Wanprestasi merupakan salah satu masalah paling rumit yang perlu pembahasan lebih jauh. Meski secara garis besar konsep wanprestasi dalam hukum Islam tak berbeda jauh dengan konsep serupa dalam hukum perdata Barat, namun ada hal-hal tertentu yang tidak sama. Hakim agung Abdul Manan, dalam makalah berjudul Penyeleseaian Sengketa Ekonomi Syariah, berusaha menjabarkan perbedaan itu. Menurutnya, beberapa ketentuan KUHPerdata tidak bisa diberlakukan seluruhnya untuk untuk menyelesaikan wanprestasi dalam ekonomi syariah.
Berdasarkan pasal 1244, 1245 dan 1246 KUHPerdata, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi berupa pemulihan prestasi, ganti rugi, biaya dan bunga. Dalam hukum Islam, setiap akad harus terbebas dari bunga atau riba. Begitupun tuntutan ganti rugi tidak boleh diikuti tuntutan pembayaran bunga.
Menurut Manan, jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi dan bukan karena terpaksa (overmach), maka ia dipandang ingkar janji yang dapat merugikan pihak lain. Penetapan wanprestasi ini bisa berbentuk putusan hakim atau atas dasar kesepakatan bersama. Selain itu, bisa juga berdasarkan aturan hukum Islam yang berlaku.
Manan menjelaskan, pihak yang wanprestasi dapat dikenakan ganti rugi atau denda dalam ukuran yang wajar dan seimbang dengan kerugian yang ditimbulkannya serta tidak mengandung unsur ribawi.
Jika debitur melakukan wanprestasi karena ketidakmampuan yang bersifat relatif, maka kreditur harus memberikan alternatif berupa perpanjangan waktu pembayaran (rescheduling), atau memberi pengurangan (discount) keuntungan. Alternatif lainnya, debitur diberikan kemudahan berupa recondinitioning kontrak atau penjualan barang-barang jaminan. Jika debitur masih juga tidak mampu membayar prestasinya, kreditur dapat memberikan kebijakan hapus buku (write of), kata Manan.
Bila debitur melakukan wanprestasi karena ketidakmampuannya yang bersifat mutlak, kreditur harus membebaskan debitur dari kewajiban membayar prestasi atau memberikan kebijakan hapus tagih (hair cut). Jika debitur wanprestasinya karena itikad tidak baik, maka dapat diumumkan kepada masyarakat luas sebagai debitur nakal dan dikenakan sangsi paksa badan atau hukuman lainnya, imbuh Manan.
Terjemahkan doktrin
Saat ini Pokja Perdata Agama MA juga sedang menerjemahkan putusan-putusan sengketa ekonomi syariah dari beberapa negara Timur Tengah seperti Sudan, Bangladesh, Bahrain dan Qatar. Di waktu bersamaan, mereka juga sedang mengumpulkan putusan-putusan sengketa bisnis yang telah dibuat peradilan umum.
Andi menjelaskan, terjemahan putusan pengadilan luar negeri itu akan dijadikan doktrin hukum. Sedangkan putusan niaga, yang merupakan produk MA, akan dijadikan acuan dan perbandingan, tandasnya.
Jainal Arifin, Sekretaris Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), menilai langkah MA sudah tepat. Tapi harus dilihat dulu substansinya. Kalau memang putusan dari luar negeri itu secara prinsip tidak ada perbedaan, bisa dijadikan acuan, ujarnya.
Hingga kini belum ada putusan PA yang bisa dijadikan yurisprudensi untuk menyelesaian sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan keterangan hakim agung Abdul Ghani Abdullah, ada sebuah perkara ekonomi syariah yang memasuki tahap kasasi di MA. Pada tingkat pertama, perkara itu disidangkan di PA Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kelompok Kerja Perdata Agama Mahkamah Agung (MA) akan menuntaskan pembahasan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada 28-30 April. Mereka berencana melaunching KHES pada Rapat Kerja Nasional MA di Jakarta, Agustus nanti. Akhir bulan ini kami akan melakukan penyempurnaan terakhir bersama tim konsultan di Cianjur, kata Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Uldilag), Andi Syamsu Alam, Jumat (25/4).
Di samping menyerasikan bahasa, pembahasan kali ini dimaksudkan untuk memperjelas lagi pasal-pasal mengenai perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan resiko. Andi mengatakan, setelah pasal-pasal itu diperjelas, diharapkan muatan KHES betul-betul lengkap.
KHES disiapkan untuk menjadi hukum materiil bagi Pengadilan Agama (PA) dalam menyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kewenangan ini didasarkan kepada ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang PA. Sesuai muatan pasal itu, KHES mencakup sebelas bidang ekonomi syariah.
Ketika UU PA disahkan pada Maret 2006 silam, ternyata hukum materiil sengketa ekonomi syariah belum ada. Kalaupun ada, ia begitu mentah. Misalnya Fikih Muamalah yang dapat dijumpai di kitab kuning. Atau, ada juga yang setengah matang, yaitu fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa-fatwa tersebut menjadi rujukan bagi BI untuk menyusun Peraturan BI atau Surat Edaran BI.
Pada 20 Oktober 2006 Ketua MA Bagir Manan membentuk Tim Penyusunan KHES yang diketuai hakim agung Prof Abdul Manan melalui SK No: KMA/097/SK/X/2006. SK itu merupakan tindak lanjut dari rapat kelompok kerja perdata agama MA pada 4 Agustus 2006. Tim Penyusun dibantu oleh konsultan dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
















