Gara-Gara Ada Dua Putusan PK, BEJ Suspend Saham BFI Finance
Berita

Gara-Gara Ada Dua Putusan PK, BEJ Suspend Saham BFI Finance

Saham telah berpindah tangan beberapa kali.

KML
Bacaan 2 Menit
Gara-Gara Ada Dua Putusan PK, BEJ <i>Suspend</i> Saham BFI Finance
Hukumonline

 

MA menolak mengomentari masalah dua putusan ini. Ketua Muda Perdata MA Harifin Tumpa menolak berkomentar. Saat dihubungi hukumonline Tumpa menyatakan sedang di luar kota, dan hanya menjawab iya saat ditanyakan isi putusan dan nasib saham-saham yang telah tersebar.

 

Awal Sengkarut

Awal mulanya, OM mengadakan perjanjian Domestic Recourse Factory dan Financial Leasing (perjanjian pokok) sejak 1997 hingga 1998 dengan BFI (dulu bernama PT Bunas Finance International yang masih merupakan grup Ongko). Sebagai jaminan, dibuat perjanjian gadai saham yang ditandatangani pada 1 Juni 1999, dimana OM menjaminkan 98 juta lembar sahamnya di BFI. Bertindak sebagai penjamin ialah APT–perusahaan yang masih dalam lingkaran Grup Ongko-yang juga menaruh 111 juta lembar sahamnya di BFI sebagai jaminan. Lewat pemilikan OM dan APT, saham grup Ongko di BFI sebesar 66 persen.

 

Batas waktu pembayaran utang dalam perjanjian pokoknya tidak jelas. Mungkin karena itu dalam putusan perjanjian pokok jarang disinggung. Sementara perjanjian gadai saham itu mencantumkan jangka waktu berlaku gadai saham selama 18 bulan. Perjanjian berlaku satu tahun hingga 1 Juni 2000 dan kemudian diperpanjang 6 bulan hingga berakhir pada 1 Desember 2000.  Dalam pandangan OM, sejak 1 Desember gadai jatuh tempo dan tidak pernah diperpanjang lagi. APT berpandangan sama, saham-saham itu sudah tidak terikat sebagai jaminan pada tergugat.

 

Karena terlilit utang kepada beberapa krediturnya, BFI mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga yang akhirnya dikabulkan. Berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat bersama kreditur yang disahkan pengadilan pada 19 Desember 2000, BFI mengalihkan saham milik APT dan OM kepada Law Debenture Trust yang bertindak sebagai trustee (wali amanat) yang kemudian disebarkan ke para krediturnya lewat berbagai perjanjian pada Februari 2001. Ada dugaan saham juga dijual ke direksi BFI. Setelah eksekusi BFI mengeluarkan surat lunas kepada OM.

 

Bursa Efek Jakarta (BEJ) memutuskan menghentikan perdagangan (suspend) saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk (BFI) untuk sementara terhitung sejak Kamis (20/09), sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini adalah akibat dari adanya dua putusan berbeda dari Majelis Hakim Peninjauan Kembali, untuk kasus sama, dalam sengketa perjanjian gadai saham antara BFI dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM).

 

Pihak BEJ merasa perlu menghentikan perdagangan saham BFI setelah munculnya pertanyaan-pertanyaan dari publik terutama para pemegang saham BFI. Kami mendapat cukup banyak pertanyaan dari publik terkait masalah ini. Sebetulnya emiten cukup kooperatif, tapi publik belum tahu detailnya, ujar Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ Wan Wei Yiong.

 

Perkara dimulai saat APT dan OM menggugat BFI dan para krediturnya terkait masalah eksekusi saham yang digadaikan. Pasalnya, jangka waktu perjanjian gadai telah berakhir, dan teknis eksekusi saham oleh BFI ke krediturnya. Dalam perjanjian gadai saham antara OM dengan BFI, APT bertindak sebagai penjamin.

 

Majelis PK yang diketuai Abdul Kadir Mappong mengabulkan sebagian gugatan APP pada 20 Februari 2007. BFI diperintahkan untuk mengembalikan sebagian saham yang telah dieksekusi. Sementara Majelis PK pimpinan German Hoediarto menolak usaha PK dalam gugatan OM untuk masalah yang sama pada 19 Juli 2007. Dua putusan PK inilah yang menyebabkan kekisruhan. Agar jangan sampai merugikan publik dan untuk memperjelas duduk soal, BEJ memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham BFI Finance di BEJ.

 

Belum diketahui sampai kapan saham akan berhenti diperdagangkan. Menurut Wei Yiong, sehari kemudian akan dilakukan public expose secara menyeluruh oleh emiten mengenai kronologis peristiwa dan duduk persoalan. Menurut kuasa hukum BFI beberapa waktu lalu, sero tersebut telah tersebar dan berpindah tangan sejak saham OM dan APT dieksekusi oleh BFI.

Tags: