No.Ref: 227/DN&RI/I&P/VIII/07
Jakarta, 4 April 2008
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Hukumonline
Di Tempat
Perihal : Penyampaian Hak jawab
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini, Reno Iskandarsyah, S.H, M.H, Dede Nurdin Sadat, S.H, Sri Setio Inantoro ,SH, MH dkk, Para Advokat dari Kantor Hukum Iskandarsyah & Partners yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ir. Abdul Malik M Aliun (‘klien') berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2008. Sehubungan dengan pemberitaan dalam rubrik berita media Hukumonline pada tanggal 4 April 2008 yang berjudul Biro Perjalanan Manajemen Qolbu dilaporkan ke Mabes Polri' kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa klien kami tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali (baik perdata maupun pidana) dengan pihak PT Manejemen Qolbu Tours & Travel (‘PT MQ T&T');
- Bahwa laporan klien kami di Badan reserse Kriminal Mabes POLRI pada tanggal 3 April 2008 dengan tanda bukti lapor no.pol: TBL/86/IV/2008/Siaga-II adalah hak klien kami sebagai warga dari Negara yang berdasarkan hukum serta sadar dan taat hukum;
- Bahwa kami justru menyayangkan bahwa PT MQ T&T secara institusional (didasarkan bukti surat tugas yang disampaikan) telah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan klien kami menjadi korban.Dimana tindakan yang dilakukan sudah mengarah ke tindakan premanisme yang kami ketahui sangat bertentangan sekali dengan visi misi PT MQ T&T yang disampaikan ke public;
- Bahwa dengan proses hukum yang telah dilakukan tersebut juga kami berharap tidak ada lagi yang menjadi korban tindakan premanisme dan melanggar hukum tersebut khususnya oleh PT MQ T&T sebagaimana halnya yang sudah dua kali terjadi terhadap klien kami.
Demikian hak jawab yang kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Ir. Abdul Malik M Aliun
Reno Iskandarsyah, S.H, M.H Dede Nurdin Sadat, S.H.