Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan
Berita

Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan

Mungkin pejabat yang membuat Surat Edaran kurang paham peraturan yang lebih tinggi. Atau, dia menganggap sudah masuk diskresi sebagai pejabat.

Oleh:
Ali/Her/Mys
Bacaan 2 Menit
Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan
Hukumonline

 

Sehubungan dengan itu, Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia Maria Farida Indrati mengingatkan bahwa SE tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan intern.

 

Dari segi materi muatan, jelas Prof. Maria, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan. Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegasikan peraturan perundang-undangan. Meskipun jarang menemukan SE yang demikian, staf pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu berpendapat SE tidak boleh menabrak UU, PP, atau Perpres misalnya. Itu nggak boleh, ujarnya.

 

Tabel

Contoh-Contoh Surat Edaran

 

Nama dan Nomor SE

Tentang

SE Kepala Arsip Nasional No. 01/1981 Tahun 1981

Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP tentang Penyusunan Arsip

SE Kepala Arsip Nasional No. 02/1983 Tahun 1983

Pedoman Umum untuk Menentukan Nilai Guna Arsip

SE Dirjen AHU Sephukham No. C.UM.01.10-41 Tahun 2001

Jam Kerja Operator Sisminbakum di Ditjen AHU

SE Dirjen Bea Cukai No. 07/BC/2008

Pelayanan Impor Kacang Kedelai

SE Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2000

Rincian Kewenangan Kabupaten/Kota di Sektor Perhubungan dalam Rangka Otonomi Daerah.

SE Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980

Pelaksanaan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

SE Menteri Tenaga Kerja No. 36/M/IV/1998 Tahun 1998

Pencegahan PHK

SE Menteri Tenaga Kerja No. 10/M/BW/1995 Tahun 1995

Petunjuk Pelaksanaan Permenaker No. Per-05/Mem/1995 tentang PKWT pada Perusahaan Pertambangan Migas

SE Menteri Negara Investasi/Kepala  BKPM No. 369/SE/BKPM/7/1998 Tahun 1998

Pedoman Mengenai Ketentuan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Permohonan Perizinan Perusahaan PMA/PMDN

 

Kelalaian atau sengaja

Anggota Komisi III DPR Wila Chandrawila sepaham dengan Prof. Maria. Lingkup sebuah SE mestinya hanya internal dan tidak mengikat pihak luar. Cuma dalam praktek ada SE yang menyangkut kepentingan pihak ketiga. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mencontohkan SE Mahkamah Agung yang meniadakan keberlakuan sebagian KUH Perdata. Semestinya SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang kedudukan dan hierarkisnya lebih tinggi, apalagi sampai meniadakan.

 

Prof. Wila menduga SE semacam itu dikeluarkan bisa karena faktor kesengajaan, bisa pula karena ketidaktahuan. Disebut kesengajaan karena pejabat tertentu menganggap punya diskresi untuk membuat norma tertentu. Secara hukum, pejabat boleh saja membuat diskresi asalkan terhadap apa yang belum diatur. Kalau sudah diatur, tidak boleh. Itu namanya ultra vires, kata Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung itu.

 

Faktor ketidaktahuan lebih disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pejabat yang menerbitkan SE terhadap peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya pejabat juga perlu melakukan harmonisasi peraturan sebelum menerbitkan regeling atau beschiking.

 

Lalu, kalau ada SE bertentangan dengan Keppres, apa yang bisa dilakukan? Jika pandangan Prof. Maria dipakai bahwa SE bukan peraturan perundang-undangan, maka prosedur judicial review sulit dilakukan. Tetapi kalau sifat SE itu beschiking yang individual dan konkrit, pihak yang dirugikan bisa menggugat ke PTUN dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan.

 

Sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktek, SE acapkali dikeluarkan dengan membuat norma yang menabrak peraturan perundang-undangan. Kasus terakhir yang menghebohkan adalah Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Negara BUMN.

 

Surat Edaran yang diterbitkan pada 25 Juni 2007 itu dianggap melangkahi norma yang telah dibuat Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. SE tadi menyatakan tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BUMN tidak ada kaitannya dengan Keppres No. 80/2003. Keberadaan SE tadi akhirnya menuai masalah karena Keppres 80 saja menyebut tender pengadaan barang dan jasa meliputi BUMN. Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu menyatakan akan meninjau ulang SE dimaksud.

 

Ketika Sofyan Djalil masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi, ia juga pernah dikecam lantaran menerbitkan SE yang mengukuhkan momopoli PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat dengan berat tertentu. SE No. 01/SE/M/Kominfo/1/2007 tentang Pengiriman Surat itu pada intinya mewajibkan setiap instansi menggunakan jasa Posindo sebagai satu-satunya BUMN yang berhak menyelenggarakan jasa perposan. Akhirnya, SE ini pun menuai kontroversi. Bahkan KPPU meminta Pemerintah segera mencabut SE pengiriman surat itu.

 

Surat Edaran mestinya hanya sekedar menjelaskan atau memuat petunjuk teknis suatu peraturan umum. Tetapi tak jarang, SE membuat norma baru yang akhirnya membingungkan. Apalagi kalau sampai SE itu lebih dipatuhi bawahan di pejabat pembuat SE ketimbang peraturan perundang-undangan. Kadang-kadang memang seperti peraturan, tapi sifatnya intern saja, ujar Prof. Maria ketika dihubungi via telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: