Selamat Datang Di Batam, Bintan, Karimun
Berita

Selamat Datang Di Batam, Bintan, Karimun

Adanya PP KEK dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan Dan Karimun, diharapkan bisa menarik investor untuk berinvestasi di ketiga daerah tersebut. Potensi untuk meyerap puluhan ribu tenaga kerja pun terbuka lebar.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Selamat Datang Di Batam, Bintan, Karimun
Hukumonline

 

PP 46/2007 menyatakan, semua aset milik Otorita Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, akan beralih menjadi aset BPKPBP Batam. Peralihan ini juga berlaku bagi pegawai Otorita Batam.

 

Begitu juga dengan hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di KPBPB Batam, juga dialihkan kepada BPKPBP Batam. Badan itu sendiri rencananya akan ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2008. Sedangkan badan yang sama untuk Bintan dan Karimun dibentuk paling lambat Agustus 2007,

 

Dengan PP 46/2007 itu, kawasan Batam akan ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas untuk jangka waktu 70 tahun. Zona ini meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

 

Demikian juga dengan PP KPBPB Bintan yang juga berlaku 70 tahun sejak ditetapkan. Kawasan ini meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam, sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat. Sedangkan PP KPBPB Karimun menetapkan kawasan ekonomi khusus untuk sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.

 

Mensesneg Hatta Radjasa dalam sebuah situs resmi pemerintah (www.bumn.go.id) mengatakan, penetapan PP itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan, pengembangan serta menjamin pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perekonomian. Kegiatan ini termasuk perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya di kawasan tersebut.

 

Lapangan Kerja Terbuka Lebar

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan, dengan keluarnya PP tersebut berpotensi menyerap lebih dari 30 ribu pekerja, khususnya bagi penduduk di tiga kawasan itu sampai dengan akhir tahun ini.

 

Erman mengatakan, terbentuknya KEK dan Free Trade Zone (FTZ) diharapkan banyak investor yang masuk, sehingga akan membuka peluang adanya lapangan kerja baru.

 

Menurutnya dengan adanya kenaikan realisasi investasi di ketiga kawasan tersebut selama semester I 2007 ini berpengaruh langsung terhadap penyerapan tenaga kerja. Tahun 2006, ada 28 ribu. Kemudian untuk tahun 2007, kalau ini (Kawasan Ekonomi Khusus-red) berhasil, pertumbuhannya akan mencapai dua kali lipat. Semester I tahun ini saja sekitar 10 ribu lebih sudah terserap, ujarnya seusai mengikuti rakor di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).

 

Mengenai pengaturan tenaga kerja di KEK Erman mengatakan, pemerintah tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan. Hanya saja, untuk kawasan yang diharapkan dapat menarik investor itu, ada sedikit perbedaan. Sayangnya, Erman tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan itu. Perizinan dan sebagainya tetap, hanya kita tingkatkan pelayanannya saja, supaya lebih cepat, lebih mudah dan aman, ujarnya.

 

Berbeda dengan Erman, aktivis buruh Dita Indah Sari justru beranggapan KEK tak banyak memberikan manfaat bagi perekonomian negara. Kawasan perdagangan bebas (free trade zone) maupun kawasan berikat (bonded zone) justru bagaikan negara dalam negara, teriak Ketua Dewan Pertimbangan Front Nasional untuk Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) ini, dari sambungan telepon genggam.

 

Menurut Dita, dalam prakteknya, KEK sangat tertutup dari akses publik. Akibatnya, masyarakat tidak mampu mengontrol penerapan ketentuan tarif maupun upah buruh di sana. Dita menggambarkan, selain mempekerjakan buruh anak, industri di KEK juga menekan upah. Seharusnya KEK juga memberikan perlindungan bagi pekerja dan menjamin transparansi bagi publik, ungkapnya.

 

Segera Terbentuk

Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menargetkan pembentukan Dewan Kawasan FTZ pada akhir September 2007. Dalam pernyataannya di sebuah Harian Umum di Batam, Ismeth mengatakan proses pembentukan dewan kawasan akan diusulkan Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Dewan ini akan mengelola tiga kawasan bebas, dan berpusat di Tanjung Pinang.

 

Menurutnya, komposisi keanggotaan dewan kawasan akan mengakomodasi semua pihak terkait dalam percepatan pengembangan investasi di daerah yakni dari kelompok pengusaha, birokrat pemegang kebijakan, dan aparat keamanan.

 

Komposisi itu dinilai cukup tepat, karena masing-masing memiliki visi yang sama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompeten dalam mengatasi permasalah para pemilik modal.

 

Mengenai pembiayaan pembangunan oleh dewan kawasan akan dialokasikan dalam APBD dan APBN. Untuk itu, Ismeth berharap pemerintah tetap memberikan perhatian dalam bentuk anggaran pembangunan bagi kawasan bebas tersebut.

Batam yang selama beberapa tahun belakangan sempat muram, sekarang bisa tersenyum kembali. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Pelabuhan Bebas. Tiga daerah dijadikan 'pilot project' yakni Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Gairah bisnis pun diharapkan kembali menggeliat di ketiga daerah.

 

Sebelumnya, pada 20 Agustus, presiden juga telah mengesahkan tiga PP, yaitu PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP No. 47 Tahun 2007 tentang KPBPB Bintan, dan PP No. 48 Tahun 2007 tentang KPBPB Karimun.

 

Ketiga PP tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 4 Perpu No. 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Isi Pasal 4 itu terkait dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dua hari setelah ditekennya PP tersebut, Menteri Perekonomian, pada Rabu (22/8) langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor). Agenda utama Rakor membahas masalah teknis pelaksanaan KEK di ketiga daerah itu.

 

Dalam rakor tersebut, dibahas berbagai hal mengenai teknis pelaksanaan KEK di ketiga kawasan tersebut. Salah satunya menyangkut pengalihan aset dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam) menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPBP) Batam.

Tags: