Konsumen Jawa Timur Gugat Astro
Berita

Konsumen Jawa Timur Gugat Astro

Astro digugat lagi. Enam orang konsumen Astro di Jawa Timur mengajukan gugatan class action. Mereka menilai penghentian siaran Astro melanggar hak konsumen dan menuntut Direct Vision untuk menyiarkan kembali siaran Astro.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Konsumen Jawa Timur Gugat Astro
Hukumonline

 

Selain itu, berhubung pelanggan Astro jumlahnya mencapai ribuan, sangat tidak efektif jika gugatan diajukan secara perorangan. Jika demikian pengajuan gugatan menjadi tidak sederhana, cepat dan biaya besar. Gugatan class action adalah jalan untuk mengefektifkan upaya hukum konsumen yang ditentukan Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen.

 

Tidak Patut

Penghentian siaran itu dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dan tidak terpuji. Para tergugat dinilai gagal melayani dan memperlakukan konsumen dengan benar dan jujur karena tidak memberikan keterangan yang benar soal pengentian siaran Astro.

 

Hal itu tidak sesuai dengan janji Astro kepada konsumen saat menawarkan jasa siarannya. Siaran Liga Inggris misalnya, Astro menjanjikan akan menayangkannya secara eksklusif selama tiga musim terhitung 2007 hingga 2010. Setelah konsumen tergiur dengan tayangan Astro dan berlangganan, Astro malah menghilang dari layar televisi.

 

Tindakan para tergugat dinilai bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, g dan h serta Pasal 7 huruf c, f dan g UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap UU Konsumen tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar tegugat tetap menyiarkan siaran Astro, termasuk siaran liga Inggris dan siaran lain yang menjadi paket layanan. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta per pelanggan sebagai ganti rugi biaya instalasi.

 

Selain itu, ganti rugi Rp500 ribu per pelanggan sebagai kompensasi ganti rugi penalti pemutusan hubungan televisi berbayar sebelum berlangganan Astro. Plus, pengembalian uang di muka sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan. Sementara kerugian immateriil diperhitungkan sebesar Rp1 juta setiap pelanggan.

 

Senior Vice President and Corporate Affairs Direct Vision Halim Mahfudz, dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, berjanji akan menyelesaikan hak pelanggan Astro melalui proses pengembalian uang sisa langganan (refund) selama 30 hari kerja. Namun hingga kini belum ada pencairan.

 

Padahal Direct Vision sudah menyiapkan uang 1,4 juta dolar untuk mengganti segala kerugian konsumen akibat penghentian siaran Astro. Hingga kini Direct Vision tidak mendapat persetujuan dari pemegang saham, ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Lagipula, kata Halim, jabatan direksi Direct Vision sebenarnya sudah habis sejak Oktober 2008.

 

Kuasa hukum Astro Malaysia, Alexander Lay menyatakan gugatan itu salah alamat. Sebab Astro Malaysia tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan konsumen. Astro Malaysia hanya berperan sebagai pemasok konten siaran ke Direct Vision.

 

Soal tuntutan penggugat, Alex menyatakan penggugat tidak bisa memaksa Astro untuk tetap siaran. Alasannya Astro Malaysia telah merugi AS$200 juta lebih. Ini kan bukan charity corporate, ujarnya.

Lagi-lagi konsumen menggugat Astro. Kali konsumen dari Surabaya, Hotmian Imelda Rotua bersama  lima pelanggan televisi berbayar tersebut yang mengajukan gugatan class action (perwakilan kelompok). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/11) lalu. Konstruksi gugatannya sama dengan gugatan konsumen yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober lalu.

 

Keenam penggugat mengklaim sebagai wakil kelompok konsumen Astro di Jawa Timur. Gugatan itu dilayangkan kepada tujuh tergugat. Mereka adalah PT Direct Vision, Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Molato, Direktur Direct Vision Sean Dent dan Paul Montolalu, Astro All Asia Network Plc Ltd, All Asia Multimedia Networks serta Measat Broadcast Network System Sendirian Berhad.

 

Sekedar informasi, Direct Vision adalah perusahaan yang memegang hak siar Astro milik Astro All Asia Network Plc Ltd. Namun, Direct Vision tidak terafiliasi dengan perusahaan asal Malaysia itu. Begitupula dengan All Asia Multimedia Networks. Direct Vision merupakan anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra, anak perusahaan Grup Lippo.

 

Model gugatan class action dipilih karena para penggugat memiliki kesamaan fakta (common issue) dan kepentingan hukum yang sama (suitabillity of representation), yaitu sama-sama konsumen Astro dan menderita kerugian akibat penghentian siaran pertandingan liga inggris.

 

Bukan sekali ini saja, Astro pernah menghentikan siaran lantaran kisruh kepemilikan saham. Selama tiga hari, 11-14 April 2008, penggugat tidak bisa mengakses siaran Astro. Ujungnya, pada 20 Oktober 2008, penggugat bahkan tidak bisa sama sekali menonton siaran Astro. Padahal banyak konsumen yang membayar uang langganan untuk jangka waktu satu atau dua tahun.

Tags: