Meskipun berjanji menindaklanjuti, Hendarman mengisyaratkan bahwa Kejaksaan tak akan gegabah mengurusi tindak pidananya. Kejaksaan hanya akan bertindak sepanjang mengenai pelanaggaran jabatan. Sementara, soal tindak pidananya, KPK dipersilahkan menindaklanjuti. Apabila dalam kasus ini terbukti bahwa Urip hanya melakukan pelanggaran jabatan, maka kami siap yang akan menindak lanjuti kasus ini, tegasnya.
Proaktif
Menanggapi hal tersebut, Gayus mengatakan bahwa tidak perlu KPK yang meneruskan pengembangan kasus ini. Politisi PDI Perjuangan ini malah mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian menjalankan tugas secara maksimal. Khusus Kejaksaan, seharusnya pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dijadikan momentum untuk secara aktif menindaklanjuti kasus Urip. Jamwas harus bisa mengawasi jajaran Kejaksaan, termasuk mereka yang sehari-hari bertugas di pengadilan. KPK, kata Gayus, hanya bertugas mendorong kedua institusi penegak hukum tadi berkinerja dengan baik. KPK sifatnya hanya untuk men-trigger kedua lembaga ini, tukasnya.
Jaksa agung juga dituntut untuk dapat menegakkan profesionalitas jaksa-jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini juga bersifat untuk membersihkan kembali citra Kejaksaan. Jika Kejagung tetap berkomitmen bahwa kasus ini ditangani oleh KPK, maka Kejagung sudah bekerja secara lamban, saya pikir demi keadilan Kejagung harus bekerja secara aktif dan Jamwas harus proaktif harus menjemput bola dalam menangani kasus ini, tegas Nadra.
Menjawab pertanyaan dari kedua anggota komisi III tersebut, Hendarman mengatakan bahwa Jamwas sendiri juga sudah melakukan pemeriksaan secara internal. Hendarman juga tetap dalam pernyataan sebelumnya, bahwa jika dalam kasus ini ditemukan tindak pidana, maka KPK yang mempunyai wewenang dalam menindaklanjuti kasus Urip. Jika ada tindak pidana dan kami yang tetap menindaklanjuti kasus ini, maka akan terjadi overlapping di dalam kasus ini, ujarnya.
Rencana Kejagung dalam menanggapi kasus ini sudah berjalan tindakan oleh Jamwas dalam hal pelanggaran kode etik jabatan. Kemungkinan pekan ini kami akan mengkaji lagi pertimbangan majelis maupun pemeriksaan terhadap Artalyta, karena kami tidak bisa menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan berita surat kabar saja, tentunya ada fakta apa yang dilakukan jaksa agung muda dalam melakukan pengawasan ini, tegasnya.
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus Urip Tri Gunawan setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada yang bersangkutan. Ketika diproses baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, terungkap sejumlah nama jaksa lain yang terkait kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat dikembangkan dengan baik, sesuai dengan temuan-temuan di Tipikor, ujar anggota Komisi III DPR Gayus T. Lumbuun.
Permintaan senada datang dari Nadra Izahari. Kejaksaan Agung harus proaktif menindaklanjuti, dengan memeriksa jaksa-jaksa yang namanya disebut. Nadra malah spesifik menyebut tujuh orang jaksa. Permintaan anggota DPR disampaikan saat berlangsung Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (08/9) kemarin. Dalam Raker ini, putusan terhadap Urip yang diketuk empat hari sebelumnya memang mendapat sorotan.
Gayus Lumbun mengatakan hukuman untuk Urip sangat berat jika dilihat dari analisis yuridis. Pemberi uang (Artalyta Suryani) ‘hanya' dihukum lima tahun penjara, sementara selaku pejabat negara Urip dituntut 15 tahun dan divonis 20 tahun penjara. Tetapi dari aspek sosial, hukuman terhadap Urip tidaklah berat. Malah bisa dibilang ringan karena perbuatannya semakin memperburuk citra penegak hukum di mata masyarakat.
Merespon permintaan anggota Dewan, Jaksa Agung memastikan bahwa Urip Tri Gunawan telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1) UU Kejaksaan, dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Terhadap jaksa-jaksa lain yang namanya tersangkut kasus Urip pun bakal diambil tindakan. Menurut Hendarman, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara Urip. Tetapi Kejaksaan juga butuh memeriksa Artalyta Suryani sebagai saksi. Selain itu, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta dan Urip.
















