Gelombang Emas Cair Itu Kembali Terbelit Masalah
Berita

Gelombang Emas Cair Itu Kembali Terbelit Masalah

Sejumlah karyawan Bank Mandiri yang terkena sanksi akibat aksi unjuk rasa tahun lalu, nampaknya belum menyerah. Mereka bersama-sama memperkarakan bank pemerintah hasil merger tersebut lewat gugatan perwakilan kelas. Kini perkaranya masuk tahap notifikasi.

NNC
Bacaan 2 Menit
Gelombang Emas Cair Itu Kembali Terbelit Masalah
Hukumonline

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung tentang Tatacara Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma Nomor 1/2002), gugatan class action mensyaratkan adanya pengumuman resmi kepada calon anggota kelas. Bentuk dan mekanisme pengumuman tidak dijelaskan secara rinci, apakah melalui surat yang disampaikan langsung kepada anggota kelas, media massa, atau pengumuman di Pengadilan.

Mulanya, ada beberapa opsi bentuk notifikasi yang hendak ditawarkan kepada majelis hakim. Opsi itu antara lain, lewat pengumuman di pengadilan, pengumuman di media cetak/elektronik, atau diumumkan langsung pada anggota kelas masing-masing. "Akhirnya kami mengusulkan pada majelis agar diumumkan lewat media cetak harian nasional," ujar Leonard Sitompul, kuasa hukum Viddi Cs dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Bentuk pengumuman kepada anggota kelas dalam gugatan class action memang tidak diatur secara mendetail dalam Peraturan Mahkamah Agung. Format dan media pengumuman, diserahkan pada majelis. Dalam perkara ini, wakil kelas mengajukan usulan pengumuman yang kebetulan langsung disetujui majelis. "Hanya terdapat beberapa tambahan, seperti menambahkan pencantuman tulisan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Leo.

Menjelaskan soal proses notifikasi ini, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sobary Achmad mengatakan, pengumuman di media cetak itu menjadi pekerjaan juru sita sebagaimana panggilan sidang. Setelah mendapat format pengumuman dari majelis, Sobary akan meneruskan pada jurusita untuk dimuat di media cetak. "Pengumuman yang begitu sudah biasa. Lewat koran begini," ujar Sobary sambil menunjukkan contoh pengumuman di salah satu media cetak.

Perkara Viddi cs sudah melewati babak penuh liku. Berawal dari peristiwa demonstrasi pada hari Sabtu, 4 Agustus tahun lalu. Dalam aksi itu, 1.600 pegawai bank plat merah itu menuntut kesejahteraan bagi karyawan serta perombakan manajemen. Sebagai ujung tombak kinerja korporasi, karyawan hanya diberi bonus rata-rata 1,9 kali gaji. Sedangkan manajemen memanen penghargaan tiga hingga tujuh kali gaji. Selain itu, Viddi dan konco-konco juga menilai manajemen terlalu arogan dan antiserikat pekarja.

Pasca-demonstrasi, para 'pentolan' Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) kemudian dipanggil dan "diinterogasi" oleh manajemen, termasuk Viddi yang menyandang jabatan terakhir Senior Recovery Manager Bank Mandiri. Dilihat dari kedudukan dan prestasi kerja di perusahaan, Viddi memang tidak bermasalah. Namun, posisinya sebagai Ketua SPBM cukup membikin manajemen Bank Mandiri was-was.

Ujung-ujungnya, keluarlah keputusan pemecatan. Viddi sebagai Ketua SPBM tak luput dari keputusan itu. Kini, perkara PHK Viddi sudah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Selasa pekan depan, rencananya hakim akan memutus perkara tersebut. Dalam gugatan beregister 42/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst itu, manajemen Bank Mandiri menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM pimpinan Viddi mengakibatkan rusaknya pamor bank BUMN terbesar di Indonesia itu.

Persoalan tak berhenti di situ. Lantaran tindakan itu, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo dan dua orang level manajemen Bank Mandiri dilaporkan ke Mabes PolriSPBM menilai pihak manajemen telah melakukan tindakan antiserikat pekerja (Union Busting). Perkaranya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Belum juga nasib kedua kasus -baik di PHI maupun di Kepolisian- kelar, Viddi cs melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkaranya baru jalan selangkah.

Para pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diganjar sejumlah sanksi karena melakukan aksi unjuk rasa kini dihadapkan pada dua pilihan. Hendak turut terjun berhadapan dengan sejumlah petinggi mereka di meja hijau, atau memilih undur diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7) sudah menetapkan bentuk pengumuman kepada anggota kelas. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menyetujui usulan bentuk pengumuman (notifikasi) melalui publikasi di harian cetak nasional. Haswandi memberikan waktu selama sebulan untuk memproses notifikasi.

Setelah diumumkan nanti, bagi pegawai Bank Mandiri yang terkena sanksi namun tidak ingin masuk anggota kelas, ia harus mengirimkan pernyataan keluar (Opt out) ke Pengadilan. Bagi mereka yang hendak keluar dari kelas, diberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk memproses sejak pengumuman. Bila dalam dua pekan itu anggota kelas tidak menyatakan keluar dari anggota kelas, maka ia dianggap turut masuk dalam anggota kelas yang menggugat (Opt in).

Terdapat lima kelas dalam gugatan beregister 636/PdtG/2008/PN Jktsel. Pertama, kelas pegawai yang diberikan sanksi PHK, diwakili oleh Mirisnu Viddiana. Kedua, kelas pegawai yang diberi sanksi skorsing/bebas tugas, diwakili oleh Eko Heri Susanto. Ketiga, kelas pegawai yang diganjar sanksi peringatan tertulis diwakili oleh Sigit Sudrajat. Keempat, kelas pegawai yang terkena sanksi teguran tertulis, dengan wakil kelas Arif Fadilla. Kelima, kelas pegawai yang dikenai sanksi pembinaan atasan yang diwakili Yetty Prihatiningsih. Terakhir, Kelas keenam untuk pegawai yang diberikan sanksi observasi yang diwakili Wilda Hamzah.

Tags: