanya salah pihak, tetapi juga kabur karena tidak jelas mendudukkan para tergugat. Apakah sebagai pribadi, pengurus IIFTIHAR atau pemegang saham GIB? Putusan hakim sudah tepat, tandas pengacara dari kantor hukum Zoelva dan Januardi ini.

Lewat banding ini kami ingin membuktikan bahwa kamilah yang benar. Hakim saja yang salah dalam melihat kasus ini, ujar Jhonson Manik, kuasa hukum JEG saat dihubungi Hukumonline, Selasa (19/6).

 

Jhonson mengaku bahwa memori banding sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/6) lalu. Bukan gugatan baru yang kami ajukan tapi banding. Kami yakin bahwa gugatan yang kami ajukan di PN Jaksel itu sudah benar, tambahnya. Hakim saja yang salah dalam melihat kasus ini, tandasnya.

 

Dalam memori banding itu, pihak JEG yang diwakili kuasa hukumnya sekali lagi ingin menegaskan bahwa hakim telah salah dalam melihat dan menguraikan isi gugatan. Sejak awal kami tegaskan dalam gugatan bahwa kami menggugat para pihak dalam kapasitas mereka sebagai pribadi yang memberikan perintah kepada JEG untuk mempersiapkan pendirian Global TV, urainya.  

 

Jhonson juga membantah kalau gugatannya dinilai kurang pihak karena tidak memasukkan MS Ralie Siregar sebagai tergugat karena telah menandatangani work order. Alasannya, Kami tidak memasukkan Ralie Siregar adalah karena sudah adanya perjanjian pengakuan kewajiban yang ditandatangani oleh para tergugat (Jimly cs, red). Dengan demikian, tanggung jawab Ralie Siregar sudah diambil alih oleh para tergugat. Kami hanya menggugat pihak yang membuat perjanjian dengan kami, tuturnya.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kengototan pihak JEG mengajukan banding karena Majelis Hakim PN Jaksel yang menangani kasus ini telah memenangkan pihak Jimly Asshidique cs pada pertengahan Mei lalu.

Tags: