Rebutan Kotak Makanan
Berita

Rebutan Kotak Makanan

MA menolak kasasi PT Sumber Fortuna Paperindo. Sebelumnya, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan PT Converpak Indonesia yang menuntut pembatalan desain industri "Box Makanan" milik Sumber Fortuna.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Rebutan Kotak Makanan
Hukumonline

 

Kasus ini merupakan perseteruan antara dua perusahaan pembuat kotak makanan. Converpak berang lantaran desain industri miliknya ditiru dan daftarkan oleh Sumber Fortuna ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).  Sebelumnya, Converpak Indonesia telah mendaftarkan desain industrinya ke Ditjen HKI dengan nomor pendaftaran ID.0.006.652, tertanggal 2 Juni 2004, berjudul Kotak Makanan Model Flip n Flap.

 

Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006. Masalah muncul ketika Converpak melakukan pengecekan ke kantor direktorat desain industri Ditjen HKI. Dalam daftar umum desain industri ditemukan, bahwa desain kotak makanan yang hampir mirip telah terdaftar atas nama Sumber Fortuna Paperindo dengan judul Box Makanan.  

 

Tanggal 11 April 2006, Converpak mengirim somasi ke Direktur Utama Sumber Fortuna. Somasi tak diindahkan, tanggal 20 April 2006 Converpak kembali mengirimkan somasi yang kedua.

 

Sumber Fortuna mengakui, bahwa desain industri Box Makanan, serupa dengan desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap. Sumber Fortuna berdalih, hal itu sebagai unsur ketidaksengajaan, karena kotak makanan yang diproduksinya merupakan hasil cetakan dari sebuah mesin yang dimiliki. Yakni, mesin 'Win Shine Machinery Co. Ltd' dengan model WS-1101, yang mana mesin tersebut dijual bebas dipasaran.   

 

Tanggapan tersebut rupanya belum menyelesaikan masalah. Converpak kemudian melayangkan somasi terakhir, yang kemudian ditanggapi kembali oleh Sumber Fortuna. Perusahaan yang berdomisili di kawasan Tangerang, Banten, ini menyatakan tidak lagi memproduksi desain industri yang mirip dengan Converpak. 

 

Tak diduga, pada 18 Mei 2006, Sumber Fortuna rupanya mendaftarkan kotak makanan dengan desain industri yang sama dengan Converpak. Berang dengan tindakan Sumber Fortuna, tanggal 28 Agustus 2007, Converpak menggugat Sumber Fortuna ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Turut menjadi tergugat Ditjen HKI cq Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

 

Jelas, ada itikad tidak baik dari Sumber Fortuna yang telah mengakui kesalahan sebelumnya, tetapi kemudian malah mendaftarkan kotak makanan yang Desain Industri nya sama dengan klien kami, ujar Iman.

Kuasa hukum PT Converpak Indonesia, Iman Sjahputra, tersenyum ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sumber Fortuna Paperindo terkait desain industri kotak makanan. Putusan MA bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.

 

Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.

 

Putusan tersebut jelas merupakan pukulan bagi Sumber Fortuna. Menurut Santoso Prasetyo, salah seoarang karyawan perusahaan tersebut, Converpak tak berhak mengklaim desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sebagai miliknya. Pasalnya, ketika kita menyerahkan produk kita ke suatu perusahaan, maka yang berhak memiliki lisensi itu adalah perusahaan tersebut, ujar Santoso ketika dihubungi hukumonline, Senin (1/12).      

 

Pernyataan Santoso tak beda dengan eksepsi Sumber Fortuna. Dalam eksepsi, kuasa hukum Sumber Fortuna Paperindo, Herman Ligasetiawan mengatakan, Converpak tidak berhak mengklaim disain kotak makanan tersebut. Soalnya, disain itu sudah dimiliki Simon Tanoto dengan nomor pendaftaran ID 0.006.652 tertanggal 2 Juni 2004.

Tags: