Kasasi Urip Tri Gunawan Ditolak MA
Berita

Kasasi Urip Tri Gunawan Ditolak MA

Permintaan Urip agar hukumannya disamakan dengan Artalyta Suryani ditolak majelis kasasi. Kedudukan Urip sebagai jaksa dan tindakannya yang aktif meminta suap yang membedakan posisi dirinya dengan Artalyta. Urip tetap dihukum 20 tahun penjara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kasasi Urip Tri Gunawan Ditolak MA
Hukumonline

 

Menurut majelis kasasi, tidak relevan menyamakan hukuman Urip dengan Ayin. Artalyta sebagai orang swasta berbeda dengan Urip yang berprofesi sebagai penegak hukum, tegasnya. Lagipula, lanjut Artidjo, Urip secara aktif melakukan tindak pidana suap. Karenanya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa meminta menggunakan Pasal 5 ayat (2). Tapi kami tolak. Itu hanya untuk suap pasif, tuturnya.

 

Kedua, lanjut Artidjo, Urip juga meminta MA menilai hasil pembuktian. Hal ini tegas ditolak MA. Pasalnya, MA selaku judex juris tak lagi mengurusi masalah pembuktian. Itu tak bisa dijadikan alasan kasasi, ujarnya. Ia menegaskan alasan kasasi hanya tiga, yakni pengadilan tidak melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya, proses peradilan tak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan hakim atau pengadilan melampaui wewenangnya.

 

Selain itu, argumen Urip yang menyatakan tak ada saksi material yang melihat kuasa hukum Glen Yusuf, Reno Iskandarsyah, memberikan sejumlah uang kepadanya ditolak mentah-mentah MA. Menurut Artidjo, posisi Glen Yusuf dan Reno sudah bisa dimasukan ke dalam kategori saksi.

 

Menunggu Putusan 'Resmi'

Dihubungi melalui sambungan telepon, Penasehat Hukum Urip, Albab Setiawan mengaku masih menunggu putusan 'resmi' dari MA. Saya baru mendengarnya dari wartawan, tuturnya. Ia mengaku belum bisa mengambil keputusan atau langkah hukum apa pun. Bila putusan resmi telah diterima, ia mengatakan akan segera mendiskusikannya dengan Urip. Nanti akan kita lihat kondisi apa akan mengambil langkah-langkah hukum seperti PK (Peninjauan Kembali,-red), ujarnya.  

 

Namun, mendengar penjelasan Artidjo, tampaknya Albab masih belum puas. Ia masih keukeuh berpendapat seharusnya hukuman Urip dan Ayin disamakan. Bila Ayin dikenakan Pasal 5. Seharusnya Urip juga dikenakan pasal itu, ujarnya. Menurutnya, bila putusan MA seperti ini, berarti perbuatan suap menyuap ini dianggap masing-masing berdiri sendiri. Padahal ini kan perbuatan berkaitan, ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari tindakan Urip yang memeras Ayin selaku orang kepercayaan Sjamsul Nursalim, salah seorang penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan bukti di persidangan, Urip terbukti menerima imbalan AS$660 ribu untuk menghentikan perkara Sjamsul Nursalim.

Mahkamah Agung (MA) hari ini menolak permohonan kasasi yang diajukan Urip Tri Gunawan. Majelis hakim agung yang menangani perkara itu berpendapat pengadilan tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dan banding telah menerapkan hukum dengan benar. Kasasi terdakwa ditolak. judex factie sudah benar, ujar Artidjo Alkostar, Ketua Majelis Hakim Kasasi, di ruang kerjanya, Rabu (11/3). Selain Artidjo, anggota majelis yang menangani perkara ini adalah Moegihardjo, MS Lumme, Hamrat Hamid dan Leo Hutagalung.

 

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, vonis Urip tetap sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada akhir tahun lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi Kejagung itu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan. Saat itu, Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding yang diajukan Urip.

 

Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas mengurangi hukuman kurungan Urip menjadi delapan bulan. Alasannya, KUHP menentukan bahwa hukuman kurungan maksimal enam bulan. Namun, berhubung Urip adalah penegak hukum, maka hukumannya diperberat sepertiga dari enam bulan.

 

Artidjo menjelaskan majelis kasasi mempunyai tiga alasan utama dalam menolak permohonan kasasi Urip. Pertama, terkait permohonan Urip yang meminta hukumannya disamakan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Menurut Urip, perbuatan Ayin selaku penyuap dan Urip selaku penerima suap saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Berbeda dengan Urip, Ayin memang telah divonis MA lima tahun penjara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info