Inilah Bukti Rekaman Percakapan Artalyta dengan Urip
Utama

Inilah Bukti Rekaman Percakapan Artalyta dengan Urip

Dalam rekaman terungkap, motif pemberian uang sebesar AS$660 ribu dari Artalyta kepada Urip untuk menghentikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Inilah Bukti Rekaman Percakapan Artalyta dengan Urip
Hukumonline

Artalyta Suryani tak bisa mengelak lagi soal pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Pemberian uang AS$ 660 ribu itu ternyata bukan untuk bisnis permata. Apalagi, permata milik Artalyta yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga sudah dikembalikan.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/6), teka teki motif pemberian uang terurai jelas dalam bukti rekaman pembicaraan melalui telepon antara Artalyta dengan Urip yang disadap oleh KPK. Rekaman itu menggambarkan pemberian uang terkait penghentian kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) -bank penerima BLBI senilai Rp28,4 triliun yang kini sudah dilikuidasi.

Ketika ditanya majelis hakim, Artalyta juga tidak membantah suaranya yang ada di dalam rekaman yang disadap tanggal 27 Februari 2008 tersebut. "Iya pak," ujar Artalyta tertunduk. Ia juga menyatakan, nomor telpon genggam 08111620xx yang disadap KPK adalah benar miliknya.

Pada akhir pembicaraan terungkap, Artalyta meminta Urip untuk segera mengambil uang yang sudah dijanjikan. "Ya, pokoknya ini jangan terlalu lama juga.. Barang itu di rumahku kelamaan di... brankasku," kata Artalyta dalam rekaman itu. Urip lantas memastikan kembali uang yang akan diterimanya harus sesuai dengan yang diperjanjikan. "Iya, yang kemarin enam kan (Rp6 miliar, red.)?," jawab Artalyta. Mendengar jawaban Artalyta, Urip hanya tertawa. Ia malah menanyakan bonus untuknya. Namun permintaan itu ditolak Artalyta.

Kutipan rekaman pembicaraan Artalyta Suryani dengan Urip Tri Gunawan 

Tanggal 27 Februari 2008

Urip : Beritanya aman tenang aja ibu

Artalyta : Awas itu, hati-hati jangan sampai ada yang keberatan, ngko bosku, nti bocor, waduh

Urip : Besok angka-nya tidak disebut, tenang aja. Aku ikut membahas. Nanti bunyinya gini loh bos, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, telah diperiksa karena sumber ini, tidak ditemukan melawan hukum. Jadi secara pidana tidak ada, gitu kan? Nah terus gini, bahwa itu telah sesuai dengan peraturan ini.. ini... ini. Bahwa tentang aset sudah dihitung dengan appraisal ini, ini, ini, dan itu benar semua, kan gitu?

Artalyta : Selisih perhitungan boleh gitu

Urip : Nah iya, selisih perhitungan aset dengan penjualan itu wajar, kan gitu kan? Itu tok. Selisihnya kita serahkan ke Menkeu, gitu aja

Artalyta : Tapi kan karena kesepakatan, out of court settlement, jadi itu kan eee.....

Urip : Pokoknya aman sekali

Sumber : Rekaman persidangan

Dua hari setelah kesepakatan itu, Jumat (29/2), di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas Yahya Rahman (Jampidsus saat itu) mengumumkan pembubaran tim penyelidik kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997-1998.

Sebelum Kemas mengumumkan penghentian kedua kasus itu, Artalyta pernah memastikan kepada Urip mengenai hasil ekspos kasus BLBI yang dilakukan pada 9 Januari 2008. "Sudah beres, nanti tinggal denger press release-nya aja," kata Urip lewat telepon genggamnya bernomor 0813371303xx. "Bahasanya sudah disesuaikan sama kita?" Artalyta balik bertanya. Urip lalu mengamininya. "Pokoknya ga ada nyinggung macem-macem," kata Urip memastikan.

Setelah percakapan itu, hari Minggu sore (2/3), penyelidik KPK mendapat informasi Urip dan Artalyta akan bertemu untuk menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar. Dari hasil pembicaraan terungkap, Artalyta menyuruh Urip mendatangi rumahnya di Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. Datanglah Urip dengan mobil kijang berwarna silver dengan nomor polisi DK 1832 CF, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Hery Muryanto, penyelidik KPK, mobil Urip keluar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Tim KPK berusaha menghadang mobil Urip, hingga akhirnya Urip ditangkap. Urip ketika ditangkap, kata Hery, sempat melakukan perlawanan.

Dalam mobil Urip ditemukan kardus bertuliskan "Ades" yang isinya uang dollar Amerika. Letaknya di belakang jok supir bagian bawah. Selain itu, ditemukan seragam Kejaksaan dan kotak berwarna kuning yang isinya cokelat. Saat ditangkap, Urip tidak langsung mengaku. Ia berdalih, kotak yang berisi uang itu adalah cokelat.

Artalyta sendiri, saat penangkapan Urip masih berada dalam rumahnya. Penyelidik KPK tidak bisa masuk ke rumah itu, lantaran tidak diizinkan oleh satpam rumah tersebut. Artalyta sendiri bersikukuh tidak mau bertemu dengan penyelidik KPK, sebelum didampingi pengacara. Setelah pengacaranya datang, barulah Artalyta menunjukan batang hidungnya, dan KPK berhasil memboyong Artalyta ke gedung KPK untuk diperiksa.

Sempat Menghubungi Jamdatun

Setelah ditangkap KPK dan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Artalyta tidak berhenti "bergerilya". Ia kembali menghubungi petinggi Kejagung untuk mencari jalan keluar pada 2 Maret 2008. Sasarannya adalah Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kepada Untung, Artalyta bercerita soal penangkapan dirinya dan Urip. Ia juga sempat meminta Untung untuk menelpon Antasari Azhar, Ketua KPK, untuk mencari jalan keluar.

Kutipan Percakapan Artalyta dengan Untung (2 Maret 2008)

Artalyta : Eh mas itu si Urip... sudah pakai nomor telpon yang lain. Aman, ketangkep KPK lagi nih mas

Untung : Dimana dia ketangkep?

Artalyta : Kan mau eksekusi itu kan

Untung : Eksekusi apa ?

Artalyta : Ya itu biasa, tanda terima kasih itu. Nah, terus rupanya...

Untung : Terima kasih apa, perkara apa?

Artalyta : Yah ga ada, sebenarnya ga ada perkara apa-apa. Cuma kan baru terima dari Urip. Urip kita. Nah terus telpon dulu Antasari, bagaimana cara ngamanin-nya

Untung : Sebentar saya telpon dulu si Ferry

Artalyta : Ferry udah aku suruh Djoko, Antasari mas

Untung : Darimana duit itu?

Artalyta : Dari aku

Untung : Hah!

Artalyta : Mas, jawab apa si Urip ya?

Untung : Ya, bilang aja ga ada kaitannya kok. Dia kan gratifikasi belum waktunya, belum satu bulan kok. Gitu loh caranya.

Sumber: Rekaman persidangan

Setelah percakapan itu, Artalyta kembali menghubungi Untung. Artalyta menanyakan soal alibi pemberian uang itu. "Itu bilang aja dari anakku, gak ada keterkaitan kan?" ujar Artalyta pada Untung. Untung kemudian mengiyakannya. Namun, ia memastikan apakah alibi itu akan sama dengan jawaban Urip. "Ya makanya, si U (Urip, red.) ngomongnya gitu nggak?" kata Artalyta menyambung jawaban Untung.

Untung malah menyarankan Artalyta membelokan motif pemberian uang itu. "Bilang saja anaknya (Urip, red.) sakit," kata Untung. Ia juga bertanya jumlah uang yang diberikan kepada Urip. Artalyta menjawab AS$660 ribu. Untung lalu menaksir jumlah itu sekitar empat miliar. "Enam M," ralat Artalyta. Untung pun kehabisan kata, "Laillahailallah," Untung kaget mendengar jawaban Artalyta.

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat jawaban dari Untung soal percakapan yang tidak dibantah oleh Artalyta tersebut. Ketika berulangkali dihubungi, telepon genggam milik Untung selalu tidak diangkat.

Yang jelas, bukti percakapan itu semakin membuka tabir kasus suap terhadap Jaksa Urip. Apalagi, dalam bukti lainnya, yakni rekaman video di Kejagung, terungkap Artalyta pernah menjambangi Gedung Bundar Kejagung. Dalam rekaman video yang sempat ditayangkan di persidangan, terlihat mobil Toyota Alphard hitam berplat B 1368 MQ milik Artalyta. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, apakah mobil itu miliknya, Artalyta tidak membantahnya. Ia mengaku pernah memakai moblil tersebut ke Kejagung.

Usai bersidang, Artalyta hanya tersenyum lebar kepada wartawan yang mengerumuninya. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para pencari berita itu. Termasuk mengenai kedekatan dirinya dengan Sjamsul Nursalim. Ia malah meminta wartawan agar menanyakan hal itu kepada tim pengaranya yang diketuai OC Kaligis. "Nanti saya salah lagi, katanya. Lihat saja di persidangan," tandasnya.

Persidangan Artalyta akan dilanjutkan pada Rabu (4/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya jaksa akan mengajukan empat orang saksi, yaitu Agus Rianto, Ridwan Hasan, Tursimin dan Sambio.

Tags: