Kartu Debet Dinasionalisasi
Berita

Kartu Debet Dinasionalisasi

Standarisasi kartu debet tak lagi berpatokan pada standar internasional. Hak kekayaan intelektual atas kartu pun harus dimiliki oleh pihak Indonesia.

Sut/CR5
Bacaan 2 Menit
Kartu Debet Dinasionalisasi
Hukumonline

 

Sekedar informasi, upaya awal penyusunan standar nasional kartu debet/ATM berbasis chip ini telah dilakukan sejak tahun 2006. Bank-bank melalui Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional (FKSPN) sepakat memberikan mandat kepada tiga perusahaan untuk menyusun standar nasional tersebut. Ketiga perusahan itu adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (Prima) dan PT Daya Network Lestari (Alto).

 

Pada 23 Januari 2008, 19 direktur bank yang tergabung dalam FKSPN dan Working Group Penyusunan Standar Teknis Kartu ATM dan Kartu Debet, menandatangani kesepakatan bersama. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen untuk menjadikan standar teknis kartu debet/ATM yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam pengembangan kartu debet/ATM berbasis chip.

 

Butuh Waktu

Yang jelas migrasi dari kartu debet/ATM lama menjadi kartu chip, butuh biaya tidak sedikit. Selain itu bank juga perlu waktu yang lama untuk mempersiapkan migrasi ini. Kami punya lebih dari tujuh juta kartu. Mungkin perlu tiga-empat tahun untuk menyelesaikan itu semua, ujar Chief Manager Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Ina Suwandi kepada hukumonline melalui telepon, Senin (9/2).  

 

Meski butuh biaya besar, namun BCA mendukung upaya migrasi kartu tersebut. Apalagi, kata Ina, BCA terlibat dalam penyusunan standar nasional kartu debet/ATM. Yang jelas, kartu chip ini lebih susah untuk di-hacking. Ini sangat teknis sekali, tutur dia.

Bank Indonesia (BI) nampaknya tak mau setengah-setengah dalam menasionalisasi industri perbankan. Apalagi setelah program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diberlakukan BI sejak empat tahun lalu. Nasionalisasi itu mulai dari kepemilikan saham sebuah bank nasional yang tidak boleh dikuasai mayoritas oleh asing, hingga membatasi bankir asing untuk menduduki jabatan di level tertentu. Terakhir, nasionalisasi juga merambah ke produk perbankan, yakni kartu debit dan ATM (Automatic Teller Machine).

 

Penyusunan standarisasi nasional kartu debet/ATM berbasis chip sendiri sudah final. Kini tinggal menunggu terbitnya ketentuan BI yang baru untuk merevisi Peraturan BI No. 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Jika aturan itu sudah terbit, maka semua bank di Negeri ini harus memigrasi kartu debet dan ATM-nya dengan standar yang baru. Tak lama lagi aturannya keluar. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi, kata Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi, di Jakarta Jumat (6/2) pekan lalu.

 

Budi mengatakan standar kartu debet/ATM perlu ditetapkan secara nasional oleh industri perbankan. Hal ini berbeda dengan kartu kredit. Sebab, kartu kredit umumnya mengikuti standar EMV (Europay, Mastercard, Visa) dan aplikasi prisipal visa/master yang berlaku internasional.

 

Menurut dia, ada lima acuan (key requirements) dalam penyusunan standar kartu debit/ATM. Yakni, (i) harus sesuai dengan kebutuhan bisnis dan teknis industri perbankan Indonesia; (ii) mengacu pada standar internasional sistem pembayaran yang telah teruji keamanan dan kehandalannya, seperti ISO 7816, EMV dan tolok ukur (benchmark) dengan negara lain; (iii) pembuatan kartu berdasarkan azas terbuka (open platform) sehingga tidak terikat kepada pemasok tertentu atau monopoli; (iv) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dimiliki oleh pihak Indonesia; dan (v) memiliki dampak implementasi yang relatif minimal terhadap infrastruktur industri perbankan saat ini.

Tags: