Pemerintah Minta Biaya Bantuan Hukum Ditanggung Negara
RUU JPSK:

Pemerintah Minta Biaya Bantuan Hukum Ditanggung Negara

RUU JPSK kembali munculkan kontroversi. Pasal 10 RUU tersebut mengatur bahwa pemerintah berhak mendapat pendampingan hukum jika terjadi sengketa akibat kebijakan yang dikeluarkan saat krisis. Biayanya minta ditanggung Negara. Ini konyol, kata seorang anggota dewan.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Minta Biaya Bantuan Hukum Ditanggung Negara
Hukumonline

 

Pejabat Bisa Seenaknya

Hanya DPR nampaknya belum puas. Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai isi RUU JPSK yang baru tidak jauh beda dengan draf sebelumnya (Perppu JPSK), yang telah ditolak DPR untuk diundangkan.

 

Memang, duit pemerintah adalah duit rakyat. Menurut Harry, pasal ini pada akhirnya menuntut negara untuk membayar pejabat yang salah dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini, katanya, jika Menteri Keuangan sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) keliru dalam membuat kebijakan dan diputus bersalah oleh pengadilan serta diwajibkan membayar denda, maka negara lah yang harus membayar denda tersebut.

 

Lebih baik tak usah menjadi pejabat kalau tidak berani ambil resiko seperti itu. Hal ini akan membuat pejabat seenaknya mengambil keputusan yang kemudian tetap merugikan negara pada akhirnya, ujarnya.

 

Harry menyarankan agar pasal tersebut dihapus dalam RUU. Soalnya bila pasal 10 masih ada di dalam RUU, maka tidak ada bedanya dengan pasal 29 yang telah dihapus sebelumnya. Pasal 29 dihapus, kemudian diganti menjadi hak meminta negara untuk membayar pejabat yang salah dalam mengambil keputusan. Inikan konyol, tandasnya.   

 

Sekedar mengingatkan, pasal 29 RUU JPSK sebelumnya menyebutkan, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagai dimaksud dalam Perppu ini.

 

Mayoritas anggota dewan mempertanyakan Pasal tersebut, karena dinilai memberikan imunitas kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI dari tuntutan hukum dalam melaksanakan Perppu ini.

 

Selain soal penghapusan pasal imunitas, pemerintah juga memenuhi keinginan DPR untuk menambahkan ketentuan persetujuan presiden dalam penetapan kebijakan di saat krisis. Hal itu disetujui oleh Harry. Untuk hal itu tidak ada soal. Karena itu urusan internal dari pemerintah. Jadi, boleh saja Menkeu punya kekuatan yang cukup besar dalam hal ini, tuturnya.

Pemerintah akhirnya merespon keinginan DPR dalam pengaturan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam draf Rancangan Undang-Undang JPSK yang baru, pemerintah menghapus Pasal 29 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK). Pasal itu mengatur hak imunitas Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia terhadap kebijakan yang mereka keluarkan di saat krisis. Draf RUU JPSK sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Senin (19/01) lalu.

 

Pemerintah beralasan tidak ingin terjadi kesalahpahaman untuk keduakalinya dengan para anggota dewan perihal pasal tersebut. Namun, pemerintah terlihat masih 'berharap' pejabat yang membuat  kebijakan di saat krisis, tidak boleh dipermasalahkan. Sebetulnya pasal itu dibutuhkan oleh si pengambil kebijakan, dimana saat kebijakan itu ditetapkan, maka dia mendapat perlindungan, kata Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede.

 

Raden menjelaskan, dalam RUU JPSK yang baru si pengambil kebijakan tidak lagi kebal terhadap hukum. Oleh karena itu pengambil kebijakan harus betul-betul fokus dalam menentukan keputusan sesuai dengan koridor aturan yang ada. Namun bila sudah mengikuti koridor hukum dalam menyelamatkan lembaga keuangan tetapi masih saja ada bank yang bangkrut, maka si pengambil kebijakan akan didampingi penasehat hukum yang nantinya akan dibiayai oleh negara.

 

Hal yang dikatakan Raden itu tercantum dalam pasal 10 RUU JPSK. Pasal itu mengatur mengenai permasalahan hukum akibat dari pelaksanaan tugas Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).

 

Pasal 10 Draf RUU JPSK

Ayat 1

Dalam hal timbul permasalahan hukum akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU ini, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) atau mantan anggota, dan sekretariat KSSK, dan/atau pihak yang ditunjuk KSSK, berhak mendapatkan perdampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan oleh instansi penegak hukum sampai dengan selesainya seluruh upaya hukum pada lembaga peradilan.

Ayat 2

Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap KSSK atau mantan anggota dan sekretariat KSSK, dan/atau pihak yang ditunjuk KSSK diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, maka sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi tersebut sesuai dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan lain, Pemerintah membayar ganti rugi dimaksud.

Ayat 3

Biaya yang timbul dari pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah.    

Tags: