Dalam dakwaan JPU justru menyebutkan Adelin memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang merupakan ijin resmi dari menteri kehutanan. Padahal pengertian pembalakan liar kan menebang tanpa izin, sambung Hotman.
Hotman juga menampik kliennya disebut melakukan pembalakan liar hanya karena melakukan penebangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Menurutnya, RKT disusun secara internal oleh perusahaan, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar mendakwa.
Tidak dilakukannya sidang pemeriksaan lapangan, sambung Hotman, merupakan wewenang jaksa untuk mengajukannya. Terlebih dari keterangan saksi dan barang bukti tidak menunjukan adanya perusakan hutan. Sebab, lanjut dia, kerusakan hutan diartikan oleh Undang-undang sebagai kerusakan hayati Lagipula dakwaan tidak spesifik menyebut titik kordinat mana di hutan itu yang rusak, timpal Hotman.
Hotman mengatakan, dakwaan menyebutkan bahwa Adelin mengelola lahan seluas 58 ribu hektare. Tetapi sebenarnya, kata dia, 20 ribu hektare lahan telah diambil alih seorang konglomerat asal Medan. Bisa jadi yang dimaksud rusak itu adalah tanah yang diambil alih itu.
Adelin dinyatakan kabur dan menjadi buron pada tanggal (7/11) silam. Ia kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Adelin dibebaskan dari Rutan pada (5/11) setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Polisi kini malah menetapkan dua petugas Rutan Tanjung Gusta sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan surat pembebasan sang buron.
Menanggapi kedatangan Hotman cs ke kantornya, Wakil Ketua KY Thahir Saimima mengatakan akan menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengintip ada tidaknya penyimpangan perilaku hakim yang memutus perkara Adelin.Kami belum bisa berkomentar banyak. Kami akan telaah dulu ebrkas-berkasnya, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diputuskan dalam rapat pleno, ujarnya.
Sementara Soekotjo justru mengomentari rentang waktu mengetok palu sang hakim yang hanya berselang tiga minggu dari pembacaan tuntutan jaksa. Menurutnya, itu di luar pagar kebiasaan hakim di Indonesia. Ini bisa jadi dua sisi paradoks. Selain bisa mengindikasikan suatu kejanggalan, di sisi lain juga merupakan hal positif dalam dunia peradilan, sehingga ujarnya, Mudah-mudahan dalam sidang lain hakim juga membuat putusan yang rapi dalam waktu kurang dari dua minggu.
Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (14/11). Maklum, lembaga pengawas perilaku hakim ini sekarang sedang punya agenda menelaah putusan kontroversial itu. Kepada KY, Tim Pengacara Adelin membantah pemberitaan di media massa yang mengesankan mereka terlibat atas kaburnya Direktur Umum PT Keang Neam Development Indonesia itu.
Sebelumnya, harian Kompas (12/11) menulis berita berjudul Hotman Paris: Adelin Tidak Akan Kembali ke Indonesia. Sehari kemudian, Hotman Paris mengajukan protes atas pemberitaan tersebut. Ia menilai terjadi salah kutip, yang mengesankan seolah-olah tim kuasa hukum mengetahui keberadaan Adelin dan masih berkomunikasi dengan sang buron. Padahal, maksud Hotman, ia hanya menyimpulkan, kliennya tidak akan kembali jika kondisi hukum di Indonesia masih carut marut, Karena ia sebenarnya hanya menjadi korban rekayasa pemerintah dalam penegakan hukum illegal logging di Indonesia, ujarnya. Kompas sendiri sudah meluruskan beritanya itu pada Rabu (14/11) ini.
Hotman mengatakan, tim kuasa hukum Adelin tidak pernah diberitahu atau mengetahui di mana Adelin bersembunyi sejak awal kaburnya hingga hari ini. Kata Hotman, ‘sejak awal tahu Adelin Lis dinyatakan buron, Tim Penasihat Hukum selalu menghimbau agar Adelin Lis menyerahkan diri'. Kami tidak pernah mengadakan kontak sama sekali, dan kami tidak tahu keberadaan Adelin, ujarnya di depan Wakil KY Thahir Saimima dan anggota KY Soekotjo Soeparto.
Ia mengatakan, kaburnya Adelin Lis sangat berbeda dengan kaburnya konglomerat SN dalam kasus BLBI. Sebab, kata dia, kaburnya SN telah didahului dengan adanya surat jaminan pengacara yang menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Sementara kami tidak lakukan itu.
Mereka justru menyatakan menghimbau pada kliennya, di manapun ia berada agar menyerahkan diri kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses penyidikan selanjutnya. Saat ini Polri memang sudah siap menjerat Adelin dengan dugaan melakukan pencucian uang. Jika Adelin Lis tetap bersembunyi, yang merasa terpukul adalah kami, Tim Penasihat Hukum yang akan sia-sia memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang telah memakan waktu dua tahun, ujar Hotman.
Pledoi di depan KY
Selain mengadu, mereka juga menyerahkan segepok berkas pengadilan, mulai dari berkas dakwaan, hingga putusan pada KY. Menurut kuasa hukum Adelin lainnya, Albert Nadeak, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mendefinisikan sendiri terminologi pembalakan liar. Kesannya jaksa mengada-ada dalam membuat dakwaan, ujar Albert yang juga mantan jaksa.
















