MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan
Berita

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan

Pemungutan suara ulang harus dilakukan di seluruh Kabupaten Nias Selatan untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan tenggat waktu 90 hari. Ini ribet dan rumit. Kemarin saja, kami sudah setengah mati, ujar Anggota KPU Sumatera Utara.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, Parpol yang mengajukan sengketa hasil pemilu di Nias Selatan adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Hati Nurani (Hanura), dan Partai Demokrat.

 

Kuasa Hukum PPIB, Roder Nababan mengaku gembira dengan putusan MK ini. MK sudah benar. MK tak terpaku pada persoalan hasil saja, tetapi juga mengadili proses yang menyimpang, ujarnya usai sidang.

 

Sedangkan, Anggota KPU Sumut Surya Perdana mengatakan KPU Sumut akan mengatur waktu yang tepat untuk melaksanakan perintah MK ini. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nias Selatan bisa diselenggarakan sebelum atau setelah pemilihan presiden. Yang pasti kami punya waktu 90 hari, tuturnya.

 

Meski berjanji akan melaksanakan putusan ini, Surya mencatat satu kendala besar yang akan dialami KPU Sumut dalam melaksanakan putusan sela ini. Ini menyangkut dana, ujarnya. Sampai saat ini, ia mengaku belum tahu dananya akan berasal darimana.

 

Surya juga mengaku sudah bisa membayangkan bagaimana rumitnya menggelar pemungutan suara ulang. Ini ribet dan rumit. Kemarin saja (saat hitung ulang di Medan,-red), kami sudah setengah mati, akunya.

 

Penghitungan untuk DPD

Selain memutus permohonan yang diajukan oleh enam parpol itu, MK juga memutus permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Shah. Ia menyatakan telah terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Nias Selatan untuk beberapa calon Anggota DPD.

 

Mahkamah pun melihat telah terjadi kecurangan dalam pemilihan calon DPD. Namun, berbeda dengan pemilihan calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus untuk pemilihan DPD tak diperintahkan pemungutan suara ulang. MK hanya memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan suara ulang di enam kecamatan untuk pemilihan anggota DPD.

 

Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan, Lolowatu, Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Teluk Dalam, dan Kecamatan Amandraya. Selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan ini diucapkan, ujar Mahfud MD. 

 

Proses pemungutan suara dan penghitungan suara ulang ini akan berlangsung dibawah pengawasan MK. Dalam putusannya, MK akan memerintahkan hakim konstitusi untuk hadir mengawal proses tersebut. Mahkamah dapat menunjuk dua hakim konstitusi untuk menghadiri proses tersebut, tegas Mahfud.

Upaya enam partai politik mempersoalkan pemilihan umum legislatif di Kabupaten Nias Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil. Sembilan hakim konstitusi bersepakat bulat meminta agar di Kabupaten Nias Selatan segera digelar kembali pemungutan suara ulang. MK baru saja mengeluarkan putusan sela terhadap permohonan sengketa hasil pemilu di Nias Selatan.

 

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (9/6). Mahkamah menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan terstruktur dan masif serta berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan.

 

Salah satu penyimpangannnya yang terjadi, tidak adanya pleno rekapitulasi di tingkat KPPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Seluruh suara langsung diangkut ke Kabupaten Nias Selatan. Proses penghitungan pun berlangsung berlarut-larut. Bahkan, KPU Pusat sempat turun tangan dengan memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membenahi penghitungan yang tak kunjung selesai.

 

Penghitungan ulang oleh KPU Sumut ini pun ternyata juga menyisakan persoalan. Ada sekitar 21 kotak suara yang tertinggal di Nias Selatan sehingga tak ikut dihitung ulang di Medan. Salah satu pemohon, PKDI mencatat ada sekitar 60 ribu suara yang hilang. Dalam sidang sebelumnya, Kapolres Nias Selatan Sainudin Zebua mengakui adanya 21 kotak suara yang tak dihitung ulang.

 

Keterangan Zebua inilah yang menambah keyakinan Mahkamah bahwa telah terjadi penyimpangan proses penyelenggaraan pemilu di Nias Selatan. Hal demikian dapat menciderai demokrasi yang justru harus diwujudkan, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Tags: