Anggota DPR Mengajukan Hak Pernyataan Pendapat
Berita

Anggota DPR Mengajukan Hak Pernyataan Pendapat

Jakarta, Hukumonline. Permintaan maaf Presiden Abdurrahman Wahid ternyata belum memuaskan sebagian besar anggota DPR. Pada Sidang Paripurna DPR, 24 Juli 2000, 252 anggota DPR mengajukan hak pernyataan pendapat terhadap jawaban tertulis Gus Dur berkaitan dengan hak interpelasi.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Mengajukan Hak Pernyataan Pendapat
Hukumonline
Jawaban sebagian dari anggota DPR ini sudah diduga sebelumnya. Pasalnya, permintaan maaf dianggap tidak menjawab substansi yang ditanyakan anggota Dewan. Apalagi dalam suratnya, Presiden memberi kesempatan untuk menjelaskan masalah ini dalam rapat tertutup.

Anggota DPR yang mengajukan hak pertanyaan pendapat itu dimotori oleh fraksi-fraksi yang mengusulkan hak interpelasi, terutama dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Reformasi, dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Golkar dan PDIP memperjuangkan nasib dua menterinya, Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi, yang diminta mundur oleh Gus Dur.

Isi pernyataan dari 252 anggota DPR itu ada enam hal. Pertama, memahami dan menerima permintaan maaf Presiden. Kedua, meminta Presiden dengan cermat dan hati-hati mengambil kebijakan serta tidak lagi mengeluarkan pernyataan tanpa dasar. Ketiga, meminta Presiden melakukan klarifikasi setiap menerima informasi dari pihak manapun sebelum mengambil keputudsan maupun membuat pernyataan yang akan disampaikan ke publik.

Rapat terbuka

Selain itu, 252 anggota Dewan juga meminta Presiden dalam melaksanakan tugasnya memegang teguh UUD 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan, memperhatikan suara Dewan, dan melaksanakan sumpah jabatan Presiden. Mereka juga meminta Presiden memberikan keterangan lebih lanjut tuduhan terhadap Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla. Pengusul hak pernyataan pendapat ini juga menyeru kepada semua pihak untuk mempercayakan masalah ini kepada mekanisme konstitusional.

Dalam suratnya yang bernomor R/46/Presiden/7/2000, Presiden menyatakan akan datang ke DPR bila Dewan meminta datang untuk menjelaskan alasan pemecatan dua menteri dalam rapat tertutup. Namun menurut pengusul, rapat harus dilakukan terbuka karena sudah menjadi wacana publik dengan tetap memperhatikan mekanisme konstitusional.

Ade Komarudin, pemrakarsa pengajuan hak interpelasi, menyatakan hak pernyataan pendapat itu akan dilakukan setelah masa reses berakhir dengan mekanisme Tata Tertib DPR.

Dalam Pasal 149 (1) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR disebutkan, terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. Usul pernyataan pendapat ini dilakukan berdasarkan Pasal 159 sampai dengan pasal 165.
Pasal 160 Tatib DPR menyebutkan, dalam rapat badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu pembicaraan, usul pernyataan pendapat tersebut dalam rapat Paripurna, kepada para pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentaang usul tersebut.

Selain surat dari 252 anggota, klarifikasi masalah pemecatan dua menteri juga diminta oleh Fraksi Bulan Bintang yang ditandatangai oleh ketuanya, Ahmad Sumargono.

Hak pernyataan pendapat juga diajukan oleh 25 orang Partai Daulat Umah, Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Bedanya, surat pernyataan dari fraksi ini menilai kehadiran Presiden ke DPR menunjukkan Presiden siap menerima kritik. Permintaan maaf dari Presiden juga dianggap telah menyelesaikan permasalahan.

Perdebatan antar Presiden dengan DPR bisa bertambah panjang. Pasalnya, anggota Dewan juga mengusulkan hak penyelidikan. Pertama, dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp 35 miliar dan dana bantuan dari Sultan Brunei sebesar AS$$ 2 juta. Kedua, kasus penggunaan dana Yanatera dan dana non-budjeter Bulog.

Hak mengadakan penyelidikan ini diatur dalam Pasal 150 Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 150 (1) tatib DPR menyebutkan bahwa sejumlah anggota, sesuai dengan ketentuan undang-undang, dapat mengajukan usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal. Sementara dalam ayat (2) disebutkan, usul sebagaimana diatur dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta nama fraksinya.

Menurut Ketua DPR Akbar Tanjung hak pernyataan pendapat akan diproses pada sidang paripurna yang akan datang. Sidang ini akan digelar setelah masa reses DPR dari 25-15 Agustus 2000. Menjelang HUT Proklamasi RI itulah, DPR akan kembali mengajukan masalah hak pernyataan pendapat.
Tags: