Babak Baru Rebutan Saham BFI
Utama

Babak Baru Rebutan Saham BFI

Melalui kuasa hukumnya, baik BFI maupun APT saling menebar ancaman. APT ngotot agar sahamnya dikembalikan. BFI ngotot bahwa saham itu tidak bisa dieksekusi. Perseteruan tanpa ujung?

Oleh:
Sut/Kml
Bacaan 2 Menit
Babak Baru Rebutan Saham BFI
Hukumonline

 

Permohonan itu disambut PN Jakarta Pusat. Pada 11 September 2007, PN Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan (aanmaning) perihal eksekusi saham tersebut. Dalam peringatan itu disebutkan PN Jakarta Pusat memberi waktu 8 hari bagi BFI untuk mengembalikan saham APT sejak peringatan itu dikeluarkan. Namun, hingga lewat waktu yang ditentukan, pihak BFI tetap tidak menyerahkan sahamnya tersebut.

 

Lucas yang tadinya tersenyum menjadi berang. Putusan MA sifatnya eksekutorial. Tidak ada upaya hukum luar biasa apapun yang bisa menghalangi eksekusi itu! tegas Lucas berapi-api kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (25/9). Ia mengatakan, penolakan untuk mengembalikan saham secara sukarela adalah perbuatan melawan hukum.

 

Perkara ini tambah seru. Gagalnya eksekusi itu bisa jadi menimbulkan babak baru perseteruan BFI melawan Grup Ongko. Pasalnya, setelah eksekusi gagal, Lucas berencana mengajukan upaya hukum lain yang diyakini Lucas dapat membuat bulu kuduk Direksi BFI merinding.

 

Benar, Lucas akan melaporkan Direksi BFI ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kalau memang mereka tidak bisa mengembalikan, maka dapat diduga itu suatu penggelapan, ujar pria bertubuh gempal ini.

 

Selain pasal penggelapan, Lucas juga akan menggunakan pasal karet lainnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Pasal 263 dan Pasal 264 tentang tindak pidana pemalsuan surat, serta Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada statu akte otentik.

 

Oknum di Pasar Modal

Ternyata, bukan hanya Direksi BFI yang akan dilaporkan. Lucas juga akan melaporkan seluruh oknum-oknum yang terlibat pada lembaga penunjang pasar modal seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ). Sayangnya, ia tidak menjelaskan siapa saja oknum yang bakal dilaporkannya itu. Kalau Fuad Rahmany (Ketua Bapepam-LK, red), kerjanya sudah bagus. Ada anak buahnya yang nggak benar, ujarnya ketika ditanya tentang kemungkinan Fuad Rahmany yang akan dilaporkannya.

 

Bukan tanpa alasan Lucas melaporkan oknum yang ada di Bapapam-LK dan BEJ. Menurutnya, MA dalam putusannya telah menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dipakai oleh BFI sejak 1 Desember 2000 dinyatakan gugur. Nah, jika dokumen yang sudah gugur itu digunakan kembali, maka menurut Lucas, itu merupakan suatu tindak pidana. Semua yang terkait di lembaga penunjang pasar modal akan kami libatkan sebagai tersangka, ancamnya.

 

Lucas menambahkan, kasus ini merupakan pertaruhan bagi Bapapam-LK dan BEJ untuk mempertahankan kredibelitasnya. Ini icon dan satu-satunya kasus dalam sejarah pasar modal Indonesia, imbuhnya.

 

Otoritas pasar modal itu juga pernah diingatkan oleh Lucas, agar tidak memberikan izin BFI dalam melakukan restrukturisasi, kuasi organisasi sampai permintaan penghentian perdagangan saham (suspensi) BFI di BEJ.

 

Bapepam-LK sendiri, saat kasus ini mencuat pernah menyelidiki tentang dugaan adanya tindak pidana pasar modal. Hanya saja, seperti penyelidikan tindak pidana pasar modal lainnya, Bapepam-LK tidak pernah menuntaskan kejelasan kasus tersebut.

 

Di sisi lain, BEJ sendiri telah melakukan dua kali suspensi terhadap saham BFI. Pertama, pada  2003, dan kedua, pada Kamis (20/9) pekan lalu. Suspensi kedua dilakukan BEJ karena adanya kekhawatiran dari pemegang saham BFI tentang adanya putusan MA yang meminta BFI mengembalikan saham APT. Namun, pada Jumat (21/9), suspensi telah dicabut BEJ lantaran Direksi BFI pada hari yang sama telah memberikan paparan publik (public hearing) ke BEJ.

 

Pencabutan suspensi itu membuat Lucas kecewa. Menurutnya, suspensi itu cuma main-main. Saya curiga ada something wrong di kalangan ini (BEJ dan Bapepam-LK, red). Kalau itu (suspensi, red) sampai dibuka lagi, berarti apa yang kami duga terjadi, yaitu hanya main-main saja, tuturnya.

 

Suspensi ini, menurut Lucas juga sudah terlambat. Pasalnya, putusan PK oleh MA sudah keluar sejak Februari 2007. Nah, selama ini kok tidak pernah dipaparkan ke publik? tanyanya.

 

Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ, Wan Wei Yiong, tidak terlalu menanggapi  keberatan dari pihak APT. Boleh saja mereka keberatan, tetapi dari kita (BEJ, red) melihat, mereka sudah menyampaikan informasi. Biarlah publik yang menilai, ujarnya.

 

Eksekusi Sulit?

Tak mau kalah dengan Lucas, kuasa hukum BFI, Hotman Paris Hutapea, berencana melakukan upaya hukum untuk melindungi kliennya. Dia mengaku bahwa dalam waktu dekat akan mengajukan bantahan ke PN Jakarta Pusat.

 

Mengenai putusan MA, Hotman punya pendapat. Menurutnya, putusan itu justru mengalahkan APT. Sebenarnya kita menang dua-duanya, satu menang mutlak satu menang samar-samar, cetus Hotman saat mendampingi Direksi BFI di BEJ, Jumat (21/9)

 

Hotman menegaskan, saham BFI tidak akan bisa dieksekusi. Pasalnya, putusan MA tidak menyebut secara jelas saham siapa yang harus dikembalikan BFI. Putusan MA kabur, maka dari itu sahamnya tidak bisa dieksekusi, ujarnya. Menurutnya, sangat tidak mungkin bagi PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi suatu putusan yang tidak jelas isinya.

 

Senda dengan Hotman, Corporate Secretary BFI Cornelius Henry berujar, sulit untuk mengembalikan saham APT. Pasalnya, waktu itu saham APT hanya berjumlah 111 juta. Namun, sekarang telah meningkat menjadi 760 juta. Apalagi, menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, manajemen BFI kudu melindungi investor yang beritikad baik yang telah membeli saham BFI.

 

Kalau kita mau mengembalikan, saham yang mana? saham siapa? Ini kan  aneh. Kitakan juga tidak mungkin keluarkan saham baru. Kalau kita mengeluarkan saham baru mesti ada RUPS, ujarnya.

 

Kuasa hukum BFI lainnya, Anthony LP Hutapea mengatakan, eksekusi tidak bisa dijalankan sebab saham APT telah dijual ke law debenture. Sementara, MA sendiri tidak membatalkan jual beli antara BFI dengan law debenture tersebut.

 

Pernyataan para pihak dari BFI itu jelas ditentang oleh Lucas. Menurutnya, tidak ada yang sulit dalam mengeksekusi saham. Kalau anda orang yang patuh hukum, maka kembalikan saja sahamnya. Simple kan? tandasnya.

 

Sementara itu, mengenai rencana laporan ke polisi, Anthony menjelaskan perkara ini bukan merupakan tindak pidana penggelapan. Sebab, restrukturisasi yang dilakukan BFI di PN Jakarta Pusat sudah sangat terbuka. Waktu itu juga dijelaskan rencana penjualan saham APT ke kreditur BFI. Dan itu disahkan oleh PN dan dibenarkan oleh MA di tingkat PK, bela adik Hotman Paris ini.

Perkara PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) versus PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM) tampaknya tidak akan pernah berujung. Perseteruan itu terus saja terjadi. Apalagi, kuasa hukum masing-masing pihak tetap bersikukuh bahwa kliennya yang paling benar.

 

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua putusan terhadap kasus ini. Namun, banyak pihak mempertanyakan putusan kontroversial itu. Pasalnya, MA memutus dua perkara yang berbeda namun objeknya hampir serupa.

 

Adalah kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) Lucas, yang ngebet agar BFI segera mengembalikan saham milik kliennya. Wajar jika APT meminta sahamnya kembali. Pasalnya, salah satu amar putusan MA memerintahkan agar BFI mengembalikan saham milik APT yang pernah dijaminkan perusahaan pembiayaan tersebut.

 

Putusan itu membuat Lucas tersenyum. Pendiri sekaligus pemilik Lucas SH & Partners ini langsung bergegas ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya, tentu saja meminta permohonan eksekusi, agar saham-saham APT di BFI dikembalikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: