Anggaran Minim, KPU Minta Bantuan Pemda
Berita

Anggaran Minim, KPU Minta Bantuan Pemda

Sepanjang permintaan dana tambahan ini memang diperlukan, maka KPU bisa saja meminta tambahan dana ke DPR.

CR-4/CR-6
Bacaan 2 Menit
Anggaran Minim, KPU Minta Bantuan Pemda
Hukumonline

 

Menurut Hadar jika KPU memang membutuhkan dana APBD tersebut, seharusnya ada peraturan yang memperbolehkan hal itu. Dengan menggunakan peraturan ini baru pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Hadar mengusulkan bentuk peraturan dimaksud adalah  Peraturan Presiden (Perpres). Terlebih lagi, untuk bantuan berupa dana.

 

Tanggapan berbeda dilontarkan oleh Ketua Badan Pengurus Indonesia Society for Civilized Election (ISCEL) Ari Juliano Gema, yang dihubungi lewat telepon, Rabu (18/02). Ari berpendapat tindakan yang dilakukan oleh KPU ini sah saja dilakukan. Sah saja jika KPU meminta hal itu, ujarnya. Adanya kemungkinan intervensi dari Pemda terhadap independensi KPU, dirasa tidak mungkin terjadi. Ari menjelaskan, ketika ada suatu kepentingan bersama di daerah itu dalam hal ini KPUD dalam rangka mensosialisasikan Pemilu, maka hal ini penting untuk dilakukan.

 

Kalaupun nantinya ada pesan-peasan khusus dari Parpol di daerah dalam hal ini DPRD yang bersangkutan dapat dengan mudah masuk dalam pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang bersangkutan, jelas Ari.

 

Adanya payung hukum yang mungkin dapat digunakan oleh KPU untuk meminta APBD ini, Ari menjelaskan sebenarnya ada tiga opsi yang dapat dilakukan. Kalau tidak jelas ketentuan dalam UU Pemilu maka bisa dilakukan amandemen, ujarnya. Namun untuk opsi yang satu ini menurut Ari kurang pas jika diterapkan untuk menanggapi permasalahan ini. Amandemen itu kan memerlukan waktu, tukasnya.

 

Opsi yang kedua, menurut Ari adalah dengan mengajukan Perppu. Namun Perppu juga dirasa masih kurang pas untuk menjadi sebuah payung hukum untuk KPU. Opsi yang paling pas menurut Ari adalah dengan peraturan KPU. Opsi ini dirasa cukup menjadi dasar KPU untuk meminta APBD kepada Pemda asalkan memang alasannya untuk kepentingan dan mensukseskan Pemilu di daerahnya.

 

Anggota Komisi II DPR Chozin Chumaidy berpendapat, pemerintah daerah akan memberikan fasilitas tentunya atas dasar permintaan atau usulan dari penyelenggara Pemilu. Jika melihat pada Pemilu yang lalu, dana untuk penyelenggaraan Pemilu disediakan dari APBN dan Juga APBD. Supaya tidak tumpang tindih maka UU Pemilu sekarang menyatakan bahwa dana untuk Pemilu berasal dari APBN saja, Jelas Chozin yang dihubungi Rabu (18/2). Namun Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan Pemda setempat ikut membantu demi kelancaran Pemilu itu sendiri.

 

Bagaimana proses pemberian bantuan itu memang harus dengan sebuah mekanisme yang jelas papar Chozin. Itu tidak boleh serta merta diberikan. Harus ada suatu proses semacam permintaan ke pihak Pemda yang menjelaskan bahwa memang KPUD kesulitan, ungkapnya. Namun menurut Chozin bantuan yang memang sudah dilakukan oleh pihak Pemda sejauh ini  baru sebatas fasilitas kantor, infrastruktur serta fasilitas penunjang untuk KPUD.

 

Adanya opsi untuk meminta dana anggaran berupa Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada DPR, menurut Chozin dapat saja dilakukan oleh KPU. Namun Ia menambahkan, permintaan dana tambahan ini nantinya harus melalui sebuah penghitungan secara ketat.

 

Sepanjang permintaan dana tambahan ini memang diperlukan, maka KPU bisa saja meminta tambahan dana ke DPR ataupun ke Pemda untuk membantu kelancaran Pemilu. Namun Chozin sekali lagi mengingatkan, semua hal itu tetap harus melalui sebuah penghitungan yang ketat. Apa betul itu ada kekurangan, tukas Chozin.

Semua persiapan untuk menggelar pemilihan umum (pemilu) legislatif sudah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari mulai proses validasi nama caleg, pencetakan surat suara, distribusi logistik pemilu hingga sosialisasi secara umum. KPU sebagai penyelenggara tentunya sudah menyiapkan sejumlah anggaran untuk menjalankan semua kegiatan ini. Sumber anggaran KPU tentunya berasal dari APBN.

 

Untuk perhelatan Pemilu 2009, KPU kabarnya mendapat alokasi Rp13,5 trilyun. Jumlah sebesar itu ternyata belum mencukupi. Buktinya, KPU masih mengaku adanya kekurangan dana khususnya untuk sosialisasi Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Abdul Aziz di gedung KPU, Selasa (17/2). Aziz menyampaikan bahwa dana untuk sosialisasi di tingkat kabupaten/kota hanya berkisar Rp50 juta sampai Rp57 juta saja.

 

Dengan adanya keterbatasan dana ini maka KPU merasa bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan ikut membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu ini, ujar mantan Ahli Peneliti Muda di Balitbang/Diklat Departemen Agama ini.

 

Selain sosialisasi, KPU juga berharap mendapat uluran tangan Pemda untuk masalah pendistribusian logistik. Bantuan ini diperlukan jika pendistribusian logistik tidak bisa dilakukan oleh perusahaan.  Minimnya dana, lanjut Aziz, juga berdampak pada manajemen SDM. Ia bercerita sejumlah KPUD mengalami kesulitan membayar gaji staf honorer.

 

Menanggapi langkah KPU tersebut, Hadar N Gumay, Peneliti dari Centre for Electoral Reform (CETRO), tegas menyatakan tidak setuju. Menurut Hadar, langkah KPU untuk meminta bantuan dana ke Pemda setempat, bisa jadi merupakan sebuah tindakan yang keliru. UU kan bilangnya biaya pemilu adalah dari sumbernya APBN, ungkapnya. Bantuan Pemda, lanjut Hadar, hanya diperkenankan jika bentuknya bantuan personil atau sarana dan prasarana, seperti kantor  sekretariat untuk KPUD.

Halaman Selanjutnya:
Tags: