Hanya, Andi tidak cukup yakin dengan kondisi fisik Lapas Narkotika Cipinang. Menurut saya perlindungan fisik yang cukup ketat tidak cukup, kata Andi. Ia menilai perlindungan fisik harus dibarengi dengan keamanan dari sisi petugas Lapas. Pasalnya, Gunawan bisa melarikan diri atas bantuan dari sipir penjara.
Mengantisipasi hal itu, Andi menegaskan agar penjagaan dilakukan secara bergantian. Tidak ada tim penjaga khusus. Kalau bisa setiap hari diganti, tegasnya. Ini dilakukan untuk menghindari interaksi yang intensif antara Gunawan dan sipir. Walaupun ada sepuluh tembok, kalau dia berhasil merayu petugasnya untuk membuka kuncinya, lepas juga, tuturnya.
Andi juga menuturkan tidak akan memberikan perintah khusus untuk Kepala Lapas Cipinang. Itu bagian dari tugas dia (Kalapas), begitu lari, kena ancaman (dihukum, red), tegasnya. Selain itu, ia tidak menjamin Gunawan tidak akan kabur lagi. Nggak perlu dijamin. Kalau dia kabur, berarti saya tidak beres melaksanakan tugas, tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan masih menunggu Gunawan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Dia kan masih punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali dan grasi, jelasnya disela-sela peluncuran Paket Kebijakan Pembaruan Kejaksaan, Senin, (23/7) kemarin. Menurut Hendarman, hak-hak tersebut harus dipenuhi. Kalau hak ini sudah diajukan dan semua ditolak baru eksekusi, tegasnya.
Mencari bukti baru
Menanggapi hal itu, Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum Gunawan, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekarang dalam proses pencarian novum (bukti baru), terangnya saat dihubungi melalui telepon genggam, Selasa (24/7).
Alamsyah menuturkan saat ini, ia tengah mengumpulkan putusan-putusan pengadilan tentang pembunuhan. Di negeri ini setiap hari ada pembunuhan, tapi tidak dihukum mati, tegasnya. Ia menerangkan salah satu putusan yang menjadi rujukan adalah putusan Tommy Soeharto. Tommy juga pernah dihukum karena menyuruh orang membunuh tapi tidak dipidana mati, tuturnya.
Selain itu, ia tengah mencari surat penyataan dari Suud Rusli, Sersan Marinir. Dia disidang di Pengadilan Militer dan dituduh sebagai dader (pelaku, red), terangnya. Dalam surat itu dijelaskan Gunawan hanya memerintahkan Suud untuk menculik, bukan membunuh. Saya ingin membuktikan bahwa niatnya bukan membunuh dan pembunuhannya bukan berencana, tuturnya.
Alamsyah belum mengetahui rencana pemindahan Gunawan ke Nusakambangan. Pemindahan itu tidak signifikan, terangnya. Namun, pemindahan ini akan menyulitkan Gunawan untuk mengajukan PK. Dalam hukum acara permohonan PK, pihak pemohon harus datang ke Pengadilan. Kalau dipindahkan ke Nusakambangan, betapa jauh perginya, antara Nusakambangan ke PN Jakarta Utara, terangnya.
Soal upaya hukum grasi, Alamsyah berencana akan mengajukannya setelah ada putusan PK.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhukham), Andi Matalata, masih menimbang-nimbang untuk memindahkan terpidana mati, Gunawan Santosa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sampai saat ini, Gunawan masih ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta, dari mana Gunawan dulu sempat kabur.
Andi manyatakan ada dua pertimbangan yang diambil untuk memutuskan pemindahan pembunuh Dirut PT Asaba itu. Pertama harus dilihat apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan selama dia melarikan diri, tutur Andi saat ditemui dikantornya, Selasa, (24/7).
Selain itu, Andi juga mempertimbangkan dari segi keamanan Lapas itu sendiri. Jika Lapas Nusakambangan dipandang lebih aman maka tak menutup kemungkinan Gunawan akan segera dipindah.
Untuk membuktikan keamanan di Lapas Narkotika Cipinang, pagi ini Andi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat Gunawan ditahan. Sekarang dia ditempatkan dalam ruang isolasi yang cukup ketat, terangnya. Andi menuturkan sidak ini dilakukan karena Gunawan sudah tiga kali melarikan diri.
Menurut pantauan Andi selama satu jam, kondisi Lapas Narkotika Cipinang sebenarnya sudah cukup sulit untuk ditembus. Kalau saya lihat sistem keamanan fisiknya sudah cukup sebenarnya. tuturnya. Ia menjelaskan bahwa untuk melarikan diri seorang terpidana harus menembus tiga pintu. Apalagi keluar dari situ dia harus melewati tembok sekian banyak, jelasnya.
















