Muladi menegaskan masyarakat yang merasa terusik dengan adanya Perda semacam ini bisa mengajukan judicial review. Publik punya hak untuk itu. Uji materi ketentuan di bawah UU tentu ke Mahkamah Agung, imbuh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP ini. Salah satu yang pernah dilakukan adalah judicial review Perda Tangerang tentang Larangan Pelacuran, yang kemudian ditolak Mahkamah Agung.
Living law
Meski satu almamater dengan Muladi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief punya pandangan lain. Perokok yang masih terlihat bugar meski berusia 65 tahun ini berpijak pada UUD 1945. Mari kita lihat Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D, tuturnya.
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa Negara mengakui masyarakat beserta hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Ada hukum yang berlaku tak tertulis (living law), sambungnya. Pasal 24 ayat (1) mengatur kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan Pasal 28D menegaskan bahwa tiap orang berhak atas kepastian hukum.
Barda juga punya argumen lain, yaitu UU No. 4/2004. Setidaknya ketentuan pada Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1). Pasal yang disebut pertama mengatur bahwa putusan pengadilan harus memuat pasal tertentu peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis. Sedangkan pasal yang terakhir menyatakan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi sebenarnya hakim boleh saja mempertimbangkan hukum lokal, ujarnya.
Andi mengakui, ketentuan pidana dalam sebuah Perda sebenarnya dimungkinkan. Andi menengok negeri tirai bambu sebagai contoh. Pemerintah Provinsi Singkiang, yang mayoritas penduduknya pemeluk Islam, melarang penghinaan atas agama. Padahal, negara Cina menganut Komunisme. Artinya, daerah otonom boleh membuat rumusan delik tersendiri sesuai dengan kondisi budaya, sosial, serta ekonomi setempat. Namun, perda tersebut harus disetujui oleh parlemen tingkat pusat, tandasnya.
Prof. Mardjono Reksodiputro mencoba menengahi kedua pandangan tadi. Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) ini punya istilah yurisdiksi daerah. Menurutnya, perda bisa memuat delik yang dapat dipidanakan. Asalkan, bukan hukuman pidana badan. Tapi berupa hukuman denda atau keuangan. Itupun, jika dendanya besar, bisa dicicil pembayarannya.
Sayangnya, sistem hukum kita tidak mengenal ketentuan yurisprudensi yang mengikat hakim yang berbeda –dalam menangani kasus yang mirip. Jambi, misalnya, mengenal hukum adat atas tindakan pembunuhan. Hakim di kota Jambi pernah membebaskan si pembunuh karena sudah dihukum secara adat. Namun, di Batanghari, hakim lainnya malah tetap memberlakukan hukuman pidana, meski si pelaku sudah menebusnya secara adat.
Barda punya contoh lain. Seorang ayah rela membunuh pria yang memperkosa anaknya di Amerika Serikat. Rupanya, keluarga korban perkosaan itu adalah imigran asal Sisilia. Daerah dari Italia ini mengenal hukum adat vendetta. Si ayah heran, kok malah dihukum oleh aparat. Padahal di daerah asalnya, balas dendam demi kehormatan adalah hal wajar, ujar Barda.
Sebagai catatan, UU No. 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika beberapa profesor bidang hukum berkumpul, tentu bakal terjadi debat gayeng di antara mereka. Tak terkecuali untuk urusan hukum pidana –yang diwadahi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebuah peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan saja bisa memantik diskusi panjang. Apalagi, KUHP yang masih berupa rancangan. Tambah panjang argumen dan opini yang bertebaran.
Titik sorotan perdebatan kali ini tertuju pada ketentuan pidana dalam sebuah peraturan daerah. Mantan jaksa Prof. Andi Hamzah menegaskan hukuman pidana harus diatur pada tingkat Undang-Undang. Tak boleh hanya dengan sebuah peraturan pemerintah apalagi perda. Ini berkaitan dengan aspek legalitas, tukasnya dalam sebuah seminar di Bandung, Senin (17/3). Seminar tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki).
Andi merasa sengit atas terbitnya beberapa perda yang mengatur hukuman pidana yang cukup berat. Apalagi perda tersebut hanya mengadopsi nilai agama tertentu. Misalnya qanun di Aceh. Berciuman bibir di muka umum dianggap tindak pidana, ketus pria yang memimpin tim perumus perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini (KUHAP).
Gubernur Lemhanas Muladi kali ini sepakat dengan Andi. Muladi, yang juga Ketua Umum Aspehupiki sejak 1989, menilai Perda seperti itu menggerus pluralisme. Walhasil, peraturan seperti ini hanya memaksakan keseragaman. Lihat pula perda di Tangerang dan Banten yang melarang wanita keluar malam. Perempuan walaupun non-muslim juga kudu pakai jilbab, sambungnya.
















