Dilecehkan Polisi, Advokat Meradang
Berita

Dilecehkan Polisi, Advokat Meradang

Merasa dilecehkan oleh petugas dari Polsek Tebet, seorang advokat melaporkan kasus itu Kapolsek Tebet dan induk organisasi advokat, AAI dan PERADI. Sayang, laporan ini masih dianggap angin lalu.

CRD/Rzk
Bacaan 2 Menit
Dilecehkan Polisi, Advokat Meradang
Hukumonline

 

Nasro cs, adalah pengacara pengganti dari seseorang yang kasusnya masih nyangkut di Polsek Tebet. Sejak 1,5 bulan lalu, Nasro cs berniat mengambil langkah untuk segera menyelesaikan kasus ini karena kliennya tidak mau lagi dirugikan baik dari segi waktu maupun reputasi. Sayangnya, niat Nasro cs ini tidak disambut dengan kerjasama yang baik dari Polsek Tebet.

 

Petugas yang hendak ditemui adalah Iptu Nurdin, yang menjabat sebagai Kanit Polsek Tebet. Nah, si petugas ini selalu berusaha menghindar, tidak mau bertemu dengan Nasro. Suatu ketika, ketika ada kesempatan, Nasro langsung menghampiri Iptu Nurdin yang hendak masuk ke ruangan penyidik. Pada saat saya mendatangi beliau, suasananya masih banyak tamu. Begitu saya utarakan maksud dan tujuan saya, beliau langsung buru-buru masuk ruangan, tutur Nasro.

 

Sikap penolakan Iptu Nurdin ini yang membuat Nasro merasa dilecehkan. Waktu itu, sebelum menutup pintu beliau mempertegas bahwa sudah tidak ada hubungan kecuali dengan surat lagi. Percuma ada perdebatan, ujar Nasro menirukan ucapan Iptu Nurdin. Pintunya ditutup cukup keras, tambahnya.

 

Sempat terkesima, Nasro langsung sadar bahwa apa yang telah dialaminya merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, sama-sama aparat penegak hukum. Saya merasa diperlakukan seperti binatang!  geram  Nasro. Padahal kami disini untuk melakukan pembelaan. Dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat Indonesia, kami (advokat dengan polisi, red) kan sejajar, sergahnya.

 

Kode Etik Advokat Indonesia

Pasal 8 huruf a

Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.

 

Armstrong Sembiring, rekan satu tim Nasro yang berhalangan hadir pada saat terjadi peristiwa itu, berasumsi, Mungkin mereka (Polsek Tebet, red) sentimen terhadap kami karena kami sebagai kuasa hukum klien menolak pemanggilan anak-anak kandung klien sebagai saksi karena kesemuanya masih di bawah umur.

 

Fajar menambahkan, pada kasus yang sedang ditanganinya, pihak kepolisian Tebet sudah pernah memanggil dan memasukkan kesaksian anak kandung tertua klien yang masih berumur 16 tahun ke dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) ketika kasus tersebut masih dipegang advokat lain. Ketika kuasa dialihkan, Nasro menolak keras pemanggilan anak-anak kandung klien yang lain untuk menjadi saksi bagi pihak kepolisian, terutama karena kasus yang ditangani terkait masalah warisan, tidak menyangkut asusila maupun child-trafficking.

 

Terkait apa yang dialaminya, Nasro menegaskan akan melayangkan laporan ke Kapolres, Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden. Ini menyangkut hak saya sebagai seoranga advokat, seru Nasro. Bila seorang advokat dilecehkan seperti itu, dimana kekebalan hukum saya sebagai advokat? Padahal dalam UU Advokat ada imunitas bagi advokat dalam pembelaan (kliennya, red), tambahnya.

 

Fajar, yang melihat langsung peristiwa yang dialami Nasro menegaskan bahwa Iptu Nurdin yang menutup pintu. Anggota yang lain tidak ikut-ikutan, ujarnya. Hanya saja, lanjut Fajar, dirinya menyayangkan sikap Kapolsek Tebet yang terkesan membela anak buahnya, Iptu Nurdin.

 

Selain mengadu ke AAI, Nasro mengaku telah mengadukan apa yang telah dialaminya kepada PERADI. Namun, Wakil Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution membantah adanya laporan Nasro ke PERADI. Bahkan, laporan itu juga belum nongol hingga Jumat (28/3). Belum ada tuh, tandasnya, Jumat (28/3).

 

Jika memang ada anggota PERADI yang dilecehkan terkait profesinya, Hasanuddin menegaskan bahwa pihak PERADI akan berusaha membantu. Berdasarkan UU Advokat kita punya jaminan kesetaraan meski pada prakteknya ada benturan. Selama ini, juga banyak kasus mengenai hal ini yang sudah kita tindaklanjuti. Hasilnya, setidaknya ada pengertian dari penegak hukum lain tentang profesi advokat. Syaratnya, profesi itu dijalankan dengan benar, paparnya.

 

Pada dasarnya, advokat berhak menanyakan perkembangan kasus yang ditanganinya. Artinya, dia sedang menjalani profesinya. Dia berhak mendapat perlindungan dan Pasal 16 UU Advokat terkait imunitas harus diberlakukan, tambah Hasanuddin 

 

UU Advokat

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

 

 

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan hukumonline belum berhasil menemui Iptu Nurdin untuk mengkonfirmasi masalah dugaan pelecehan ini. Setiap kali hukumonline menghubungi Polsek Tebet, oleh petugas operator selalu ditegaskan bahwa Iptu Nurdin sedang operasi (dinas luar).

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Jumat (28/3) menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui kasus yang melibatkan anggotanya. Ia mengatakan, kalau terjadi sesuatu peristiwa dengan anggota Polsek Tebet, biasanya langsung ditangani Polda Metro Jaya. Langsung ke Polda, tidak sampai ke Mabes Polri, tandas Abubakar tanpa merinci lebih lanjut.

M Nasro, seorang advokat, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Hal itu bisa didengar dari nada suaranya, yang masih memendam rasa gundah. Hingga hari ini, kasus saya masih nyangkut di Kapolsek Tebet, ujarnya kepada hukumonline, Senin (31/3).

 

Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini wajar jika kecewa. Laporan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kanit Polsek Tebet Iptu Nurdin A.R seminggu silam, tak ada tanda-tanda akan ditindaklanjuti. Padahal, laporan itu diterima langsung oleh Kapolsek Tebet Komisaris Pol. Dodi Hermawan.

 

Kekecewaan Nasro pun semakin bertambah, tatkala organisasi dimana dia aktif di dalamnya, AAI, juga tak memberikan respon positif. Laporan yang telah dilayangkannya pada Kamis (27/3) lalu belum juga memperlihatkan akan ditindaklanjuti. AAI tampaknya tidak tergerak untuk bertindak cepat. Hari ini saya akan mengecek langsung ke kantor AAI, memastikan kelanjutan dari laporan saya. Sampai hari ini, pihak AAI belum ada reaksi kepada saya. Ini saya lakukan agar tidak tertunda-tunda lagi, ujarnya.

 

Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Nasro ini bermula pada 24 Maret lalu. Saat itu, Nasro yang didampingi koleganya, Muhammad Fajar datang ke Polsek Tebet. Mereka ingin menanyakan status kasus yang ditanganinya, yang ternyata masih terkatung-katung, lebih dari satu tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: